Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » Dua Remaja Digerebek Warga di Ajung Jember, Diduga Lakukan Perbuatan Melanggar Norma: Kasus Ditangani Polres Jember

Dua Remaja Digerebek Warga di Ajung Jember, Diduga Lakukan Perbuatan Melanggar Norma: Kasus Ditangani Polres Jember

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • visibility 156
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jember, 8 Januari 2026| Kepala Biro Jember Kabarsbi.com, Gunawan, menerima keluhan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan melanggar norma kesusilaan yang melibatkan dua remaja di Dusun Besuk, Desa Wiro Wongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Peristiwa ini menuai reaksi keras dari warga karena dianggap mencoreng ketertiban sosial dan melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat juga menilai pengawasan orang tua kurang optimal, terutama ketika seorang remaja laki-laki dibiarkan berkunjung ke rumah perempuan pada jam larut malam.

Kejadian bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang remaja laki-laki berinisial B (±15 tahun) mendatangi rumah remaja perempuan berinisial H (±13 tahun) di Dusun Besuk. Awalnya warga tidak menaruh curiga, namun waktu yang terus berjalan hingga tengah malam membuat situasi menjadi perhatian warga sekitar karena keduanya berada di dalam rumah tanpa pengawasan keluarga.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kecurigaan warga memuncak dan mereka melakukan penggerebekan. Saat itu, kedua remaja ditemukan masih berada di dalam rumah dalam kondisi yang memicu dugaan kuat telah terjadi perbuatan yang melanggar norma sosial dan kesusilaan. Untuk menghindari potensi tindakan main hakim sendiri, warga segera mengamankan keduanya dan menyerahkan mereka kepada aparat kepolisian.

Polisi membawa B dan H ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Selain memeriksa keduanya, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2019 yang digunakan B sebagai barang bukti tambahan. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan atau tindakan yang dapat merugikan perkembangan fisik maupun mental mereka. Jika ditemukan unsur perbuatan melanggar kesusilaan, maka ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak dapat diterapkan. Selain itu, seluruh prosedur pemeriksaan wajib mengikuti mekanisme UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), termasuk kemungkinan dilakukan diversi untuk mengutamakan pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga saat ini, penyidik Polres Jember masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau pelanggaran lain dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat diimbau untuk menyerahkan proses sepenuhnya kepada kepolisian serta meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak, terutama terkait pergaulan dan aktivitas pada jam malam. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan dan moralitas lingkungan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Di Wilayah Hukum Polsek Parung

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat kemitraan dengan masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aipda Asep M., bersinergi dengan Babinsa Koramil Parung Serma Maryulis melakukan kegiatan silaturahmi dan penyuluhan kamtibmas kepada warga Desa binaan, pada Jumat (27/06/2025). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini menyasar warga di lingkungan Desa Parung, […]

  • Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Orang Diamankan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 129
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Wonogiri | 14 mai 2025 Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu. Pelaku diketahui bernama Ardi Paramusdita (31) warga Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalii Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengungkapkan, Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang […]

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 334
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Agustus 2025| Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi awal, operasi ini berkaitan dengan dugaan […]

  • Asia Cell Dijalan Nagrak Jual Tramadol Hingga Exymer Secara Ilegal, BPOM Dan Polisi Diminta Bertindak

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Rld/Red
    • visibility 508
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sukabumi, 18 Agustus 2025| Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Sukabumi, Kembali menuai sorotan. Di Jalan Raya Nagrak Cisarua, Kecamatan Ngarak misalnya, penjual obat ilegal berkedok konter pulsa dan layanan top up bernama Asia Cell bebas beroperasi. HN (41) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mengaku resah dengan praktik penjualan Tramadol […]

  • PWNU Lampung Serukan Kondusifitas Menyikapi Dinamika Unjuk Rasa

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 31 Agustus 2025| Menyikapi dinamika unjuk rasa Ketua PWNU Lampung, H.Puji Raharjo, pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menyampaikan keprihatinan sekaligus menyerukan langkah-langkah kebangsaan menyikapi dinamika unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah. Hal tersebut disampaikan merujuk pada arahan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor : 4381/PB.01/A.II.08.47/99/08/2025 tertanggal 30 Agustus  tahun 2025. Turut […]

expand_less