Breaking News
light_mode
Home » POLRI » Polisi Hentikan Perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polisi Hentikan Perkara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
  • visibility 516
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Penyelesaian perkara hukum melalui jalur keadilan restoratif mulai menjadi pilihan dalam kasus-kasus beririsan dengan ruang publik. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah gelar perkara khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. “Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.

Dia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penghentian sebagian perkara ini menandai bergesernya pendekatan penegakan hukum menuju model yang lebih restoratif, tanpa mengabaikan proses terhadap tersangka lain dalam kasus ijazah Jokowi yang masih berjalan di Polda Metro Jaya.[*]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat Beri Nilai E Untuk Kinerja Kejati Lampung

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung,12 September 2025| Ketua Lembaga Sosial Masyarakat, Tegakkan Amanat Rakyat (Tegar) Ir.Okta Resi Gumantara secara mengejutkan nemberikan penilaian E untuk kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, (12/9). Menurut Okta, hal ini berangkat dari lambatnya penanganan kasus dugaan Korupsi PT.LEB yang diduga kerterlibatan pejabat daerah mantan Gubernur Lampung Preode 2019-2024 Arinal Djunaidi” […]

  • Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 7 Nopember 2025 (GMOCT)| Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, […]

  • Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 247
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT)| Polemik penangguhan penahanan tersangka kasus pembacokan wartawan terus menjadi sorotan publik. Meskipun secara hukum penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai KUHAP Pasal 31, namun keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus yang menimpa wartawan ini tergolong tindak kekerasan berat. Sebelumnya, tersangka kasus pembacokan diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang […]

  • Tragedi Pena di NTT: Denny Charter Kritik Kegagalan Negara dan Dorong Sekolah Berdaya

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 9 Februari 2026| Kematian tragis seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat jeratan kemiskinan yang ekstrem menyisakan luka mendalam bagi dunia pendidikan Indonesia. Bocah tersebut dilaporkan mengakhiri hidupnya hanya karena orang tuanya tidak mampu membeli buku tulis dan pena—sebuah potret kontras di tengah ambisi pemerintah yang gencar menggaungkan digitalisasi pendidikan dan […]

  • Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 18 April 2026 | Aroma busuk dugaan korupsi besar-besaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang baru seumur jagung. Badan Gizi Nasional (BGN), yang seharusnya fokus pada penguatan gizi rakyat, kini menjadi sorotan tajam setelah munculnya informasi valid terkait skandal pengadaan laptop dan pembangunan jaringan yang diduga melibatkan Kepala BGN, Dadan Hindayana, […]

  • RSUD Cabangbungin Disorot Tajam, DPRD Sidak Gara-Gara Keluhan Pasien

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 332
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 7 Oktober 2025– Tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin pada Selasa (7/10/2025). Sidak dipimpin oleh Haryanto (Fraksi Partai Demokrat) bersama Budiyanto (Fraksi NasDem) dan Napsin Giridawangsa (Fraksi PDI Perjuangan). Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan serta keterlambatan […]

expand_less