Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • visibility 42
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).

Kedua tersangka masing-
masing berinisial ZUA (46) dan JM (46). ZUA diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar, sebelum kemudian dilantik sebagai Inspektur definitif. Sementara JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh Besar. Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, ZUA diduga mengarahkan agar seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan mencantumkan namanya, meskipun tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.

“Pencantuman nama tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat menerima pembayaran dana SPPD,” kata Filman.

Setelah ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar definitif pada Oktober 2021, modus serupa kembali dilakukan. Kali ini, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan guna memperoleh dana SPPD.

Perbuatan para tersangka dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Filman menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Prabowo Peringatkan! Pejabat Jangan Lagi Beri Laporan Palsu!

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada para pejabat agar tidak lagi membuat laporan yang dimanipulasi atau sekadar menyenangkan atasan. Dalam acara Tasyakuran 1 Tahun Danantara di Jakarta, ia meminta seluruh laporan disampaikan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Prabowo mengaku masih kesulitan mendapatkan laporan yang benar-benar akurat dari jajarannya, sehingga […]

  • Kunjungn Danramil 0621-13 Beserta Jajaran Ke Polsek Dramaga, Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 79.

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H., M.H. menerima Kunjungan Danramil Beserta Anggota KORAMIL 0621-13 Ciomas Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA Ke-79 Tahun 2025 , Selasa 1 Juli 2025 pukul 11.00 WIB di Mapolsek Dramaga. Rabu (2/7/2025) Dalam kunjungan tersebut dimana Danramil Beserta Anggota Danramil 0621-13 Ciomas membawakan Kue Ulang Tahun dan karangan bunga Anggrek yang […]

  • Polres Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah, Gandeng Bulog Untuk Stabilisasi Harga Beras

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cibinong Bogor, 13 Agustus 2025| Polres Bogor hari ini secara resmi memulai pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai bentuk sinergisitas dengan Bulog Cabang Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya beras, di wilayah Kabupaten Bogor di tengah dinamika harga bahan pokok. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan […]

  • Keluarga Temukan Kain Kasa di Perut Jenazah, Dugaan Malapraktik di RS Hastin Menguat

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 426
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Kabupaten Bekasi, 11 Oktober 2025– Dugaan malapraktik kembali mencoreng dunia medis. Seorang ibu rumah tangga asal Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Mursiiti (62), meninggal dunia tiga hari setelah pulang dari RS Hastin Karawang. Keluarga menemukan banyak kejanggalan pada tubuh korban, mulai dari luka di perut hingga bekas operasi di dekat kemaluan.   Awalnya, Mursiiti hanya mengeluhkan […]

  • MBG Terlalu Sentralistik, Denny Charter Nilai Posyandu Lebih Efektif dan Transparan

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 405
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Desember 2025| Pengamat kebijakan publik, Denny Charter, melontarkan kritik keras terhadap rencana tata kelola Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai cenderung sentralistik. Denny memperingatkan bahwa pengelolaan yang dipaksakan melalui satu pintu institusi besar atau yayasan elit berisiko memperpanjang rantai birokrasi serta membuka celah korupsi baru. Sebagai solusi, Denny mendorong pemerintah […]

  • Kapolri Minta Maaf, Insiden Mobil Rantis Lindas Pengemudi Ojol Saat Kericuhan Demo

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rld/M.Ifsudar
    • visibility 438
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf terbuka, atas tewasnya pengemudi ojek online yang terlindas mobil Barakuda Brimob saat kericuhan akibat demo di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8). Pengemudi ojol berinisial Afan Kurniawan, tewas terlindas saat demo ricuh. Insiden ini memicu kemarahan rekan ojol dan desakan pertanggungjawaban “Saya […]

expand_less