Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tanah Tak Pernah Dijual, Sertifikat Sah, Tanah Raib! Dugaan Mafia Tanah Hantui Warga Cilacap

Tanah Tak Pernah Dijual, Sertifikat Sah, Tanah Raib! Dugaan Mafia Tanah Hantui Warga Cilacap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • visibility 62
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cilacap, 25 Februari 2026| Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Seorang warga mengaku kehilangan hak atas sebidang sawah seluas kurang lebih 1.800 meter persegi meski sertifikat hak milik (SHM) masih tercatat atas namanya.

Tanah yang dipersoalkan tersebut berada di Jln. Rancah Barat RT 32 RW 09, Dusun Panjatan, Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Suratman (58), pemilik sah berdasarkan SHM Nomor 132 Tahun 1994, menegaskan tidak pernah menjual, mengalihkan, ataupun menandatangani akta jual beli atas tanah tersebut. Namun di lapangan, lahan itu diduga telah dikuasai pihak lain.

Perkara ini terungkap saat ia hendak menebus sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di salah satu Bank di Cilacap pada 2018. Dalam proses pengecekan administrasi, ditemukan kejanggalan: data pajak bumi dan bangunan (SPPT) disebut telah berubah atas nama orang lain, sementara penguasaan fisik tanah pun bukan lagi berada di tangannya.

Merasa haknya dirampas, Suratman resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Cilacap pada 9 Juli 2024 dengan nomor laporan STPP/B/266/VII/2024/Rest.

Kuasa hukum yang mendampingi perkara ini, Bambang L. A. Hutapea, SH., MH., C.Med bersama Agung Sulistio, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Menurut mereka, jika benar terjadi peralihan hak tanpa persetujuan pemilik sah, maka terdapat indikasi kuat adanya unsur pidana.

“Klien kami tidak pernah menandatangani akta jual beli maupun memberikan kuasa untuk memindahtangankan tanah tersebut. Jika bisa terjadi peralihan tanpa sepengetahuan pemilik sah, ini harus diusut tuntas,” tegas Bambang.

Agung Sulistio menambahkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh proses administrasi yang memungkinkan perubahan data dan penguasaan lahan tersebut. “Harus jelas dokumen apa yang digunakan, siapa yang memproses, dan atas dasar apa hak klien kami bisa terabaikan,” ujarnya.

Sejumlah dokumen telah dilampirkan dalam laporan, termasuk fotokopi SHM Nomor 132 Tahun 1994, bukti pelunasan kredit bank, SPPT atas nama pihak lain, serta surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

Kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran publik bahwa kepemilikan tanah bersertifikat pun belum sepenuhnya aman dari dugaan praktik mafia tanah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat untuk membongkar fakta di balik dugaan peralihan hak atas tanah di Jln. Rancah Barat RT 32 RW 09, Dusun Panjatan tersebut serta memastikan kepastian hukum bagi pemilik sah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Maret 2026 | Perdebatan klasik mengenai kewajiban pulang bagi penerima beasiswa luar negeri kembali menemui titik terang yang mencerahkan. European Commission di Jakarta baru baru ini menyampaikan klarifikasi penting kepada para alumni Erasmus Mundus Joint Masters (EMJM) terkait pertanyaan yang sering muncul: apakah alumni penerima beasiswa EMJM wajib pulang ke Indonesia […]

  • Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 164
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta- Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 14 Juni 2025.   Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber […]

  • Pawai Ta’arup Hiasi Gelaran Acara MTQ Ke 47, Tingkat Kecamatan Tamansari Kab Bogor Jawa Barat

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 558
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor. 23 Agustus 2025| Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor menggelar acara Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) ke-47 tingkat Kecamatan di halaman Kantor Kecamatan Tamansari, yang di awali dengan Pawai Ta’aruf pada Sabtu, (23/8/2025). Alhamdulillah acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Muspika Kecamatan Tamansari dan dimeriahkan oleh masyarakat ke-8 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tamansari dengan […]

  • Dikriminalisasi Dengan 6 LP Palsu di Polda Metro Jaya, Faisal Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Agustus 2025| Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, bernama Faisal bin Hartono, yang berseteru dengan rekan bisnisnya Fadh El Fous bin A Rafiq atau lebih dikenal Fadh A Rafiq, akhirnya mengadukan nasibnya ke Mabes Polri. Pasalnya pengusaha di bidang pertambangan itu diduga kuat dikriminalisasi melalui pembuatan Laporan Polisi (LP) Palsu di Polda Metro Jaya. […]

  • Kepala Desa Sumberurip Gelar Santunan 130 Anak Yatim di Majlis Ta’lim Al Furqon

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 235
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 03, Agustus, 2025. Sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas rampungnya pembangunan sarana ibadah, Kepala Desa Sumberurip, H. Jajang Sujai, menggelar kegiatan santunan bagi 130 anak yatim di Majlis Ta’lim Al Furqon, Kampung Babakan Kongsi RT 04 RW 02, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 3 Agustus […]

  • Usai Hina Wartawan dan Kades, Aktivis Desak Kejati dan Polda Banten Usut CV Sinarjaya Mulya Agung

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 11 November 2025| Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, […]

expand_less