Tegarnews.co.id – Kalimantan, 7 Agustus 2026 | Unggahan video yang beredar ada 15 warga asal Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terlantar di Kota Tarakan setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja.
Mereka mengaku direkrut untuk bekerja sebagai penyadap karet dengan janji gaji tetap, namun sesampainya di lokasi kerja justru menghadapi sistem kerja yang berbeda dari kesepakatan awal. Tak hanya itu, selama masa yang disebut sebagai pelatihan, para pekerja hanya diberikan upah Rp 75 Ribu perhari. Kondisi tersebut dinilai jauh dari kesepakatan awal yang menjadi dasar mereka menerima tawaran pekerjaan gaji sebesar Rp.3,9 jt perbulan, namun saat tiba di lokasi kerja pihak perusahaan mengubah menjadi sistem borongan.
Merasa dirugikan dan pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat proses perekrutan, 15 pekerja memutuskan meninggalkan lokasi kerja. Kemudian mereka tiba di Tarakan tanpa memiliki biaya hidup maupun ongkos untuk kembali ke daerah asal. Kasus ini pertama kali diketahui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan setelah menerima laporan, (6/8).
BPBD Kota Tarakan, Rika Bulan Karolin, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan sesuai standar operasional prosedur penanganan warga terlantar.
“Sesuai standar operasional prosedur penanganan orang telantar, kami langsung melakukan pendampingan terhadap 15 warga tersebut ke Polres Tarakan untuk mengurus surat keterangan kepolisian, “ujar Rika.
Dokumen menjadi dasar penyerahan mereka kepada Dinas Sosial Kota Tarakan agar mendapatkan penanganan, lebih lanjut Rika menjelaskan,seluruh pekerja menyatakan tidak ingin kembali ke lokasi kerja tersebut. Prioritas mereka saat ini adalah dapat dipulangkan ke kampung halaman di Sukabumi” pungkas Rika.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat maraknya dugaan praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak transparan Perubahan sepihak terhadap sistem pengupahan setelah pekerja tiba di lokasi berpotensi merugikan pekerja dan dapat mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja apabila terbukti tidak sesuai dengan perjanjian awal. (Rls/Inel)
Sumber: Info Brayamp













