Pemasangan Tiang Wifi, Kepala Desa Sukajaya Bantah Beri Izin Provider
- account_circle Rls/Asep Hidayat
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 6
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Tamansari, 12 Maret 2026 | Pemasangan tiang wifi tanpa izin resmi semakin marak di Kabupaten Bogor, kali ini terjadi di wilayah RW.002, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kamis, (12/3/2026).
Diketahui salah satu provider internet pascabayar tengah memasang tiang wifi sejumlah kurang lebih mencapai 20 pcs di wilayah tersebut.
Diketahui, bernama Oji selaku Pengawas Lapangan (Waspang) dari provider wifi My Republik mengatakan semua perizinan sudah selesai, dan mereka pun merangkul atau membagikan sejumlah uang kepada oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) agar pemasangan berjalan lancar.

Uniknya, Aray ketua RW.002, Desa Sukajaya, mengatakan bahwa pemasangan tiang tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Desa Sukajaya, namun saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Topik Hamid membantah telah memberikan izin kepada provider tersebut.
“Saya belum memberikan izin kepada provider tersebut untuk memasang tiang, kalau memang mereka bilang sudah mendapatkan izin dari saya, silahkan orangnya suruh kesini saja dan bawa surat bukti perizinan dari saya! Saya juga bilang ke mereka (Provider wifi) jangan dipasang dulu.” Kata Topik Hamid, Kades Sukajaya.
Hingga berita ini ditayangkan pemasangan tiang wifi masih tetap dikerjakan oleh pihak provider My Republik.[]
- Author: Rls/Asep Hidayat
- Editor: Redaksi
- Source: WBS



At the moment there is no comment