Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Narkoba

Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

Chairul Husen by Chairul Husen
22 Maret 2026
in Info Narkoba
0
Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

Gambar: Ilustrasi

585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Maret 2026 | Upaya mediasi kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial (JL) berakhir tanpa titik terang. Kasus ini mencuat setelah identitas (JL) diduga dicatut oleh dua pemuda untuk melakukan transaksi narkoba melalui media sosial.

​Kronologi Kejadian

You might also like

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

Jajaran Reskrim Serpong Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”

4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg

Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Maret 2026. Dua pelaku, yakni (AR) yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir di area Superindo, dan rekannya (HL), diduga bersekongkol untuk melakukan pembelian narkotika di media sosial.

​Alih-alih menggunakan identitas asli, keduanya diduga sengaja menggunakan akun yang mengatasnamakan (JL) untuk melakukan transaksi tersebut. Tindakan ini tidak hanya merugikan reputasi (JL), tetapi juga menyeret namanya ke dalam pusaran tindak pidana serius.

Mediasi yang Alot

Pihak korban telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Pada Minggu, 22 Maret 2026, sebuah pertemuan mediasi keluarga digelar di kediaman (HL) yang berlokasi di Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau pengakuan dari pihak pelaku.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proses mediasi berjalan buntu karena sikap para pelaku yang dinilai tidak kooperatif. Muncul dugaan bahwa sikap “bebal” para pelaku dipicu oleh latar belakang keluarga salah satu pelaku.

(HL) diketahui merupakan anak dari seorang anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) berinisial (SL).

​”Mereka seolah merasa berada di zona nyaman karena merasa punya perlindungan atau ‘kebal hukum’ lantaran status orang tua salah satu pelaku sebagai Pamdal,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Status Terkini dan Ancaman Hukum

Hingga saat ini, korban (JL) belum mendapatkan keadilan atau klarifikasi yang diharapkan. Padahal, pencatutan nama dalam transaksi ilegal tersebut sangat mengancam keamanan dan nama baik korban di mata hukum maupun masyarakat.

​Secara hukum, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis: Daftar Jeratan Pasal untuk Para Pelaku (AR & HL). ​Untuk menghadapi pihak yang merasa “kebal hukum”, penggunaan pasal dengan ancaman pidana tinggi adalah kunci.

Berikut adalah pengelompokannya:

​1. Pelanggaran Utama: Manipulasi Data & Nama Baik (UU ITE & KUHP)
​Pasal 35 UU ITE: Manipulasi data seolah-olah otentik mencatut nama (JL). Ancaman: 12 Tahun Penjara.
​Pasal 27A UU ITE: Penyerangan kehormatan/nama baik di ruang digital.
​Pasal 434 KUHP Baru: Fitnah menuduh (JL) melakukan transaksi narkoba.
​Pasal 433 & 439 KUHP Baru: Pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis.
​2. Keterlibatan dalam Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009).

Walaupun mereka menggunakan nama (JL), faktanya merekalah yang melakukan inisiatif transaksi:
​Pasal 112/114: Memiliki, menguasai, atau membeli narkotika. ​Pasal 127: Penyalahguna narkotika (jika mereka terbukti mengonsumsi). ​Pasal 132: Permufakatan Jahat (Karena AR dan HL bersekongkol/bertukar ide untuk membeli narkoba). ​UU ITE (Revisi Kedua 2024) Pasal 35: Terkait manipulasi data elektronik seolah-olah otentik (mencatut nama orang lain), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. ​KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pasal 434: Terkait fitnah, jika pelaku menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti, dengan ancaman 4 tahun penjara.

​Pihak korban kini tengah mempertimbangkan langkah hukum formal ke kepolisian jika tidak ada itikad baik lebih lanjut dari (AR) dan (HL). Kasus ini menjadi sorotan warga Jatikramat sebagai peringatan akan bahaya penyalahgunaan identitas digital.(Tim/Red)

Tags: BekasiJatikramatnama baikPencemaran
Previous Post

Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

Next Post

Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

by Tegar News
29 Juli 2026
Jajaran Reskrim Serpong Berhasil  Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”
Info Narkoba

Jajaran Reskrim Serpong Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”

by Tegar News
27 Juni 2026
4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg
Info Narkoba

4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg

by Tegar News
6 Juni 2026
Eksekusi Final! Kejari Kabupaten Bekasi Gilas Ratusan Gram Sabu dan Belasan Ribu Obat Terlarang
Info Narkoba

Eksekusi Final! Kejari Kabupaten Bekasi Gilas Ratusan Gram Sabu dan Belasan Ribu Obat Terlarang

by Chairul Husen
11 April 2026
Usai Ditangkap Polda Jambi Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik
Info Narkoba

Usai Ditangkap Polda Jambi Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik

by Chairul Husen
6 April 2026
Next Post
Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Di Desa Jagabaya

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Di Desa Jagabaya

7 Juni 2025
Jalin Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Sampaikan Himbauan Kamtibmas Cegah Tawuran Dan Gengster

Jalin Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Sampaikan Himbauan Kamtibmas Cegah Tawuran Dan Gengster

6 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

31 Juli 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

31 Juli 2026
Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?
Info Publik

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News