Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Diduga Diintimidasi dan Diperas Oknum Misterius di Jln Raya Kodau, Seorang Pemuda Alami Trauma Berat

Diduga Diintimidasi dan Diperas Oknum Misterius di Jln Raya Kodau, Seorang Pemuda Alami Trauma Berat

  • account_circle M.Ifsudar
  • calendar_month 14 hour ago
  • visibility 6
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Mei 2026 | dugaan premanisme dan pemerasan dengan modus tuduhan palsu kembali terjadi di wilayah hukum Bekasi. Seorang pemuda bernama Jefri, atau yang akrab disapa Modot, menjadi korban intimidasi dan percobaan pemerasan oleh empat orang oknum tidak dikenal saat dirinya sedang mencari nafkah sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Jalan Raya Kodau.

​Peristiwa mencekam tersebut bermula pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB,Korban yang sedang beraktivitas tiba-tiba didatangi oleh empat orang pria secara mendadak. Tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, para oknum tersebut langsung melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di area tempat korban bekerja.

​Sontak kejadian tersebut membuat Jefri terkejut dan ketakutan. Tak sampai di situ, para oknum tersebut menginterogasi korban mengenai lokasi penjualan obat-obatan terlarang. Secara paksa, Jefri kemudian digiring masuk ke dalam sebuah mobil. Di dalam kendaraan tersebut, korban dipaksa dan ditekan untuk mengakui bahwa dirinyalah yang menjadi pengedar atau penjual obat-obatan terlarang tersebut.

​Meski korban tegas membantah karena sama sekali tidak terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut, para oknum justru memanfaatkan situasi ketakutan korban untuk memeras. Mereka meminta uang tebusan sebesar Rp 700.000,- dengan dalih “setoran untuk orang Polsek”. Karena tidak memegang uang sejumlah tersebut, Jefri meminta waktu dan mengatakan uang baru ada setelah dirinya selesai memarkir kendaraan.

Para oknum menyetujui dan berjanji akan kembali mengeksusi uang tersebut pada pukul 21.55 WIB.

Warga Mengamuk, Korban Alami Trauma.

Pasca kepergian para oknum, Jefri yang gemetar dan didera rasa takut yang luar biasa menceritakan pemerasan ini kepada salah seorang rekannya yang datang ke lokasi. Mendengar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tersebut, sang rekan bersama warga sekitar dan pemuda setempat langsung bersepakat untuk menjebak para pelaku.

​Benar saja, sekitar pukul 21.55 WIB, para oknum tersebut kembali datang untuk menagih uang yang dijanjikan. Kedatangan mereka langsung disambut barikade warga yang sudah tersulut emosi. Keributan besar pun pecah di Jalan Raya Kodau. Sejumlah pengendara yang melintas dan mengetahui modus operandi para oknum ini bahkan ikut meluapkan kekesalan mereka.
​Ironisnya, di tengah amuk massa yang membela dirinya, Jefri justru hanya bisa terdiam membisu di sudut minimarket.

Tuduhan palsu, bentakan, dan paksaan di dalam mobil di malam hari itu telah menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi dirinya. Kasus ini kini memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan menangkap para oknum tersebut guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri yang lebih luas.

ANALISIS HUKUM: PASAL YANG TEPAT UNTUK OKNUM

Berdasarkan kronologi di atas, tindakan keempat oknum tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup berat, baik dalam KUHP Lama (UU 1/1946) maupun KUHP Baru (UU 1/2023). Berikut adalah pasal-pasal yang tepat untuk menjerat mereka:

​1. Pasal Pemerasan dengan Intimidasi/Ancaman. Ini adalah delik utama karena pelaku memaksa korban memberikan sesuatu (uang) dengan cara membuat korban merasa takut dan terancam (dituduh sebagai bandar obat).
​KUHP Lama: Pasal 368 ayat (1)
​“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” KUHP Baru: Pasal 482 (Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun).

​2. Pasal Perampasan Kemerdekaan Orang (Memasukkan Paksa ke Mobil)
​Tindakan membawa Jefri ke dalam mobil secara paksa dan menginterogasinya tanpa wewenang yang sah merupakan pelanggaran hak asasi dan kemerdelkan seseorang. KUHP Lama: Pasal 333 ayat (1) ​“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan penahanan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.” ​KUHP Baru: Pasal 444 (Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun).

​3. Pasal Penggeledahan Tanpa Wewenang (Jika Pelaku Mengaku Aparat)
​Jika dalam prosesnya mereka mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian (intel/buser) untuk melakukan penggeledahan, mereka bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang atau jabatan semu.

KUHP Lama: Pasal 422 (Mengenai menggunakan kekerasan memaksa pengakuan) atau Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan dengan ancaman).

​4. Pemberat Pidana: Dilakukan Secara Bersama-sama (Berjamaah)
​Karena tindakan ini dilakukan oleh 4 (empat) orang yang secara sadar membagi peran (ada yang menggeledah, ada yang menginterogasi di mobil), maka ini dikategorikan sebagai penyertaan tindak pidana (Pasal 55 KUHP Lama atau Pasal 20 KUHP Baru), yang artinya semua pelaku yang terlibat di lokasi mendapatkan ancaman hukuman penuh yang sama beratnya.[]

  • Author: M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Angga

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilepas oleh Wamen Ossy, 30 Taruna/i STPN ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-DIY, 12 Februari 2026| Sebanyak 30 Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) mengikuti Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa peserta KKNP-PTLP yang bertugas di kedua provinsi tersebut akan […]

  • Aroma Tekanan di Balik Laporan BUMDes Bantarsari, Ketua Didesak Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 293
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 9 Oktober 2025– Dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Setelah kasus ini dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, kini muncul dugaan intervensi terhadap Ketua BUMDes. Ketua BUMDes […]

  • Bhayangkari Jabar Gelar Bakti Sosial, Tunjukkan Kepedulian Dalam Rangkaian Memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke-73

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat 8 Juli 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73 tahun 2025, Pengurus Daerah Bhayangkari Jawa Barat menggelar bakti sosial serentak di seluruh wilayah Jawa Barat. Kegiatan bertajuk “Bhayangkari Peduli” ini dipimpin langsung oleh Ny. Diana Rudi Setiawan beserta jajaran pengurus. Salah satu lokasi kegiatan terpusat di Cingised, Cisaranten, Bandung. […]

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 209
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sugiwaras, 3 Desember 2025| Sebuah investigasi jurnalistik mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang di wilayah hukum Desa Sugiwaras berujung pada ancaman pembunuhan terhadap sang jurnalis. Peristiwa ini menambah catatan kelam tentang betapa beratnya perjuangan menegakkan kebenaran, sekaligus memperlihatkan bahaya nyata yang mengintai para pencari fakta. Perlu dicatat, Sugiwaras adalah nama samaran yang […]

  • Tim Audit Korsabhara Polri Tinjau Langsung Sistem Pengamanan Obvitnas di PT Antam Pongkor

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 12 November 2025| Tim Audit Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, memulai kegiatan audit di PT. Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Bogor, (10/11). Kegiatan hari pertama yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 18.00 WIB ini bertempat […]

  • Terminal Penumpang Bandar Deli Siap Layani Arus Mudik Natal

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 17 Desember 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan memastikan bahwa Terminal Penumpang Bandar Deli telah sepenuhnya siap menghadapi arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Seluruh fasilitas dan layanan telah ditingkatkan untuk menjamin kelancaran mobilitas penumpang selama periode puncak perjalanan. Arus mudik resmi dimulai dengan kedatangan kapal tanggal 15 Desember 2025 […]

expand_less