Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 143
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aji menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial pada 10 Februari 2025 lalu, yang menjadi dasar pelaporan, merupakan kritik terhadap kinerja relawan bencana secara umum. Ia menyoroti perilaku relawan yang dinilai tidak profesional dan mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan korban bencana. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan di lokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang temperamental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja. Makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.” Aji menambahkan unggahan tersebut dilatarbelakangi keluhan yang diterimanya dari korban tanah bergerak terkait penyaluran bantuan.

Pihak Polres Banjarnegara menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan tidak terkait dengan kasus lain yang melibatkan Aji. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Aji, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya kajian akademis dalam proses hukum ini, dan menolak anggapan adanya “barter kasus”. Harmono juga mempertanyakan apakah unggahan Aji benar-benar mengandung unsur SARA yang menyebabkan permusuhan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika tidak terbukti adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut, mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang menekankan pentingnya bukti yang terang benderang dalam kasus pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial dan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional.

#No Viral No Justice

#Hukum

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kusni Kasdut: Dari Pejuang Kemerdekaan Hingga Perampok Legendaris yang Mati di Ujung Laras Senapan

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Desember 2025| Pada pagi yang muram, Sabtu, 16 Februari 1980, Indonesia menutup salah satu bab paling kelam dalam sejarah kriminalnya. Di hadapan regu tembak, seorang pria bernama Ignatius Waluyo alias Kusni Kasdut, yang pernah disebut sebagai Robin Hood-nya Indonesia, menjemput ajalnya dengan dada tegap. Ia berusia 51 tahun dan telah menjalani hidup yang […]

  • Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 180
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 24 Januari 2026| Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumumkan bahwa seorang aktivis anti-korupsi, Jekson Sihombing, diduga melakukan tindak pemerasan terhadap PT. Chiliandra Perkasa, bagian dari kelompok usaha Surya Dumai Group. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp. 5 miliar. Menurut keterangan resmi Polda Riau, dugaan tersebut muncul setelah aparat memperoleh bukti berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya […]

  • Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 343
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 1 Juni 2025| Polres Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Abdul Waras, baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal daftar G yang beroperasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2025. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT. Dalam penggerebekan yang dilakukan […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Lumpang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Aipda Sandri Heri. N bersama Babinsa Serma Ryan Octarianto melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cilangkap RT 002/001, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (9/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Kegiatan sambang ini merupakan bagian […]

  • Kapolsek Dramaga Polres Bogor Terima Kunjungan Ormas PP PAC Kecamatan Dramaga, Beri Pesan Ciptakan Kondusifitas

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jaba. Iptu Desi Triana.,S.H.,M.H menerima Kunjungan Ormas PP (pemuda pancasila) PAC Dramaga, pukul 10.00 Wib dikantor Mako polsek Dramaga Polres Bogor polda Jawa Barat, Rabu (11/05/2025). Kegiatan tesrebut dalam rangka silaturahmi serta Penggalangan ke pengurus Ormas PP PAC Kecamatan Dramaga Sdr. Suhendar bersama anggota lainnya Ketua PP PAC Kecamatan […]

  • Sosialisasi di MPLS, Polsek Citeureup Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 333
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda, jajaran Polsek Citeureup Polres Bogor melaksanakan kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas dan bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA PGRI dan SMK YASMEN, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (14/07/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh […]

expand_less