Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 120
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aji menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial pada 10 Februari 2025 lalu, yang menjadi dasar pelaporan, merupakan kritik terhadap kinerja relawan bencana secara umum. Ia menyoroti perilaku relawan yang dinilai tidak profesional dan mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan korban bencana. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan di lokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang temperamental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja. Makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.” Aji menambahkan unggahan tersebut dilatarbelakangi keluhan yang diterimanya dari korban tanah bergerak terkait penyaluran bantuan.

Pihak Polres Banjarnegara menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan tidak terkait dengan kasus lain yang melibatkan Aji. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Aji, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya kajian akademis dalam proses hukum ini, dan menolak anggapan adanya “barter kasus”. Harmono juga mempertanyakan apakah unggahan Aji benar-benar mengandung unsur SARA yang menyebabkan permusuhan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika tidak terbukti adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut, mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang menekankan pentingnya bukti yang terang benderang dalam kasus pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial dan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional.

#No Viral No Justice

#Hukum

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Miliaran untuk Media, Transparansi Diskominfo Dipertanyakan

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 25 Februari 2026| Alokasi anggaran media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bogor kembali memantik kecurigaan publik. Di tengah wacana efisiensi dan keterbatasan fiskal, belanja komunikasi publik justru tembus Rp2.339.788.308,00 untuk lebih dari 50 media. Angka yang tidak kecil. Pertanyaannya sederhana, dampaknya di mana? Indonesia Government Watch (IGoWa) menilai pola belanja seperti ini […]

  • Polri Siapkan Perangkat Starlink di Lokasi Bencana, Warga Akhirnya Bisa Terhubung Kembali dengan Keluarga

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 1 Desember 2025| Setelah empat hingga lima hari terputus dari jaringan komunikasi akibat bencana, masyarakat di wilayah terdampak akhirnya dapat kembali menghubungi keluarga mereka. Polri melalui Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) turun langsung ke lokasi bencana untuk memastikan akses komunikasi darurat dapat dipulihkan secepat mungkin. Sebagai bagian dari respons cepat tersebut, Mabes […]

  • Tanpa Euforia Berlebihan, Kades Karangmekar Serukan Malam Tahun Baru Kondusif

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 31 Desember 2025| Menjelang perayaan malam pergantian tahun, Kepala Desa Karangmekar, H. Nursait, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan.   Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti pesta minuman keras, penggunaan petasan berlebihan, konvoi kendaraan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenangan dan keselamatan warga.   […]

  • Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini,15 Juli 2025: Berawan Sepanjang Hari

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 386
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa seluruh wilayah DKI Jakarta akan mengalami cuaca berawan pada Selasa, 15 Juli 2025. “Suhu udara di seluruh wilayah ibu kota diperkirakan berkisar antara 24–32 °C, sementara tingkat kelembapan relatif berada dalam rentang 52–95%, tergantung wilayahnya. “Masyarakat Jakarta diimbau tetap waspada terhadap perubahan cuaca lokal, terutama di […]

  • Cucu Sang “Singa Podium” Betawi! Mengenal Habib Jindan bin Novel, Ulama Sejuk yang Dakwahnya Menyentuh Hati

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Februari 2026| Jika Anda mencari sosok ulama yang tutur katanya menenangkan jiwa dan akhlaknya mencerminkan kelembutan nabi, maka nama Habib Jindan bin Novel bin Salim bin Jindan pasti berada di daftar teratas. Lahir pada momen sakral 10 Muharram 1398 Hijriah (21 Desember 1977), beliau kini menjadi salah satu paku bumi dakwah di Jabodetabek […]

  • BANKUM GERADIN Banten, Gelar Penyuluhan Hukum Gratis di Rutan Kelas I Jambe Tangerang

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 29 November 2025| Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( BANKUM GERADIN) Kabupaten Tangerang melaksanakan penyuluhan hukum penting kepada warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) mengenai Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam kesempatan ini Advokat Rusman Nuryadin, S.H., M.AD, menyampaikan “Teman-teman tersangka juga tidak usah takut dan khawatir tentang adanya […]

expand_less