Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Warga Merasa Dibodohi Polisi Dan JPU Kasus Pengolahan Emas Di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

Warga Merasa Dibodohi Polisi Dan JPU Kasus Pengolahan Emas Di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 27

Tegarnews.co.id-Rangkasbitung, Banten| (GMOCT)-Sidang lanjutan kasus Sunata Bin Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 26 Mei 2025, kembali menyulut polemik. Terdakwa dan keluarganya merasa ditipu oleh proses hukum yang dijalaninya, menuding polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) kurang bukti dan menerapkan pasal yang keliru. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Tegarnews, anggota GMOCT.

Sunata, yang dituduh melakukan tindak pidana terkait pengolahan emas, membacakan pembelaannya pada sidang sebelumnya (15/5), menghadirkan saksi Margoyuwono sebagai saksi a de charge. Dalam pembelaannya, Sunata mempertanyakan kesenjangan hukum antara usaha pengolahan emas skala mikro dengan perusahaan tambang besar. Ia menekankan bahwa usaha pemurnian emas tidak dilarang sepanjang memiliki izin pemerintah.

Wendi Nurdiansyah, salah satu saksi terdakwa, menyatakan pada awak media Senin, 26 Mei 2025, bahwa profit dari usaha mikro dengan modal terbatas hanya cukup untuk hidup layak, berbeda dengan pengusaha besar yang dengan mudah mendapatkan izin dan mengeruk kekayaan alam. “Jika pengusaha dengan modal memadai pembuatan izin usaha bukanlah beban, lain halnya dengan taipan-taipan yang jelas-jelas dengan modal yang tidak terbatas dan dengan semaunya mengeruk hasil kekayaan alam,” ujarnya.

Sudinta, adik Sunata, mengungkapkan kekecewaannya melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (28/5/2025). Ia mengatakan bahwa menurutnya, kejaksaan kurang bukti untuk menjadikan kakaknya sebagai tersangka. “Kakak saya hanya mengolah limbah tambang, dan itu tidak menggunakan bahan kimia sejenis air raksa, apalagi memperjualbelikan, seperti yang pernah JPU katakan dalam tuntutannya,” tegas Sudinta.

Sudinta menambahkan, penangkapan kakaknya dinilai tidak sah karena pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan keterangan saksi a de charge. Ia merasa masyarakat dibohongi dengan ditutup-tutupinya pasal 27 ayat 2 UUD 45. “Mana yang lebih tinggi kekuatan hukumnya, Undang-undang dengan UUD 45? Menurut saksi a de charge, UUD 45 lebih tinggi kekuatan hukumnya dari undang-undang minerba. Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya, dengan menggunakan undang-undang yang sebenarnya, bukan yang dibuat-buat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tandasnya. Ia pun meminta pembebasan Sunata.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum yang adil dan proporsional, khususnya dalam konteks perbedaan skala usaha dan akses terhadap perizinan di sektor pertambangan. Polemik ini semakin memperkuat tuntutan

#NoViralNoJustice

#PNRangkasbitung

Team/Red (Tegarnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Friendly Fun  Minton Antara Pelindo Regional 1 Dan Regional 2 Teluk Bayur Di Pekanbaru Pererat Sinergi  Dan Kekompakan

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 47
    • 0Komentar

        tegarnews.co.id – Pekanbaru | 11 Mei 2025Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan membangun semangat kebersamaan antar insan Pelindo, Pelindo Regional 1 dan Pelindo Regional 2 Teluk Bayur menggelar kegiatan Friendly Fun Minton di Kota Pekanbaru. Acara yang berlangsung di GOR Nuansa Pekanbaru ini menghadirkan suasana penuh keakraban dan semangat sportivitas. Kegiatan olahraga persahabatan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar Sambang dan Beri Himbauan Kepada Warga

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle (Rls/Re)
    • visibility 40
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id-POLRES BOGOR| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parung Panjang *AIPTU SOMA* berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Cikuda Kec. Parungpanjang Kab. Bogor *Kamis (1/5/2025). Sebagai perpanjangan tangan *Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. SUHARTO S.H., M.H.* sesuai arahan dari Bapak *Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K, M.H.* di wilayah desa binaan untuk membina […]

  • Bhabinkamtibmas Bojongrangkas Polsek Ciampea Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Yang Sedang Membuat SKCK

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah hukum Polsek Ciampea, anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojongrangkas, Aiptu Bagja . melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah menyampaikan pesan Kamtibmas, Hari Rabu (14/05/2025). Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog dengan warga pada saat sedang melakukan pelayanan di pengurusan […]

  • Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan sambang tersebut menyasar warga di […]

  • Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Kapolsek Cibinong Pimpin Operasi Gabungan di Wilayah Hukum Polsek Cibinong

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor. Kapolsek Cibinong, AKP Jhony Handoko, bersama anggota piket gabungan Polsek Cibinong, melaksanakan operasi antisipasi tawuran dan balap liar di wilayah hukum Polsek Cibinong pada malam hari, Sabtu (10/05/2025). Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah maraknya aksi balap liar dan keributan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Operasi yang […]

expand_less