Breaking News
light_mode
Home » Peristiwa » MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!

MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 90
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 April 2026 | Insiden “adu banteng” antara KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur (27/4/2026) bukan sekadar musibah teknis. Ini adalah cermin rapuhnya manajemen keselamatan di bawah komando petinggi PT KAI saat ini. Di tengah proses evakuasi yang masih menyisakan trauma bagi penumpang, desakan untuk perombakan total di pucuk pimpinan KAI mulai bergulir kencang.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, mengeluarkan pernyataan investigatif yang menohok. Ia menilai, permintaan maaf manajemen adalah “obat penenang” yang sudah basi bagi rentetan kelalaian yang mengancam nyawa publik.

Tanggung Jawab Moral: Dirut Harus Mundur!

“Kecelakaan di jalur utama seperti Bekasi Timur ini adalah bukti nyata kegagalan mitigasi risiko. Kita tidak bisa bicara soal human error di level bawah tanpa menyeret tanggung jawab kebijakan di level atas,” tegas Muksin Nasir kepada awak media.

Menurut Muksin, posisi Direktur Utama PT KAI kini berada di titik nadir kepercayaan publik. “Secara etika jabatan, jika keselamatan penumpang sudah tidak bisa dijamin oleh sistem yang Anda pimpin, maka pilihannya hanya satu: Mundur. Jangan menunggu dipecat oleh Kepala BP BUMN. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas darah yang tertumpah di rel malam itu,” imbuhnya dengan nada keras.

Pidana Menanti Manajemen

Muksin Nasir memaparkan dua instrumen hukum terbaru yang bisa menjerat manajemen PT KAI dalam kasus ini:

1. UU Perkeretaapian Pasca-Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023) Meski UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diubah melalui UU Cipta Kerja, kewajiban terhadap keselamatan tidak berkurang sedikitpun.

Pasal 204 – 206: Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian tetap memikul tanggung jawab penuh jika lalai dalam menjaga keselamatan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka adalah pelanggaran pidana berat.

Investigasi Independen: Muksin menuntut KNKT dan kepolisian tidak hanya memeriksa masinis, tetapi juga menelisik apakah ada pemotongan anggaran perawatan sistem persinyalan yang berujung pada malfungsi alat.

2. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) – Delik Kealpaan Kecelakaan ini terjadi saat Indonesia telah bertransformasi ke KUHP Nasional. Muksin menyoroti penerapan pasal kealpaan yang kini lebih lugas:

Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru: Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya adalah 3 tahun penjara.

Tanggung Jawab Korporasi: Berbeda dengan hukum lama, KUHP Baru memperkuat posisi Pidana Korporasi. PT KAI sebagai badan hukum dapat dikenai sanksi denda kategori tinggi hingga pencabutan izin tertentu jika terbukti ada pengabaian standar operasional prosedur (SOP) secara sistemik.

Narasi Investigatif: Mengapa “Investigasi” Selalu Jadi Tameng?

Hingga kini, VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, masih berlindung di balik diksi “fokus evakuasi dan investigasi.” Namun, bagi Muksin Nasir, hal ini adalah taktik penguluran waktu.

“Data Automatic Train Protection (ATP) tidak pernah bohong. Investigasi internal KAI seringkali berakhir pada pengambinghitaman staf lapangan. Kami di MataHukum akan memastikan bahwa kali ini, tanggung jawab harus sampai ke meja direksi. Apakah perawatan sirkuit rel di KM 28+920 sudah sesuai standar? Mengapa dua kereta bisa berada di satu blok yang sama? Jika Dirut tidak bisa menjawab ini dengan data transparan, dia tidak layak memimpin transportasi massal kita,” tutup Muksin.

Tragedi Bekasi Timur adalah alarm keras. Ketika teknologi diklaim semakin canggih, namun nyawa tetap melayang karena kesalahan “elementer,” maka ada yang salah dengan kepemimpinan di atas rel besi Indonesia.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Matahukum

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Instansi Desa

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Sabtu (21/06/2025)   Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama […]

  • Kapal Hantu di Laut Utara Yang Kebal Hukum: Saat 5 Juta Ton Milik Bumi Nusantara “Dirampok”

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 368
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Di atas kertas, laut Indonesia seharusnya sunyi senyap dari aktivitas ekspor tambang mentah. Sejak palu kebijakan diketuk keras pada 1 Januari 2020, Presiden telah bersabda: “Hilirisasi adalah harga mati.” Sejak detik itu, haram hukumnya tanah merah mengandung nikel keluar dari gerbang Nusantara tanpa diolah di dalam negeri. Namun, di balik meja-meja […]

  • Satlantas Polres Semarang Gelar “Polisi Menyapa” Pelayanan BPKB, Masyarakat Antusias! GMOCT Siap Bersinergi

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 757
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 27 Oktober 2025| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang menggelar kegiatan “Polisi Menyapa” yang berfokus pada pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor Satlantas Polres Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, serta memberikan kemudahan dalam proses pengurusan BPKB. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin ini mendapat sambutan […]

  • Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya […]

  • Gebyar Tahun Baru 2026 di Demak: Diana Ria Enterprise Hadirkan Konser Musik Spektakuler

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Demak, 23 Desember 2025| Diana Ria Enterprise mempersembahkan “Gebyar Tahun Baru 2026 Live Concert” yang akan digelar di Lapangan Tembiring, Demak, mulai tanggal 26 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Acara ini menjanjikan hiburan spektakuler dengan menampilkan berbagai artis dan bintang tamu ternama. Beberapa nama yang akan memeriahkan acara ini antara lain: – 26 Desember: […]

  • Tetes Keringat Babinsa untuk Petani, Wujud Cinta TNI Pada Rakyat”

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Pagi yang cerah di Kampung Selang, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi saksi kebersamaan antara TNI dan rakyat. Pada Minggu (22/6/2025), Babinsa Koramil 11/Pebayuran, Serka Nur Setiadi, bersama perangkat desa dan masyarakat, menggelar kerja bakti membersihkan kali tersier dan bahu jalan yang menjadi urat nadi pertanian warga.   Bertempat di […]

expand_less