Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

Chairul Husen by Chairul Husen
30 November 2025
in Peristiwa
0
Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Cilacap, 30 November 2025| Konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki fase serius setelah Ketua Pembina Yayasan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., atas dugaan pemalsuan dokumen. Menanggapi situasi tersebut, ketua umum gabungan media online cetak ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan personal.

Menurut Agung, polemik yang mencuat telah melewati batas internal organisasi dan mulai menyentuh kepentingan publik di sektor pendidikan. “Konflik ini tidak boleh berkembang menjadi ajang perebutan kekuasaan. Penegakan hukum harus dijalankan dengan standar profesional dan transparan,” tegasnya.

You might also like

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah

Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar

Dasar Konflik: Akta Restrukturisasi dan Riwayat Blokir Yayasan

Ketegangan bermula dari diterbitkannya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pembudi Darma No. 6 tertanggal 31 Juli 2025, yang menetapkan restrukturisasi kepengurusan yayasan untuk periode 2025–2030. Keputusan tersebut memicu penolakan dari Bambang dan berujung pada laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Persoalan menjadi kompleks karena pada 2017 yayasan pernah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI akibat dugaan pelanggaran UU Yayasan. Blokir tersebut dibuka kembali pada akhir 2024 setelah dilakukan permohonan resmi oleh para pendiri dan Ketua Pembina melalui notaris. Pemulihan status legal inilah yang menjadi dasar diterbitkannya akta baru yang kini dipersoalkan.

Sengketa Aset Pendidikan

Isu aset pendidikan berupa tanah hibah untuk tiga sekolah—SMP PEMDA 1 Kesugihan, SMP PEMDA 2 Kesugihan, dan SMP PEMDA Adipala—diduga turut menjadi pemicu konflik. Kuasa hukum Ketua Pembina, Albani Idris, S.Sos., SH., menegaskan bahwa aset yayasan tidak dapat dimiliki individu, sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan.

“Aset yayasan diperuntukkan bagi kepentingan sosial. Upaya mengklaim atau menarik aset untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip hukum yayasan,” jelas Albani.

Temuan Dugaan Penyimpangan Era Sebelumnya

Pihak yayasan juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan pada masa kepemimpinan Bambang hingga tahun 2017, termasuk ketidaktertiban administratif dan pemecatan guru tanpa prosedur. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu.

Sebagai respons terhadap laporan Bambang, pihak yayasan telah mengajukan laporan resmi ke Polresta Cilacap dengan Nomor STTPP/482/X/2025/SPKT/Polresta Cilacap. Laporan tersebut mencantumkan dugaan manipulasi dokumen dan pemecatan tenaga pendidik secara tidak sah.

Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Agung Sulistio menegaskan bahwa konflik internal ini tidak boleh mengganggu layanan pendidikan. “Aset pendidikan adalah milik publik dan harus dilindungi dari segala bentuk penyimpangan. Jangan sampai siswa dan guru menjadi korban pertarungan kepentingan,” ujarnya.

Para pakar pendidikan juga mengingatkan bahwa roda pendidikan tidak boleh terhenti karena polemik internal yayasan. Ketua Yayasan saat ini memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. “Guru harus bekerja tanpa tekanan, dan siswa harus belajar dengan tenang. Hukum harus ditegakkan, tetapi pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Penutup

Rilis ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika internal Yayasan Pembudi Darma dan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan publik.[]

Tags: CilacapDarmaPembudiYayasan
Previous Post

Lebak Melawan “Menabuh Perang Terhadap Kezaliman dan Korupsi”

Next Post

Pelataran: Layanan Pertanahan Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Sibuk di Hari Kerja”

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

by Tegar News
30 Juli 2026
Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah
Peristiwa

Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah

by Tegar News
27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar
Peristiwa

Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar

by Tegar News
27 Juli 2026
Aset Kabupaten Bekasi Dalami Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah, Mantan Kades Segera Dipanggil
Peristiwa

Aset Kabupaten Bekasi Dalami Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah, Mantan Kades Segera Dipanggil

by Chairul Husen
23 Juli 2026
Dipicu Saling Ejek Dua Kelompok Siswa Tawuran Viral, Hingga Menimbulkan Korban di Pamijahan
Peristiwa

Dipicu Saling Ejek Dua Kelompok Siswa Tawuran Viral, Hingga Menimbulkan Korban di Pamijahan

by Tegar News
21 Juli 2026
Next Post
Pelataran: Layanan Pertanahan Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Sibuk di Hari Kerja”

Pelataran: Layanan Pertanahan Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Sibuk di Hari Kerja”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wacana Pilkada via DPRD Dinilai Perkuat Dominasi Elit, Bukan Efisiensi

Wacana Pilkada via DPRD Dinilai Perkuat Dominasi Elit, Bukan Efisiensi

7 Januari 2026
Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun Anggaran 2025, Polres Bogor Pastikan Kesehatan Anggota Tetap Terjaga

Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun Anggaran 2025, Polres Bogor Pastikan Kesehatan Anggota Tetap Terjaga

24 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News