Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!

Chairul Husen by Chairul Husen
28 April 2026
in Peristiwa
0
MataHukum: Jangan Tumbalkan Staf Bawah, Dirut KAI Paling Bertanggung Jawab!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 April 2026 | Insiden “adu banteng” antara KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur (27/4/2026) bukan sekadar musibah teknis. Ini adalah cermin rapuhnya manajemen keselamatan di bawah komando petinggi PT KAI saat ini. Di tengah proses evakuasi yang masih menyisakan trauma bagi penumpang, desakan untuk perombakan total di pucuk pimpinan KAI mulai bergulir kencang.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, mengeluarkan pernyataan investigatif yang menohok. Ia menilai, permintaan maaf manajemen adalah “obat penenang” yang sudah basi bagi rentetan kelalaian yang mengancam nyawa publik.

You might also like

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah

Tanggung Jawab Moral: Dirut Harus Mundur!

“Kecelakaan di jalur utama seperti Bekasi Timur ini adalah bukti nyata kegagalan mitigasi risiko. Kita tidak bisa bicara soal human error di level bawah tanpa menyeret tanggung jawab kebijakan di level atas,” tegas Muksin Nasir kepada awak media.

Menurut Muksin, posisi Direktur Utama PT KAI kini berada di titik nadir kepercayaan publik. “Secara etika jabatan, jika keselamatan penumpang sudah tidak bisa dijamin oleh sistem yang Anda pimpin, maka pilihannya hanya satu: Mundur. Jangan menunggu dipecat oleh Kepala BP BUMN. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas darah yang tertumpah di rel malam itu,” imbuhnya dengan nada keras.

Pidana Menanti Manajemen

Muksin Nasir memaparkan dua instrumen hukum terbaru yang bisa menjerat manajemen PT KAI dalam kasus ini:

1. UU Perkeretaapian Pasca-Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023) Meski UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diubah melalui UU Cipta Kerja, kewajiban terhadap keselamatan tidak berkurang sedikitpun.

Pasal 204 – 206: Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian tetap memikul tanggung jawab penuh jika lalai dalam menjaga keselamatan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka adalah pelanggaran pidana berat.

Investigasi Independen: Muksin menuntut KNKT dan kepolisian tidak hanya memeriksa masinis, tetapi juga menelisik apakah ada pemotongan anggaran perawatan sistem persinyalan yang berujung pada malfungsi alat.

2. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) – Delik Kealpaan Kecelakaan ini terjadi saat Indonesia telah bertransformasi ke KUHP Nasional. Muksin menyoroti penerapan pasal kealpaan yang kini lebih lugas:

Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru: Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya adalah 3 tahun penjara.

Tanggung Jawab Korporasi: Berbeda dengan hukum lama, KUHP Baru memperkuat posisi Pidana Korporasi. PT KAI sebagai badan hukum dapat dikenai sanksi denda kategori tinggi hingga pencabutan izin tertentu jika terbukti ada pengabaian standar operasional prosedur (SOP) secara sistemik.

Narasi Investigatif: Mengapa “Investigasi” Selalu Jadi Tameng?

Hingga kini, VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, masih berlindung di balik diksi “fokus evakuasi dan investigasi.” Namun, bagi Muksin Nasir, hal ini adalah taktik penguluran waktu.

“Data Automatic Train Protection (ATP) tidak pernah bohong. Investigasi internal KAI seringkali berakhir pada pengambinghitaman staf lapangan. Kami di MataHukum akan memastikan bahwa kali ini, tanggung jawab harus sampai ke meja direksi. Apakah perawatan sirkuit rel di KM 28+920 sudah sesuai standar? Mengapa dua kereta bisa berada di satu blok yang sama? Jika Dirut tidak bisa menjawab ini dengan data transparan, dia tidak layak memimpin transportasi massal kita,” tutup Muksin.

Tragedi Bekasi Timur adalah alarm keras. Ketika teknologi diklaim semakin canggih, namun nyawa tetap melayang karena kesalahan “elementer,” maka ada yang salah dengan kepemimpinan di atas rel besi Indonesia.[]

Tags: BekasiCommuter LineKRLTragedi
Previous Post

Dua Dirjen Mundur, Matahukum: Gaya Kerja Menteri KemenPKP Bikin Stres

Next Post

Horor di Perlintasan Kereta: Mobil Listrik “Lumpuh” Total, Pengemudi Taksi Online Nyaris Terjebak Maut

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

by Tegar News
8 Agustus 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

by Tegar News
30 Juli 2026
Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah
Peristiwa

Lapak Usaha Kayu di Jatiasih Ludes Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Menjinakkan Si Jago Merah

by Tegar News
27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar
Peristiwa

Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar

by Tegar News
27 Juli 2026
Aset Kabupaten Bekasi Dalami Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah, Mantan Kades Segera Dipanggil
Peristiwa

Aset Kabupaten Bekasi Dalami Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah, Mantan Kades Segera Dipanggil

by Chairul Husen
23 Juli 2026
Next Post
Horor di Perlintasan Kereta: Mobil Listrik “Lumpuh” Total, Pengemudi Taksi Online Nyaris Terjebak Maut

Horor di Perlintasan Kereta: Mobil Listrik "Lumpuh" Total, Pengemudi Taksi Online Nyaris Terjebak Maut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bicara Tuhan Tanpa Menghakimi! Inilah Sosok Habib Ja’far, Dai Filsafat yang Jadi ‘Penyelamat’ Pemuda Tersesat

Bicara Tuhan Tanpa Menghakimi! Inilah Sosok Habib Ja’far, Dai Filsafat yang Jadi ‘Penyelamat’ Pemuda Tersesat

28 Maret 2026
Oknum DPRD Terseret Skandal Aset, Kejari Jangan Bungkam

Oknum DPRD Terseret Skandal Aset, Kejari Jangan Bungkam

15 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News