Breaking News
light_mode
Home » Opini » Tulisan Opini Di Detik.com Dihapus Tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

Tulisan Opini Di Detik.com Dihapus Tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
  • visibility 150
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersuara keras terkait kasus penghapusan artikel opini di media detik.com baru-baru ini. Wartawan senior itu juga menyayangkan sikap memble Dewan Pers yang tidak berdaya membela penulis artikel tersebut.

“Ini sebuah kesalahan besar yang dilakukan Dewan Pers, jika hanya menghimbau dan berharap para pembegal kebebasan berpikir dan bersuara mengindahkan himbauannya. Menilik sikap dan tindakan Dewan Pers yang terkesan lemah syahwat dalam menjaga kemerdekaan pers tersebut, menurut hemat saya, Dewan Pers sebaiknya membubarkan diri saja,” ujar Wilson Lalengke, Sabtu, 24 Mei 2025.

Freedom is not free, it must be fought for earnestly, without hesitation and with maximum sacrifice. Kemerdekaan tidak gratis, ia harus diperjuangkan sungguh-sungguh, tidak ragu-ragu dan dengan pengorbanan maksimal. “Karakter pejuang yang berani menghadapi tantangan dan ancaman, tangguh, dan siap berkorban demi kemerdekaan berpikir dan bersuara bagi rakyat, ini yang amat dibutuhkan bagi sebuah negara demokrasi,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sangat jelas tertulis bahwa penghapusan berita dan artikel berisi pemikiran kritis di media massa adalah pelanggaran pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Semestinya, menurut Wilson Lalengke, Dewan Pers melindungi penulis dengan mengawal yang bersangkutan membuat laporan polisi atas adanya ancaman terhadap penulis tersebut.

“Jika perlu, dewan itu melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengusut para teroris pers yang coba-coba mengganggu kemerdekaan pers. Lembaga itu jangan bersembunyi di balik jargon prihatin dan sekadar menghimbau para penyerang terhadap kebebasan berpikir dan bersuara,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela jurnalis dan para pewarta warga di berbagai daerah itu.

Inilah kondisi Dewan Pers yang mandul karena tidak mengerti dunia jurnalisme dan tantangannya. Mereka juga tidak paham peraturan perundangan di bidang Pers. Padahal, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers seharusnya menjadi garda terdepan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan pers, yang salah satunya adalah dengan menunjukkan pembelaan wartawan, penulis, content creator dan para pemikir kritis di media massa.

Peristiwa penghapusan tulisan opini di media detik.com adalah kejahatan serius yang harus dipersoalkan dan digugat. Jika tidak, hal itu akan jadi contoh buruk bagi pengembangan dunia jurnalisme dan upaya literasi masyarakat ke masa depan.

Dari kejadian penghapusan artikel berjudul ‘Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?’ itu menunjukkan bahwa betapa rapuhnya benteng kebebasan pers di Indonesia, dan hal tersebut berimplikasi langsung pada peringkat indeks demokrasi di negeri ini. Dari tragedi tersebut juga, kita sadar bahwa media sehebat detik.com pun ternyata tidak sanggup membela penulis dan kontibutornya dalam menghadapi terorisme media massa.

Harapan rakyat saat ini hanya kepada media dan publikasi. No viral, no media, no justice. Jika kondisi kemerdekaan bersuara melalui media sudah diberangus dan tidak ada pihak yang berani melawan, maka justice (keadilan) semakin sulit diwujudkan.

“Demikian juga, sebentar lagi bangsa ini akan dipenuhi kegelapan informasi dan nihil pengetahuan, yang selajutnya berakibat kepada kebodohan akut rakyatnya,” jelas Wilson Lalengke menutup pernyataannya.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Source: APL/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KJM-B : Konfirmasi Dugaan Buang Limbah Ke Paluh, Pihak PT.PHG Belawan Enggan Berkomentar

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle KJMB
    • visibility 106
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Medan – Belawan PT. Permata Hijau Group (PHG) beralamat di jalan raya pelabuhan belawan lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan-Belawan Kota Medan diduga membuang limbah beracun (B3) di paluh atau aliran sungai menuju ke laut tepatnya dibelakang pabrik pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan video dengan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pos Kamling, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan patroli sambang dan pengecekan Pos Kamling di Kampung Kadugede RT 05 RW 01, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam, 17 Juli 2025 pukul 22.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Mengimbau Kepada Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Berita Hoax

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 7 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap berita hoax mengenai pemutihan sertipikat tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, menegaskan bahwa tidak ada program pemutihan sertipikat tanah. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi informasi melalui saluran […]

  • Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 178
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFQ, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres […]

  • Korupsi Kuota Haji: Pakar Desak KPK Tersangkakan Bos Travel Maktour

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 178
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 melibatkan sejumlah pihak. Ia menegaskan perkara tersebut tidak hanya menyeret oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Ficar, keterlibatan oknum Kemenag, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama […]

  • Jejak Cemerlang Eddy Soeparno: Dari Profesional ke Pimpinan MPR

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 183
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Januari 2026| Nama Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno, atau yang lebih akrab disapa Eddy Soeparno, kini semakin kokoh di panggung politik nasional setelah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2024–2029. Namun, di balik seragam partainya, tersimpan rekam jejak panjang seorang profesional keuangan yang telah melanglang buana di pusat-pusat finansial […]

expand_less