Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak

Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta Utara, 16 Mei 2026 | Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara, khususnya kawasan Tanjung Priok dan Sunter, menjadi sorotan serius publik. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai resmi diduga berlangsung terang-terangan dan terorganisir, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Kabarsbi yang tergabung dalam wadah pers yang sama.

Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum GMOCT mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan hingga distribusi rokok ilegal yang semakin bebas beredar di tengah masyarakat. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, terdapat dugaan adanya “setoran” rutin kepada oknum tertentu sehingga para pelaku merasa aman menjalankan usahanya.

Menurut pengakuan masyarakat, saat salah satu warga mempertanyakan kepada penjual sekaligus pemasok rokok ilegal terkait keberanian mereka menjual barang tanpa cukai resmi, oknum tersebut dengan santai menjawab bahwa usahanya aman karena telah memberikan setoran setiap bulan kepada oknum APH. Pernyataan tersebut tentu sangat memprihatinkan dan mencoreng integritas institusi penegakan hukum apabila benar terjadi.

Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan praktik pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap sepele karena selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, juga merusak iklim usaha yang sehat serta berpotensi melanggar hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta aparat terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara.

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat peredaran rokok ilegal. Jika benar ada oknum yang menerima setoran untuk melindungi aktivitas tersebut, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agung Sulistio.

Peredaran rokok ilegal sendiri melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan bahwa pelaku penjualan barang kena cukai tanpa pita resmi dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.

Selain itu, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat yang menerima setoran atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di kawasan Tanjung Priok dan Sunter. Transparansi dan tindakan tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.[]

#noviralnojustice
#gmoct
#beacukai
#presidenri

Sumber: Kabarsbi
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Kades Desa Cipicung Alergi Terhadap Wartawan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 180
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 Oktober 2025| Sungguh sangat di sayangkan sikap E. Suherli, kepala Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor diduga menghindar saat awak media berkunjung ke kantor Desa pada Rabu (22/10) kemarin. Bermula saat awak media menghampiri kantor Desa untuk meminta tanggapan atau kompirmasi terkait pekerjaan- pekerjaan pembangunan kantor Desa yang sudah dikerjakan atau pun yang […]

  • Sekjen LIMIT Jambo Nada, “Pembungkaman Rakyat Adalah Pengkhianatan Terhadap Demokrasi”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,10 Desember 2025| Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT) Bogor Raya melontarkan peringatan tajam terhadap pemerintah. Sorotan utama datang dari Sekretaris Jenderal LIMIT, Jambo Nada, yang tampil sebagai suara paling lantang dalam menolak segala bentuk pembatasan ruang kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam pernyataannya, Jambo Nada menegaskan bahwa hari HAM bukan […]

  • Cegah Tawuran Antara Kampung Kelurahan Cawang Galakkan Magrib Mengaji

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 218
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 21 Oktober 2025| Dalam rangka mencegah tawuran, Kelurahan Cawang menggalakkan Magrib Mengaji untuk pemuda di Aula Kantor Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat jati, Jakarta Timur. Nantinya, gerakan itu akan dilakukan di seluruh RW wilayah Kelurahan Cawang,(21/10). “Mulai hari ini, masjid dan musola agar mengajak khususnya anak-anak muda agar rutin mengikuti kegiatan Magrib Mengaji,” kata Kepala […]

  • Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jombang, 24 Maret 2026 |Di tengah suasana libur Nyepi dan Idulfitri yang cukup panjang, masyarakat masih bisa mendapatkan layanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Jawa Timur, seperti halnya di Kabupaten Jombang. Kantah Kabupaten Jombang membuka layanan pertanahan terbatas pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pada pukul […]

  • Polrestabes Medan Tebar Helm SNI, Pengendara Diedukasi Pentingnya Keselamatan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 252
    • 0Comment

    Tegarnews..co.id-Medan, 18 September 2025| Upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas kembali ditunjukkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan melalui Unit Keamanan Keselamatan Berlalu lintas. Dipimpin Kanit Kamsel Iptu Abdul Malik bersama personel, mereka menggelar aksi sosial berupa pembagian helm berstandar nasional Indonesia secara gratis di perempatan Jalan Dokter Sutomo dan Jalan Letnan Jenderal TNI Anumerta Mas […]

  • Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi (GMOCT) 16 Desember 2025| Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dilaporkan masih ditemukan di sejumlah wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Obat-obatan tersebut diduga dijual tanpa izin dengan modus berkedok toko kosmetik dan warung klontongan. Menanggapi temuan tersebut, Agung Sulistio, selaku Ketua […]

expand_less