Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Korupsi

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Tegar News by Tegar News
24 Mei 2026
in Info Korupsi
0
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 24 Mei 2026 | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus), menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat, periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta pengumpulan barang bukti elektronik.

You might also like

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

Empat tersangka yang ditetapkan, yakni; YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA.

Perusahaan tersebut, diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, meskipun perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi milik perusahaan.

Bauksit yang dijual, disebut berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP PT QSS. Kemudian diekspor, menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya penyimpangan, dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor.

Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA selaku konsultan PT QSS dan tersangka AP, untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

“Pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” demikian keterangan penyidik.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat penjualan bauksit ilegal dan penyalahgunaan dokumen perizinan ekspor.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh izin dari pengadilan negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.[]

Tags: JAMPIDSUSPenyidikTim
Previous Post

Uji Interoperabilitas Prajurit Jalasena, Kapal Perang dan Kapal Selam Pakistan Navy Gelar Manuver Taktis

Next Post

Tak Ada Tempat Aman! DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Info Korupsi

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

by Tegar News
19 September 2026
Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu
Info Korupsi

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

by Tegar News
18 September 2026
KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka
Info Korupsi

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

by Tegar News
18 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Diduga Milik Nusron Wahid Ditemukan di Tangan 4 Orang Kepercayaannya!
Info Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Diduga Milik Nusron Wahid Ditemukan di Tangan 4 Orang Kepercayaannya!

by Tegar News
16 September 2026
Bukti Koper Cibubur, Jejak Suap HGB Bogor dan Uang Ratusan Miliar Rupiah  Mengarah ke Nusron Wahid
Info Korupsi

Bukti Koper Cibubur, Jejak Suap HGB Bogor dan Uang Ratusan Miliar Rupiah Mengarah ke Nusron Wahid

by Tegar News
16 September 2026
Next Post
Tak Ada Tempat Aman! DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

Tak Ada Tempat Aman! DPO Kasus Kekerasan Seksual Dicokok Tim Tabur Kejati Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bogor Tanam Jagung Ke 3 di Lahan Baku Sawah Desa Sirnasari

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bogor Tanam Jagung Ke 3 di Lahan Baku Sawah Desa Sirnasari

31 Juli 2025
Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa

Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa

5 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
Tidak Hanya Wacana!  Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas
Pemerintahan

Tidak Hanya Wacana! Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas

24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News