Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Eksepsi Terdakwa Kasus Tambang Ditolak JPU Pasuruan, Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

Eksepsi Terdakwa Kasus Tambang Ditolak JPU Pasuruan, Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
  • visibility 13
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pasuruan, 11 Juni 2026 | Persidangan yang berlangsung di Pengadialan Negeri Bangil pada Selasa 9 Juni 2026, atas kasus yang menyeret nama Ketua Umum KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia, Margoyuwono bin Soewandi memasuki babak yang menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan diketahui menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tanpa memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa dengan tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang disampaikan JPU. Berikut adalah pokok-pokok keterangan lengkap yang disampaikan:

KETERANGAN LENGKAP TERDAKWA

Oleh: Margoyuwono bin Soewandi

“Sejak awal persidangan, kami ingin menyampaikan fakta-fakta untuk dipertimbangkan, bahwa kami menolak dakwaan yang diajukan kepada kami.”

1. Status Organisasi Resmi.
Organisasi kami bernama Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) telah diakui secara resmi oleh pemerintah dengan bukti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Kami juga memiliki arahan dari Presiden melalui surat Dirjen Polpum, yang menegaskan bahwa keberadaan kami bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan perbaikan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Kekacauan Hukum Konstitusional. Kami menyoroti adanya ketidakjelasan hukum dengan ditemukannya dua dokumen bernama sama sebagai UUD 1945 namun memiliki isi yang berbeda. Hal ini menimbulkan kekacauan hukum dan memudarnya nilai-nilai asli dari Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kegiatan Berlandaskan Hukum. Seluruh upaya kami untuk memperbaiki sistem peraturan agar tertib dalam berbangsa dan bernegara selalu mengacu pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kami berusaha menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, sehingga mustahil bagi kami untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penawaran Kerja Sama Usaha. Di Jawa Timur, kami pernah menawarkan kerja sama usaha di bidang pertambangan dengan syarat utama: mitra turut mendukung upaya perbaikan aturan negara dan tetap menjaga ketertiban umum serta suasana yang kondusif.

5. Penolakan Syarat dan Indikasi Penyalahgunaan Penawaran tersebut diterima, namun syarat yang kami ajukan ditolak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penawaran tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu semata.

6. Surat Izin Bersifat Umum
Surat kami bernomor:  SP.07.P/KPORE/ XII/2026 yang berkaitan dengan percepatan proses perizinan pertambangan masih bersifat umum dan belum menentukan titik lokasi secara pasti, termasuk lokasi yang didakwakan dalam perkara ini.

7. Tidak Ada Komitmen dan Keterlibatan Nyata. Sampai saat ini tidak ada perjanjian atau komitmen tertulis maupun lisan. Kami juga tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pembuatan kontrak usaha pertambangan tersebut.

8. Bukan Bagian dari Usaha yang Didakwakan. Kami menegaskan dengan tegas bahwa kami bukan bagian dari kegiatan pertambangan yang didakwakan telah melanggar hukum.

9. Proses Penahanan Berdasarkan Saran Penyidik. Kami bersedia mengikuti proses hukum dan penahanan mengikuti saran penyidik, dengan harapan dokumen yang kami miliki dapat diteliti secara cermat dan kami dapat dipertemukan dengan JPU untuk menjelaskan maksud dan tujuan kami yang sebenarnya.

10. Tidak Ada Motif Ekonomi
Saat pertemuan dengan jaksa, kami menyampaikan secara jelas bahwa kegiatan yang kami lakukan tidak memiliki motif ekonomi atau keuntungan materi pribadi.

11–16. Keabsahan Aturan dan Kewenangan Penuntut. Kami mempertanyakan syarat sahnya suatu undang-undang, di mana menurut UUD 1945, undang-undang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan perubahan Undang-Undang Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kami meminta JPU menunjukkan bukti formal mengenai pembentukan dan susunan DPR serta MPR yang sah sesuai konstitusi. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka menurut pandangan kami, JPU tidak memiliki kewenangan untuk menuntut kami. Oleh karena itu, kami menolak dakwaan dan memohon pembebasan.

17–18. Menghormati Proses Hukum. Kami hadir di persidangan bukan untuk menimbulkan keributan, melainkan untuk menjalankan semangat perbaikan aturan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kami berharap mendapatkan masukan dari seluruh elemen hukum untuk memperbaiki sistem peraturan di Indonesia.

PRINSIP KEADILAN DAN HAK TERDAKWA

Dalam setiap proses persidangan, hak asasi setiap orang dijamin secara konstitusional. Sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa berhak membela diri, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun. Setiap keterangan dan argumen yang disampaikan oleh terdakwa wajib didengar, diteliti, dan dipertimbangkan secara objektif oleh penegak hukum.

KODE ETIK PENEGAK HUKUM

Sebagai penegak hukum, baik Jaksa maupun Hakim terikat pada kode etik profesi yang mewajibkan:

Kode Etik Jaksa menuntut agar setiap jaksa bersikap adil, objektif, dan tidak memihak. Jaksa wajib menggali kebenaran materiil, tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan terdakwa, tetapi juga mencari fakta yang dapat membebaskan atau meringankan terdakwa. Jaksa dilarang menutup mata terhadap bukti atau argumen yang relevan dengan hukum.

Kode Etik Hakim mengamanatkan hakim untuk bersikap mandiri, tidak memihak, jujur, dan bertanggung jawab. Hakim wajib mempertimbangkan segala aspek hukum dan fakta yang terungkap, serta memutus perkara berdasarkan keadilan dan kebenaran semata, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Penutup Keterangan Terdakwa:

“Apabila kami divonis bersalah dalam upaya memperbaiki aturan sesuai hukum yang berlaku, maka kami mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun, kami juga memohon agar JPU mempertanggungjawabkan sikapnya, serta meminta keterlibatan Presiden, Ketua MA, Ketua MK, Kapolri, dan Jaksa Agung yang telah mengetahui persoalan ini melalui surat kami. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Terima kasih atas perhatian dan rasa keadilan yang Bapak/Ibu berikan.”(Rls/Red)

(Tertanda) Margoyuwono bin Soewandi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan di persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: KPORI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Gowa Ungkap Kerusakan Hutan Lindung, Bupati Justru Klaim Tak Ada Hutan Gundul, Mana Yang Benar?

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gowa, 18 Desember 2025| Pernyataan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menyebut tidak ada hutan gundul di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertolak belakang dengan temuan di lapangan serta pernyataan sebelumnya dari Wakil Bupati Gowa dan Pihak KLH. Bupati Husniah menyampaikan klaim tersebut saat di wawancara sejumlah awak media saat menghadiri kegiatan Pemprov Sulsel di Makassar, Rabu […]

  • TNI-Polri Bersama Warga Desa Cigombong, Cegah Gangguan Kamtibmas dan TPPO

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor, Bripka Muhamad Yani, bersama Babinsa Sertu M. Yusuf melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/07/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan dengan pendekatan humanis, di mana petugas mendatangi langsung warga di lingkungan permukiman. […]

  • Rutan Lubuk Sikaping Deklarasikan Zero Penyalahgunaan Narkoba Dan HP, Ada Sanksi Tegas Bagi Yang Melanggar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pasaman| Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan deklarasi bebas penyalahgunaan narkoba dan handphone (HP). Kegiatan yang dipusatkan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Senin (2/6/2025) ini, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, yang diikuti oleh seluruh jajaran pejabat […]

  • Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Kontroversi yang menyelimuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dinilai sebagai refleksi ketegangan antara idealisme reformasi dan pragmatisme kebutuhan tata kelola negara. Egi Hendrawan, pengamat Hukum dan Politik sekaligus Koordinator Sahabat Presisi, menegaskan bahwa secara hukum, Perpol […]

  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Kunjungan Resmi Asisten Departemen Perang Amerika Serikat

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Februari 2026| Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi oleh Panglima TNI, menerima kunjungan resmi dari Asisten Departemen Perang Amerika Serikat guna membahas penguatan kolaborasi militer dan misi perdamaian global. Pertemuan strategis ini menjadi momentum krusial bagi kedua negara untuk menyelaraskan visi dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di kawasan Indo-Pasifik yang kian dinamis. […]

  • Aroma “Permainan” Gas Subsidi Menguat, BEM Se-Tanah Air Kepung Polresta Bogor Kota Bongkar atau Kepercayaan Publik Runtuh

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bogr, 31 Maret 2026 | Dugaan praktik penadahan, penyalahgunaan, hingga distribusi ilegal gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kota Bogor kini tak lagi sekadar isu pinggiran. Sorotan publik kian tajam, dan tekanan mulai mengarah langsung ke aparat penegak hukum. BEM se-Tanah Air turun ke depan Polresta Bogor Kota pada Selasa (31/3/2026), membawa […]

expand_less