Selasa, Juli 28, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

Tegar News by Tegar News
28 Juli 2026
in Info Daerah
0
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 28 Juli 2026 | Kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, milik pengusaha Jhon Setiawan, menuai sorotan tajam. Kawasan yang menaungi sejumlah entitas badan hukum yakni PT Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia (GSI) diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan lingkungan hidup yang sah dan disinyalir berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tim redaksi melakukan penelusuran mendalam melalui sistem perizinan resmi Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil verifikasi data terhadap korporasi di dalam kawasan tersebut mengungkap bahwa seluruh perusahaan tercatat belum memiliki izin lingkungan yang diterbitkan.

You might also like

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan “Desak KLH RI & DLH Bertindak Tegas!

Sebagai contoh, berdasarkan penelusuran nomor registrasi yang tertera milik PT Gunung Sentral Indonesia (GSI) dengan KBLI 24101 (Industri Besi dan Baja Dasar), status dokumen AMDAL perusahaan tersebut baru sebatas “Penapisan Otomatis Selesai” pada 29 April 2026. Puluhan tahapan krusial berikutnya mulai dari pembentukan tim penyusun, penyusunan Andal dan RKL-RPL, hingga sidang pemeriksaan masih kosong dan belum tersentuh.

Pengakuan Pemerintah Desa

Kendati berada di wilayah administratifnya, Pemerintah Desa Majasari mengaku tidak dilibatkan sejak awal pendirian kawasan industri tersebut. Kepala Desa Majasari, Suherman, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tertutup para pengusaha di kawasan tersebut.

“Saya dari tadi banyak media wartawan minta konfirmasi. Kata saya, kalau saya tidak punya kewenangan LSD atau bukan, silahkan BPN. Tanya terkait izin ada dinas terkait, kalau saya tidak bisa menjelaskan,” ujar Suherman saat dihubungi melalui telepon.

Suherman secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini, izin lingkungan dari tingkat desa sama sekali tidak pernah diajukan. Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak manajemen kepada aparatur desa setempat.

“Kalau izin lingkungan memang belum ada, kita jujur saja. Katanya kalau sekarang ada OSS (Online Single Submission) nggak perlu izin lingkungan lagi. Tapi kalau izin lingkungan ke desa, tidak ada. Ya tidak tahu, mungkin masing-masing punya ini lah. Kalau saya, silahkan saja, seharusnya ada pengusaha ini minimal koordinasi,” tegasnya.

Terkait klaim penyerapan tenaga kerja lokal yang kerap digaungkan pihak perusahaan, Suherman mengaku tidak mengetahui angka pasti dan merasa tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen.

“Penerimaan karyawan kita juga tidak tahu dan tidak dilibatkan, tahu-tahu sudah produksi. Dalam penerimaan, saya tidak tahu angka 90% orang desa saya karena tidak dilibatkan, jadi tidak bisa bilang iya atau tidak. Pihak perusahaan ditanya dijawab juga susah. Ya kita mangga saja selama mereka menempuh izin yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Meski demikian, Suherman menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan, Sikap yang diambil adalah menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, meski ia menyayangkan kurangnya etika komunikasi dari para investor baru.

“Kalau perusahaan yang lain mah ada komunikasi koordinasi. Yang ini saya tidak tahu menahu, selamatan pabrik saja kita tidak diundang. Lebih bagusnya, ya kalau sifatnya pengusaha jangan tiba-tiba ada masalah. Mungkin ke orang terdekat dulu, minimal orang desa ya diajak ngobrol lah. Misal ada uji coba perusahaan, kita juga bisa bantu untuk minta Pemda dalam pengawasan,” pungkasnya.

Dalih Korporasi: Klaim Legalitas Lahan dan Alasan Trial Mesin

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak manajemen PT Gunung Sentral Indonesia (GSI), salah satu entitas di dalam kawasan Jhon Setiawan, angkat bicara. Melalui Manager HRD, Alpha, pihak perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait status lahan dan operasional pabrik mereka.

“Sejarah awal, kita beli lahan dari Jhon Setiawan secara tunai pada tahun 2023 dengan luasan 46.647 M², dan saya cek lokasi tidak melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 – 2031,” jelas Alpha.

“AMDAL masih dalam proses. Pabrik baru trial karena sesuai pernyataan yang diminta oleh Pemerintah pusat maupun daerah bahwa lahan yang kami beli harus dibangun dalam jangka waktu 3 tahun dan sudah kami penuhi. Mesin yang sudah terpasang harus dipanasi atau trial,” tambahnya.

Alpha juga mengklaim bahwa penyerapan tenaga kerja di perusahaannya berdampak positif bagi warga sekitar. “Perlu dicatat, kurang lebih 90% karyawan kita merupakan warga Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, yang artinya ada perubahan atau peningkatan perekonomiannya,” pungkasnya.

Menyoroti kompleksitas masalah ini, pengamat hukum Maruli Rajagukguk menilai praktik operasional tanpa instrumen perizinan yang komplet ini memicu potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional yang ketat. Menurutnya, aktivitas tersebut berisiko menabrak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. UU Cipta Kerja terkait alih fungsi lahan LSD, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang membuka ruang penjeratan hukum secara langsung terhadap korporasi serta pemilik manfaat (beneficial owner).

Redaksi masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak dinas provinsi banten dan kabupaten serang, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari dinas terkait.(Rls/Red)

 

Tags: BantenIndustriJawilanKompleksMajasariSerang
Previous Post

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan
Info Daerah

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

by Tegar News
28 Juli 2026
Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral
Info Daerah

Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral

by Tegar News
28 Juli 2026
Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan “Desak KLH RI & DLH Bertindak Tegas!
Info Daerah

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan “Desak KLH RI & DLH Bertindak Tegas!

by Tegar News
27 Juli 2026
Dugaan Gratifikasi Dibalik Izin Tambang di Papua Tengah
Info Daerah

Dugaan Gratifikasi Dibalik Izin Tambang di Papua Tengah

by Tegar News
27 Juli 2026
Kecam Keras LGBT, Ketua Tim Senyap Kota Bekasi M. Ifsudar: Tidak Ada Ruang dan Toleransi!
Info Daerah

Kecam Keras LGBT, Ketua Tim Senyap Kota Bekasi M. Ifsudar: Tidak Ada Ruang dan Toleransi!

by Tegar News
26 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

23 Mei 2025
Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Penjual, Sita Ribuan Obat Daftar G “Diapresiasi FWJ Indonesia”

Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Penjual, Sita Ribuan Obat Daftar G “Diapresiasi FWJ Indonesia”

19 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!
Mancanegara

Insinyur Rusia Berhasil Ciptakan Antena Radar Gaib, Meski Tanpa Berputar Namun Hasilnya Mengejutkan!

28 Juli 2026
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan
Info Daerah

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

28 Juli 2026
Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu
Info Demo

Kasus Pendaki Tewas, Mahasiswa Geruduk Kemenhut Tuntut Penutupan Jalur Merbabu

28 Juli 2026
Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral
Info Daerah

Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News