Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Warga Sumberpucung Malang Keluhkan Pungli Pengurusan Dokumen, Kasikesra Diduga Minta Biaya Tak Wajar?

Warga Sumberpucung Malang Keluhkan Pungli Pengurusan Dokumen, Kasikesra Diduga Minta Biaya Tak Wajar?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co id – Malang, 16 Juni 2026 | Pengelolaan pelayanan administrasi di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan tajam warga. Masyarakat mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan aparat desa setempat, khususnya oleh Bapak Nasikin, yang menjabat sebagai Kasikesra atau sering disebut Modin.

Keluhan utama muncul terkait pengurusan surat pernikahan, pindah kawin, hingga perubahan Kartu Keluarga (KK). Warga menilai biaya yang diminta tidak sesuai ketentuan resmi dan disesuaikan dengan “tingkat kesulitan” pengurusan.

Salah satu warga yang enggan disebut nama lengkapnya, berinisial TS, mengakui pernah mengalaminya:

“Saat mengurus surat‑surat pernikahan, Pak Nasikin meminta biaya mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000, tergantung yang diurus. Ada juga tetangga yang hanya mengurus KK saja sudah diminta Rp 300.000. Kami bingung, apakah memang dibenarkan memungut biaya seperti itu? Kami rasa ini tidak wajar dan bukan tarif resmi desa.”

Warga menyayangkan pelayanan yang seharusnya mudah dan murah malah dijadikan kesempatan untuk kepentingan pribadi. Anggapan berkembang di masyarakat bahwa praktik serupa masih marak terjadi di lingkungan aparatur desa.

Sikap warga sudah tegas: rencana melaporkan hal ini secara resmi kepada Kepala Desa Sumberpucung dan Camat Sumberpucung. Warga berharap pimpinan segera menindaklanjuti dan membersihkan aparat yang dinilai melanggar aturan.

Dasar Hukum & Acuan

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 68 & 112: Pelayanan administrasi wajib cepat, tepat, murah/gratis sesuai aturan; dilarang pungutan di luar ketentuan.

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4 & 28: Larangan pungutan liar; warga berhak lapor jika ada penyimpangan.

– Permendagri No. 3 Tahun 2021: Standar tarif pelayanan administrasi desa harus dipajang terbuka; surat nikah, KK, pindah kawin umumnya gratis atau biaya sangat rendah sesuai aturan kabupaten.

– KUHP Pasal 423 & 424: Pungutan tidak sah oleh pejabat merupakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang & pemerasan.

Tindak Lanjut Warga

Melapor ke Kepala Desa & Camat Sumberpucung
Minta dipasang tarif resmi yang jelas di kantor desa
Minta penindakan tegas terhadap aparat yang terbukti meminta biaya tak wajar

Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pak Nasikin maupun Pemerintah Desa Sumberpucung.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga PALI Keluhkan Kelangkaan Gas Subsidi, Harga Jauh di Atas HET

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pali, 24 September 2025| Kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon kembali dikeluhkan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kondisi ini membuat masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, kesulitan memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari. Selain sulit didapat, harga gas melon di lapangan juga melonjak jauh dari ketentuan pemerintah. […]

  • Menuju SDM Unggul: Penata Pertanahan Ahli Muda Jalani Ujian Wawancara Kompetensi Teknis 2025

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 25 November 2025 |Ujian wawancara kompetensi teknis uji kompetensi jabatan fungsional penata pertanahan Jenjang muda merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penilaian kompetensi bagi para pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pada tahapan ini, peserta diuji secara langsung oleh asesor untuk menilai pemahaman, pengalaman kerja, serta kemampuan teknis mereka dalam […]

  • Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 2 Oktober 2025| Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Warga dari dua desa di wilayah kabupaten ini menjerit lantaran lahan mereka digunakan oleh perusahaan raksasa, PT Indocement, tanpa adanya kepastian kompensasi yang jelas dan berkeadilan. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam, sehingga mendorong berbagai pihak menuntut Bupati Kabupaten Cirebon segera turun tangan menuntaskan polemik […]

  • Misteri Surat Dalam Kasus Penggantian Label Susu: Keluarga Tegaskan Muhamad Penjual Permen

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 26 Juni 2025| Kasus dugaan penggantian label susu yang menjerat Muhammad, pemilik toko di Bogor, mengalami perkembangan baru yang cukup mengejutkan. Keluarga Muhammad menemukan secarik Surat Tanda Penerimaan (STP) di tas milik Muhamad, yang dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota. STP tersebut mencatat penerimaan barang bukti dari Muhammad, termasuk 38 dus susu […]

  • HPN 2026 Banten Bergema se-Indonesia: Ratusan Baliho dan Media Digital Mulai Hiasi Ruang Publik

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan dipusatkan di Provinsi Banten pada 6-9 Februari mendatang, suasana semarak mulai terasa di seluruh penjuru Indonesia. Ketua Panitia HPN 2026, Zulmansyah Sekedang, mengungkapkan bahwa promosi besar-besaran telah dilakukan melalui pemasangan ratusan baliho, spanduk, hingga penayangan konten i-media digital. Meskipun pusat acara […]

  • Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Manado, 9 April 2026 | Dunia kepolisian Indonesia kembali diguncang oleh kabar pilu yang mencoreng marwah penegakan hukum. Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari keanggotaan Polri, yang kini viral di berbagai platform media sosial, menjadi tamparan keras sekaligus bahan introspeksi mendalam bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini bukan sekadar pengunduran diri […]

expand_less