Senin, Agustus 3, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Cisadane Menggantung, JagaTani Pertanyakan Progres Penyidikan Polres Tangsel

Tegar News by Tegar News
17 Juni 2026
in Hukum
0
Kasus Cisadane Menggantung, JagaTani Pertanyakan Progres Penyidikan Polres Tangsel
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Tangerang Selatan, 17 Juni 2016 | Lambatnya penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane pasca-kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, mulai memicu pertanyaan besar dari publik. Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April lalu, hingga Juni 2026 Aparat Penegak Hukum (APH) belum juga menetapkan satu pun tersangka. Keterlambatan ini dinilai tidak wajar dan membuka celah spekulasi adanya upaya mengulur-ulur waktu.

Menanggapi mandeknya progres hukum tersebut, Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri, memberikan kritik keras dan menyoroti adanya kejanggalan struktural dalam proses penegakan hukum lingkungan di Tangsel.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Menurut Maslam, pencemaran zat kimia pestisida ke aliran Cisadane pada 9 Februari 2026 lalu adalah kejahatan lingkungan serius yang berdampak langsung pada ekosistem pertanian, sumber air bersih, dan hajat hidup orang banyak. Karena itu, sikap pasif APH pasca-kenaikan status perkara sangat tidak bisa ditoleransi.

“Kasus ini sudah resmi naik ke tingkat penyidikan (sidik) oleh Polres Tangsel sejak April. Saksi-saksi dan ahli sudah diperiksa, bahkan perwakilan Sinar Mas Land selaku pengelola kawasan sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Tangsel untuk pemeriksaan intensif selama empat jam. Lalu tunggu apa lagi? Mengapa penentuan tersangka utama seperti jalan di tempat? Lambatnya pergerakan APH ini wajib dipertanyakan,” ujar Maslam Danuri kepada media, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Maslam secara blak-blakan memperingatkan Polres Tangsel dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak bermain kompromi di balik layar dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial besar.

“Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka ini menjadi indikasi kuat adanya ‘main mata’ atau kongkalikong antara penegak hukum dengan pihak korporasi yang bertanggung jawab. Publik mengawasi penuh. Jika APH terus menunda-nunda tanpa alasan objektif yang transparan, mosi tidak percaya masyarakat akan menguat,” tegas Maslam.

KPN JagaTani mendesak agar tim penyidik bergerak progresif dan tidak gentar menghadapi intervensi dalam menyeret aktor intelektual maupun korporasi yang lalai hingga merusak ekosistem sungai.

“Kami menuntut Polres Tangsel dan KLH segera mengumumkan tersangka utama ke publik dalam minggu ini. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan perusak lingkungan dan menguap begitu saja seiring berjalannya waktu. Harus ada yang mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan bencana ekologis ini,” cetak Maslam tajam.

Progres Hukum yang Menggantung

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari kebakaran hebat gudang pestisida di Taman Tekno BSD pada Februari 2026, di mana material racun diduga kuat hanyut ke aliran Sungai Cisadane.

Pihak Kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, pada 23 April 2026 lalu sempat menegaskan bahwa perkara telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, juga membenarkan telah memeriksa pengelola kawasan. Namun, memasuki bulan kelima pasca-kejadian, janji penuntasan kasus tersebut dinilai mengambang tanpa kepastian hukum yang jelas.[]

Tags: PolresSelatanTangerang
Previous Post

Nekat Jual Miras Dekat Sekolah dan Tempat Ibadah di Jatimelati Kota Bekasi

Next Post

Mengurai Anomali Lonjakan Harta 1.093% Putri Menko Pangan Zita Anjani

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Mengurai Anomali Lonjakan Harta 1.093% Putri Menko Pangan Zita Anjani

Mengurai Anomali Lonjakan Harta 1.093% Putri Menko Pangan Zita Anjani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

10 Desember 2025
LSM TEGAR Akan Menggelar Aksi Demo “Dugaan Korupsi Anggaran Belanja RSUD BOB BAZAR” Kalianda Lamsel

LSM TEGAR Akan Menggelar Aksi Demo “Dugaan Korupsi Anggaran Belanja RSUD BOB BAZAR” Kalianda Lamsel

25 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas Dari Kedubes Iran
Internasional

Pidato Prabowo Soal Nuklir Memicu Reaksi Tegas Dari Kedubes Iran

3 Agustus 2026
Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos
Nasional

Didepan Kadin Prabowo Gambarkan Skenario Gelap! Iran Disebut Sudah Punya Nuklir, Saudi Hingga Mesir Bisa Ikuti ” Siaran Sempat Terputus” Viral di Medsos

3 Agustus 2026
Menteri Keuangan Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan, 490 Daerah Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji PNS Mereka Sendiri
Pemerintahan

Menteri Keuangan Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan, 490 Daerah Terancam Tidak Bisa Bayar Gaji PNS Mereka Sendiri

3 Agustus 2026
PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya  Putusan soal Gibran Langsung  Berlaku
Nasional

PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG? Tunggu Tahun 2028, Engga Kaya Putusan soal Gibran Langsung Berlaku

2 Agustus 2026
Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

2 Agustus 2026
Dugaan Tambang Sirdam dan Sirtu di Gunung Kemuning Disorot, Warga Desak APH Selidiki Legalitas
Info Daerah

Dugaan Tambang Sirdam dan Sirtu di Gunung Kemuning Disorot, Warga Desak APH Selidiki Legalitas

2 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News