Sengketa PT Hartelindo Memanas: Massa Bersiaga, Direksi Relokasi Aset Perusahaan dari Gudang yang Dikuasai Sepihak
- account_circle Ilham Maulana Robby
- calendar_month 2 hour ago
- visibility 5
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 21 Juni 2026 | Konflik perebutan aset PT Hartelindo Telco Utama (HTU) kembali memanas. Ratusan anggota ormas Madura Asli (Madas) terlihat berkumpul dan bersiaga di sekitar gudang milik Direktur Utama PT HTU, Deswin Firmanto, di Jalan Tomat Raya, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (18/6/2026).
Kehadiran massa tersebut bertepatan dengan proses pengambilan dan relokasi barang dagangan perusahaan dari gudang yang selama beberapa bulan terakhir menjadi objek sengketa.
Aset tersebut diklaim sepihak sebagai bagian dari harta gono-gini oleh mantan istri Deswin, Rian Andriani, melalui kuasa hukumnya, Adolf Gerrits. Akibat klaim sepihak dan keterlibatan kelompok ormas yang menguasai gudang tanpa dasar hukum, operasional serta aktivitas bisnis perusahaan sempat lumpuh.
Dikawal Ketat, Truk Angkut Kabel Fiber Optik
Untuk mengantisipasi potensi benturan fisik pasca-adanya laporan intimidasi, sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan ketat selama proses pemindahan barang berlangsung.
Di tengah penjagaan ketat, beberapa truk besar tampak keluar-masuk area gudang untuk mengangkut kabel fiber optik milik PT HTU. Seluruh barang tersebut dipindahkan ke lokasi baru berdasarkan keputusan resmi dari jajaran direksi perusahaan.
Bangunan gudang tiga lantai itu sendiri dulunya merupakan rumah tinggal Deswin dan Rian saat masih terikat pernikahan. Namun, dalam tiga bulan terakhir, bangunan tersebut dikuasai secara sepihak oleh Rian dengan melibatkan oknum ormas tertentu.
Salah Kaprah Harta Gono-Gini vs Aset PT
Pihak manajemen PT HTU menegaskan adanya kekeliruan fatal dari pihak lawan dalam memaknai hukum.
Aset usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) memiliki kedudukan hukum yang terpisah dan berbeda dengan harta bersama (gono-gini) dalam perkawinan. Terlebih, nama Rian Andriani sama sekali tidak tercantum dalam struktur kepengurusan resmi yang tertuang di akta perusahaan.
Direktur Utama PT HTU, Deswin Firmanto, menegaskan bahwa seluruh barang yang dievakuasi adalah aset sah milik perusahaan yang tercatat resmi dalam pembukuan keuangan dan didukung dokumen transaksi yang valid.
“Kami mengambil barang-barang milik perusahaan yang semuanya kami beli secara sah. Ada bukti transaksi serta riwayat kepemilikannya lengkap,” tegas Deswin di lokasi.
Bergulir ke Ranah Pidana: Dugaan Penguasaan Gudang & Penggelapan
Perselisihan ini kini telah resmi memasuki ranah hukum pidana. Rian Andriani telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penguasaan gudang secara ilegal yang memicu konflik ini.
Tak hanya itu, pihak perusahaan sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan yang disinyalir melibatkan pihak yang sama.
Selain perebutan aset, Deswin mengaku kerap mendapatkan teror, tekanan psikologis, hingga pengusiran dari pihak-pihak tidak dikenal saat mencoba mendatangi gudang miliknya sendiri.
Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai pengamanan proses relokasi ini.
Namun, desakan akan kepastian hukum terus menguat guna mencegah konflik horizontal berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat serta iklim usaha di Kota Bekasi.[]
- Author: Ilham Maulana Robby
- Source: Yendra



At the moment there is no comment