Sabtu, November 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

Tegar News by Tegar News
4 Juli 2026
in Info Daerah
0
Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.od – Semarang, 4 Juli 2026 | Pemberitaan berjudul “Babak Baru Kasus Wolter Monginsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media Agar Tak Lagi Klarifikasi, Minta Take Down Berita” yang tayang di puluhan media daring dan cetak anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan dugaan pelanggaran aturan pers.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nama penyidik yang disebut-sebut memerintahkan saksi Piton Nainggolan menghubungi awak media, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Rismanto justru membungkam. Melalui pesan singkat kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, ia hanya menjawab: “Lha itu mas, coba tanya sama pothon nggih.” Padahal selaku pimpinan seksi, AKP Rismanto seharusnya mengetahui identitas dan arahan dari jajarannya.

You might also like

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Piton Nainggolan sebelumnya menyatakan secara terang-terangan bahwa ia diperintah langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan sedang menyiapkan berkas Restoratif Justice (RJ). Ia bahkan meminta berita yang sudah viral untuk dihapus sebagai syarat proses damai tersebut.

Perlindungan Hukum Kinerja Wartawan

Perlu diketahui, tindakan yang berpotensi menghalangi kinerja wartawan jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
– Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak tersebut, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Pernyataan GMOCT: Akan Temui Kapolsek dan Lapor Propam

Terkait sikap Kanit Reskrim dan dugaan intervensi tersebut, Asep NS menyatakan langkah tegas pihaknya:
“Kami akan segera mendatangi Polsek Pedurungan secara langsung dan menemui Kapolsek Pedurungan. Kami meminta pihak kepolisian memanggil Piton Nainggolan beserta penyidik yang bersangkutan untuk diklarifikasi secara terbuka. Jika terbukti ada upaya menghalangi akses informasi dan kinerja awak media, GMOCT tidak segan melaporkan hal ini ke Propam sebagai pelanggaran disiplin dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

GMOCT menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus ini serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan dan berimbang.

#noviralnojustice
#gmoct
#uupersno40tahun1999
#polsekpedurungan

Sumber: Tim Liputan Khusus
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan: 082117586761

 

Tags: KanitPedurunganPolsekReskrim
Previous Post

Melawan Lupa! “Apa Kabar Para Penegak Hukum ?

Next Post

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari
Info Daerah

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari

by Chairul Husen
7 November 2026
BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

by Tegar News
5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

by Tegar News
5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

by Tegar News
5 November 2026
Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera
Info Daerah

Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera

by Chairul Husen
4 November 2026
Next Post
Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Pimpin Apel Pagi Sat Lantas Polres Bogor

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Pimpin Apel Pagi Sat Lantas Polres Bogor

24 Juni 2025
Pemdes Karangreja Gelar Syukuran Malam 17 Agustus Bersama Warga dan Tokoh Masyarakat

Pemdes Karangreja Gelar Syukuran Malam 17 Agustus Bersama Warga dan Tokoh Masyarakat

18 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari
Info Daerah

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari

7 November 2026
Diduga Ada Praktek Prostitusi Online  Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga
Info Publik

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

7 November 2026
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

6 November 2026
Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM
Nasional

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

6 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News