Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

  • account_circle Red
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 23

Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LSN,” kata Ade dalam keterangannya dikutip kumparan (31/5).

Kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi”, “sharing”, dan “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang”,” ujar Ade menirukan perkataan pelaku.

Namun saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Pada 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

“Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab “itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau kejati berkenan” Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” katanya.

“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor,” sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP

Pertanyaannya:

Jika LSN dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008, lalu AR kenapa tidak turut diproses dan dijerat Pasal Suap terkait dengan pemberian suap 5 juta yang ia berikan kepada oknum wartawan gadungan tersebut?!

Lalu AR Kenapa Tidak Turut Diperiksa dan Ditahan ?!

Apakah hukum hanya berlaku, buat menjerat LSN yang sudah ter-cap sebagai Wartawan gadungan saja?! Tentunya publik berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

  • Penulis: Red
  • Editor: M.Ifsudar
  • Sumber: Rls/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMB: “Gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tak Lebih Dari Rumah Bagi Para Tikus Berdasi”

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Tim
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Barisan Muda Bekasi melalukan Aksi Demonstransi di depan gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada, Kamis (12/06/2025). Setelah sebelumnya melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama Pemuda Duren Sawit Bersatu bergerak menuju ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk kemudian kembali menyuarakan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan ‘WC SULTAN’ […]

  • Puluhan Pengepul Limbah Oli Bekas di Cilincing Diduga Ancam Lingkungan

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Juni 2025| (GMOCT)- Aktivitas puluhan pengepul yang diduga menampung limbah oli dan solar bekas kapal di Jalan BKT (Kampung Bambu Kuning), RT. 13/02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan kekhawatiran akan bahaya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan […]

  • Polsek Ciawi Dan Muspika Hadiri Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan Di Sungai Cibalok

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Muspika Ciawi bersama masyarakat Desa Pandansari menggelar kegiatan Proyek Sosial Penaburan 100.000 benih ikan di Sungai Cibalok, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini digagas oleh Pengamat Kepolisian, Irjen Pol (Purn) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M., dan disponsori oleh Wali […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 Di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Mei 2025| Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, pada Selasa pagi (20/5). Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, yang mencerminkan semangat persatuan dan kemajuan bangsa dalam menghadapi tantangan global dan nasional. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si, […]

  • Senator Maya Rumantir Menghadiri WCH ROYAL SUMMIT Ke-7 Di Las Vegas

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Las Vegas| NV Anggota kehormatan Maya Olivia Rumantir, senator untuk Sulawesi Utara dari Perwakilan Daerah Indonesia, menghadiri acara WCH Royal Summit ke-7 yang diadakan di Gold Coast Hotel and Casino di Las Vegas pada tanggal 27 dan 28 Mei 2025. KTT luar biasa ini menjanjikan dua hari diskusi yang berdampak, penghargaan bergengsi, dan pertukaran budaya […]

  • Warga Dogiyai Bantah Klaim TNI: “Kami Saksi Penembakan Warga Sipil”

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id| Dogiyai dilansir dari Kabargunung. Warga Kabupaten Dogiyai membantah keras pernyataan TNI yang menyatakan tidak terlibat dalam penembakan terhadap warga sipil di wilayah tersebut. Warga mengklaim sebagai saksi langsung atas insiden yang terjadi dan menyebut bahwa aparat mencoba menutupi kebenaran. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa saat kejadian, mereka sempat merekam bukti berupa audio yang memperdengarkan […]

expand_less