Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

Ngaku Wartawan Dan LSM, Polda Metro Tahan Pemeras Jaksa Kejati DKI Jakarta

  • account_circle Red
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 121
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

Kini, oknum wartawan gadungan berinisial LSN itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan penindakan awal di lokasi kejadian.

“Melaksanakan gelar perkara peningkatan status lidik menjadi sidik dan penetapan tersangka saudara LSN,” kata Ade dalam keterangannya dikutip kumparan (31/5).

Kasus ini bermula saat pelaku mengirimkan korban beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 lalu.

“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor bertemu dengan bahasa “ngopi-ngopi”, “sharing”, dan “barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang”,” ujar Ade menirukan perkataan pelaku.

Namun saat itu korban tak bisa menemui pelaku karena sibuk. Pada 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari korban untuk bertemu.

“Dan saat pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, terlapor menjawab “itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau kejati berkenan” Sehingga pada akhirnya terlapor dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung,” katanya.

“Sesaat setelah menerima uang, terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor,” sambungnya.

Atas perbuatannya LS dijerat pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP

Pertanyaannya:

Jika LSN dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008, lalu AR kenapa tidak turut diproses dan dijerat Pasal Suap terkait dengan pemberian suap 5 juta yang ia berikan kepada oknum wartawan gadungan tersebut?!

Lalu AR Kenapa Tidak Turut Diperiksa dan Ditahan ?!

Apakah hukum hanya berlaku, buat menjerat LSN yang sudah ter-cap sebagai Wartawan gadungan saja?! Tentunya publik berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum.

  • Author: Red
  • Editor: M.Ifsudar
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas antara GMOCT dengan LBH Mata Elang Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Begini Selengkapnya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ambarawa, Jawa Tengah| (GMOCT)- Puluhan media online dan cetak tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) memberitakan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa. Temuan ini menyoroti proses pencabutan gugatan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ketua Yayasan LBH Mata Elang, Bayu Syamtalira, menjelaskan […]

  • DPD Gema Kosgoro Kota Bogor Kecewa Atas Kinerja Polresta Bogor

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 680
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Agustus 2025| Pada hari ini jum’at 22 agustus 2025 Gerakan Mahasiswa Kosgoro Kota Bogor menggelar Aksi demonstran di depan Kantor Polresta Bogor menuntut agar polresta bogor mengusut tuntas atas dugaan kasus suap politik uang sebesar 7 miliar dan 4,5 miliar apabila pasangan calon tersebut dilantik menjadi walikota bogor priode 2024-2029. Menurut Alex Korlap […]

  • Camat Cimanggis Didesak Bertindak: “Publik Menunggu Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong!”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok| Polemik kinerja aparatur Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, kembali memicu sorotan setelah media Harianesia.com dan media online lainnya menayangkan berita berjudul; “Lurah Tugu Sulit Dihubungi,. Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan. (8/5-2025). Sorotan tajam mengarah pada tertutupnya akses informasi publik, serta lemahnya tanggapan terhadap isu terkait lingkungan. Ketika dikonfirmasi wartawan Harianesia.com, Camat Cimanggis […]

  • Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang Jawa Tengah, 5 Nopember 2025 (GMOCT)| Sebuah daerah yang dikenal dengan keramahan, keindahan alam, serta ketenangan dan kedamaiannya, kini kembali menghadapi kenyataan pahit dengan maraknya aksi kekerasan oleh kelompok geng motor. Insiden terbaru menimpa seorang pelajar SMP, yang menjadi korban pembacokan brutal di Jalan Danasari, sebuah ruas jalan yang menghubungkan pusat kota dengan Terminal […]

  • Polda Jabar Ungkap Kecurangan Produksi dan Peredaran Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Enam Tersangka Diamankan

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 7 Agustus 2025| Satgas Pangan Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas pangan nasional dengan mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Rabu, (6/8/2025). Konferensi pers ungkap kecurangan produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda […]

  • Wujud Nyata LMPI MAC Ciawi, Perduli Terhadap Lingkungan

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 November 2025| Pengurus LMPI MAC CIAWI Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor gelar kegiatan kerja bakti di Jl Beringin 2 Desa Pandansari RT 02/Rw 01, (23/11). Kegiatan ini adalah wujud kepedulian Ormas LMPI MAC CIAWI beserta jajaran pengurus Ranting-ranting di setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ciawi terhadap lingkungan khususnya di wilayah Ciawi dengan […]

expand_less