Tegarnews.co.id – Indramayu, 2 Juli 2026 | Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di bantaran Sungai Cipunegara, Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawa Barat sangat meresahkan warga dan aktivis penggiat lingkungan. Alat berat jenis excavator terpantau beroperasi sejak pagi hingga sore, membuat tebing sungai longsor dan air keruh.
Pantauan di lokasi pada Jum’at (26/6), sedikitnya ada 3 titik galian sedalam 4-5 meter berada kurang dari 10 meter dari tanggul sungai. Pasir hasil tambang dimuat ke truk tronton dan dijual ke proyek-proyek yang ada di wilayah Pantura dan daerah lainya.
“Jalan desa jadi rusak parah di lewati truk setiap hari. Kalau musim hujan dikhawatirkan tanggulnya jebol dan air sumur juga jadi keruh,” kata Udin, (52) warga Desa Bantaruni, Kecamatan Gantar.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa IUP atau izin dari Gubernur/Bupati adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Kepala Desa mengaku sudah melaporkan ke Polsek dan Satpol PP. “Kami sudah sampaikan, tapi besoknya nambang lagi, katanya ada beking,” ujar kepala Desa, saat dikonfirmasi via sambungan telepon seluler ( 30/7)
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Sementara itu, BPDAS Cimanuk-Cisanggarung menyebut kerusakan tebing sungai bisa memicu banjir rob dan abrasi saat musim penghujan.
Warga meminta APH dan Pemprov Jabar menindak tegas penambang ilegal dan memulihkan kondisi Sungai Cipunegara. Hingga berita ini dirilis dan ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas ataupun pihak-pihak terkait. Awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi dan tindakan dari APH serta Pemerintah Daerah terkait hal ini.(Tim/Red)













