Tegarnews.co.id | Kabupaten Bekasi, 21 Juli 2026 – Kegiatan riungan di Kampung Pintu, RT 04/RW 05, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berakhir dengan penggerebekan aparat kepolisian pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan yang semula diduga merupakan pertemuan warga itu diduga justru dimanfaatkan sebagai ajang perjudian.
Tim dari Polres Metro Bekasi kemudian melakukan operasi penindakan di lokasi setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Dalam operasi itu, polisi dikabarkan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai jumlah orang yang diamankan maupun jenis barang bukti yang disita.
Seorang warga setempat berinisial D membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, sebelum polisi datang, ia sempat mengira keramaian itu merupakan kegiatan pendataan warga atau pertemuan biasa.
“Awalnya saya kira ada kegiatan sensus penduduk atau kumpul-kumpul warga. Ternyata keramaian itu karena ada penggerebekan dugaan perjudian. Menurut saya, kalau memang terbukti melakukan perjudian, proses hukumnya harus ditegakkan agar tidak menjadi penyakit masyarakat yang terus berulang,” ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, Tim awak media juga meminta konfirmasi kepada salah seorang anggota Polres Metro Bekasi. Ia membenarkan bahwa tim kepolisian telah melakukan operasi penindakan di lokasi tersebut.
“Benar, kemarin tim dari Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan terhadap dugaan aktivitas perjudian. Sejumlah orang beserta barang bukti berhasil diamankan. Mengenai perkembangan penyidikan maupun status para terduga pelaku, kami serahkan kepada pimpinan untuk memberikan keterangan resmi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah orang yang diamankan, identitas para terduga pelaku, jenis barang bukti yang disita, maupun perkembangan proses penyidikan.
Tegarnews.co.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diamankan dalam peristiwa ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














