Jumat, November 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Tokoh

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

Tegar News by Tegar News
24 Juli 2026
in Tokoh
0
Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 24 Juli 2026 | Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai bukti bahwa hukum akhirnya berani menyentuh orang kuat. Penindakan terhadap pejabat tinggi memang harus dilakukan apabila terdapat bukti pelanggaran. Namun, jatuhnya seorang pejabat bukan dengan sendirinya kemenangan supremasi hukum.

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menilai persoalan yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi mengapa hukum baru bergerak setelah hubungan kekuasaan di tingkat elite mengalami benturan. Ketika perkara hukum bergerak bersamaan dengan konflik antarinstitusi, perebutan pengaruh, dan retaknya perlindungan politik, maka masyarakat berhak menduga bahwa hukum sedang bekerja di dalam pertarungan kekuasaan, bukan berdiri di atasnya.

You might also like

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: “Bersikaplah Sebagai Negarawan

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong

For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!

Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia EN LMND, Wempy Habari, menegaskan bahwa LMND tidak sedang membela Febrie Adriansyah ataupun menghalangi proses hukum. Setiap dugaan korupsi harus dibuka, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan. Namun, proses tersebut tidak boleh digunakan untuk menutupi masalah yang lebih besar, yakni ketergantungan institusi hukum terhadap konfigurasi kekuasaan.

“Penangkapan atau penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi belum cukup untuk disebut supremasi hukum. Kalau hukum baru berani bergerak setelah perlindungan politiknya runtuh, maka yang bekerja bukan kedaulatan hukum, melainkan perubahan keseimbangan kekuasaan,” tegas Wempy.

Menurut Wempy, hukum Indonesia terlalu sering kehilangan keberanian ketika kelompok-kelompok elite masih berada dalam satu barisan kepentingan. Berbagai pelanggaran dapat dibiarkan, perkara diperlambat, dan kekuasaan saling melindungi. Namun, ketika kepentingan mereka pecah, hukum mendadak tampil keras dan digunakan untuk menghantam pihak yang kehilangan perlindungan.

“Negara hukum tidak boleh bergantung pada kapan elite bersatu dan kapan elite berkonflik. Hukum yang menunggu pertarungan elite bukan hukum yang merdeka. Ia hanya menjadi senjata yang berpindah tangan dari satu kelompok penguasa kepada kelompok penguasa lainnya,” ujarnya.

Krisis tersebut tidak berdiri terpisah dari ketimpangan ekonomi. Konsentrasi kekayaan telah melahirkan konsentrasi kekuasaan politik. Kelompok yang menguasai tanah, tambang, industri, keuangan, dan media tidak hanya memiliki kekuatan di pasar, tetapi juga mempunyai akses besar terhadap pembentukan undang-undang, birokrasi, partai politik, serta institusi penegak hukum.

Karena itu, hukum tidak selalu hadir sebagai alat untuk membatasi kekuasaan modal. Dalam banyak keadaan, hukum justru digunakan untuk menjaga kepemilikan yang timpang, memberikan kepastian kepada investasi, melindungi monopoli, serta menertibkan rakyat yang mempertahankan tanah, pekerjaan, dan ruang hidupnya.

Buruh diminta tunduk kepada hukum ketika memperjuangkan upah. Petani berhadapan dengan aparat ketika mempertahankan tanah. Masyarakat adat dikriminalisasi ketika menolak perampasan wilayah. Sementara itu, korporasi besar memiliki sumber daya, jaringan politik, dan akses hukum untuk mempertahankan kepentingannya.

Inilah alasan politik redistribusi tidak dapat dipisahkan dari perjuangan membebaskan hukum dari dominasi oligarki. Pajak kekayaan, reforma agraria, pendidikan gratis, perlindungan sosial, dan penguasaan negara atas sumber daya strategis akan langsung berhadapan dengan kelompok yang selama ini memperoleh keuntungan dari ketimpangan.

“Redistribusi bukan program teknokratis yang dapat dijalankan hanya dengan menambah anggaran. Redistribusi adalah pertarungan politik melawan kekuasaan yang menguasai kekayaan sekaligus memengaruhi negara. Tanpa hukum yang berpihak kepada rakyat, setiap kebijakan redistribusi dapat digugat, dilumpuhkan, dibatalkan, atau dikriminalisasi,” kata Wempy.

Menurutnya, hukum harus menjamin bahwa pendidikan, kesehatan, pekerjaan, tanah, lingkungan hidup, dan perlindungan sosial merupakan hak rakyat, bukan kemurahan hati pemerintah. Hak-hak tersebut tidak boleh berubah setiap kali pemerintahan berganti atau ketika kelompok pemilik modal merasa kepentingannya terganggu.

Politik redistribusi membutuhkan institusi hukum yang tidak tunduk kepada transaksi politik, kekuatan modal, maupun konflik faksi di dalam negara. Aparat penegak hukum harus berada di bawah kontrol demokratis dan bekerja secara konsisten terhadap siapa pun, bukan hanya terhadap mereka yang telah kehilangan dukungan politik.

Menjelang peluncuran Manifesto LMND pada 27 Juli 2026, EN LMND menegaskan bahwa negara hukum tidak dapat dipertahankan hanya melalui slogan persamaan di hadapan hukum. Persamaan hukum tidak pernah nyata apabila kekayaan dan kekuasaan tetap terkonsentrasi pada segelintir kelompok.

“Selama orang kaya dan berkuasa dapat menentukan kapan hukum diam dan kapan hukum bergerak, negara hukum hanya akan menjadi ilusi. Hukum harus mematahkan dominasi kekuasaan, bukan menjadi alat di dalam pertarungannya,” tutup Wempy.

Bagi LMND, politik redistribusi hanya dapat berjalan apabila kekayaan sekaligus kekuasaan didistribusikan kembali kepada rakyat. Negara hukum harus menjadi alat untuk menjamin keadilan sosial, membatasi kekuasaan modal, dan melindungi perjuangan rakyat.(Red)

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Peace, Knowledge, and Justice.

Tags: AndJusticeKnowledgePeace
Previous Post

Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang

Next Post

Gabungan Ormas Geruduk Gedung DPRD Lebak

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: “Bersikaplah Sebagai Negarawan
Tokoh

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: “Bersikaplah Sebagai Negarawan

by Tegar News
10 Oktober 2026
Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong
Tokoh

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong

by Tegar News
30 September 2026
For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!
Tokoh

For-WIN Resmi Layangkan Surat ke Presiden RI Desak Evaluasi Menteri Imipas dan Copot Kalapas!

by Tegar News
26 September 2026
Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim
Tokoh

Gus Kautsar Kaget! Buka Tas Berisi Mata Uang Asing Senilai Miliaran, Suruh Kembalikan ke Pengirim

by Tegar News
25 September 2026
Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”
Tokoh

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Gabungan Ormas Geruduk Gedung DPRD Lebak

Gabungan Ormas Geruduk Gedung DPRD Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

4 September 2025
Giat Kapolsek Dramaga, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga & Forkompicam Solid Kuat Dan Tangguh

Giat Kapolsek Dramaga, Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Dramaga & Forkompicam Solid Kuat Dan Tangguh

22 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM
Nasional

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

6 November 2026
BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News