Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Korupsi

Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi

Tegar News by Tegar News
24 Juli 2026
in Info Korupsi
0
Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 24 Juli 2026 | Barisan Muda Bekasi (BMB) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri agar tidak membiarkan laporan dugaan korupsi dan dugaan praktik pengelolaan sumber daya air di luar mekanisme hukum mengendap tanpa kepastian. Penegakan hukum harus hadir secara nyata, terutama ketika pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat diduga telah dijadikan ruang penyimpangan.

Laporan yang telah disampaikan secara resmi memuat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan praktik pengelolaan sumber daya air yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi.

You might also like

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut penguasaan pelayanan publik yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.

“Air bukan komoditas yang dapat dikelola sesuka hati tanpa dasar hukum. Air adalah hak konstitusional masyarakat. Siapa pun yang diduga memanfaatkan pelayanan air bersih untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan aturan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga mencederai kepentingan publik.”

Menurut BMB, negara telah memberikan mandat yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahwa penguasaan sumber daya air berada dalam kendali negara dan penyelenggaraannya wajib dilakukan berdasarkan hukum, transparansi, serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelayanan air minum yang dijalankan di luar mekanisme resmi atau tanpa dasar kerja sama yang sah, maka aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh siapa pihak yang bertanggung jawab, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana mekanisme tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.

BMB juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 secara tegas mengatur setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan dituangkan dalam perjanjian yang sah. Apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka legalitas seluruh aktivitas yang dilakukan patut dipertanyakan dan diperiksa secara mendalam.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, praktik pengelolaan sumber daya air tersebut diduga melayani sekitar 20.000 pelanggan.

Dengan asumsi rata-rata konsumsi 30 meter kubik per pelanggan setiap bulan dan tarif sekitar Rp150.000 per pelanggan, nilai ekonomi yang diduga berada di luar pengelolaan resmi diperkirakan mencapai:

* sekitar Rp3 miliar setiap bulan;
* sekitar Rp36 miliar setiap tahun; dan
* sekitar Rp342 miliar apabila praktik tersebut benar berlangsung sejak tahun 2017 hingga pertengahan 2026.

BMB menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah pelanggan dan tarif rata-rata, bukan penetapan kerugian negara. Penentuan kerugian negara tetap menjadi kewenangan auditor yang berwenang seperti BPK maupun BPKP.

Namun demikian, besarnya potensi nilai ekonomi tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius. BMB menilai akan menjadi preseden buruk apabila dugaan penyimpangan dengan nilai yang begitu besar tidak memperoleh penanganan yang cepat, profesional, dan transparan.

Atas dasar itu, Barisan Muda Bekasi mendesak Kortas Tipikor Mabes Polri untuk:

1. Segera meningkatkan penanganan laporan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

2. Melaksanakan audit investigatif terhadap dugaan pengelolaan sumber daya air di luar mekanisme resmi Perumda Tirta Bhagasasi.

3. Menelusuri seluruh aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

4. Memeriksa legalitas setiap bentuk kerja sama yang diduga menjadi dasar pengelolaan pelayanan air minum.

5. Menindak tegas setiap pihak yang apabila terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BMB menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam laporan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Juhartono menambahkan bahwa desakan ini bukan ditujukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan hukum bekerja tanpa pandang bulu.

“Kami tidak sedang membangun opini untuk menghukum seseorang. Kami sedang mengawal agar hukum tidak kehilangan keberaniannya. Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan memulihkan nama baik pihak yang diperiksa. Namun apabila penyimpangan itu terbukti, maka tidak boleh ada jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan yang menjadi tameng bagi pelaku.”

Ia menegaskan, pelayanan air bersih merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dijadikan sarana memperkaya pihak tertentu.

“Air adalah hak rakyat, bukan ladang korupsi. Ketika pelayanan publik diduga dijadikan ruang penyimpangan, maka diam adalah bentuk pembiaran. Hukum harus hadir, negara harus bertindak, dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah publik wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.”pungkasnya. (M.ifsudar)

 

Sumber: Bima

Tags: BekasiBhagasasiPERUMDATirta
Previous Post

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

Next Post

Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Info Korupsi

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

by Tegar News
19 September 2026
Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu
Info Korupsi

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

by Tegar News
18 September 2026
KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka
Info Korupsi

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

by Tegar News
18 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Diduga Milik Nusron Wahid Ditemukan di Tangan 4 Orang Kepercayaannya!
Info Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Diduga Milik Nusron Wahid Ditemukan di Tangan 4 Orang Kepercayaannya!

by Tegar News
16 September 2026
Bukti Koper Cibubur, Jejak Suap HGB Bogor dan Uang Ratusan Miliar Rupiah  Mengarah ke Nusron Wahid
Info Korupsi

Bukti Koper Cibubur, Jejak Suap HGB Bogor dan Uang Ratusan Miliar Rupiah Mengarah ke Nusron Wahid

by Tegar News
16 September 2026
Next Post
Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

Ultimatum Dua Pekan! AOB, PUSBAKUM SAW, KPMP & FORMASI, Desak PLT Bupati Bekasi Buktikan Komitmen Benahi Perumda Tirta Bhagasasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kades Mukhlisin: Melakukan Rutinitas Gotong Royong Setiap Minggu Di Desa Manunggal

Kades Mukhlisin: Melakukan Rutinitas Gotong Royong Setiap Minggu Di Desa Manunggal

19 Mei 2025
Majalengka Gempar: Dugaan Pengkondisian Proyek oleh Oknum Pengusaha Mencuat, Bupati Turun Tangan, GMOCT Kawal sampai Tuntas

Majalengka Gempar: Dugaan Pengkondisian Proyek oleh Oknum Pengusaha Mencuat, Bupati Turun Tangan, GMOCT Kawal sampai Tuntas

24 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News