Jumat, Juli 24, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Korupsi

Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi

Tegar News by Tegar News
24 Juli 2026
in Info Korupsi
0
Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 24 Juli 2026 | Barisan Muda Bekasi (BMB) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri agar tidak membiarkan laporan dugaan korupsi dan dugaan praktik pengelolaan sumber daya air di luar mekanisme hukum mengendap tanpa kepastian. Penegakan hukum harus hadir secara nyata, terutama ketika pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat diduga telah dijadikan ruang penyimpangan.

Laporan yang telah disampaikan secara resmi memuat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan praktik pengelolaan sumber daya air yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi.

You might also like

PDIP Seret Nama Bahlil di Korupsi Batu Bara PLTU! Deddy: Menteri ESDM Perlu Dimintai Keterangan Terlebih Dahulu?

Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Resmi Sudah Jampidsus Febrie Adriansyah Menyandang Status Tersangka, Dugaan Kasus TPPU

Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut penguasaan pelayanan publik yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.

“Air bukan komoditas yang dapat dikelola sesuka hati tanpa dasar hukum. Air adalah hak konstitusional masyarakat. Siapa pun yang diduga memanfaatkan pelayanan air bersih untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan aturan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga mencederai kepentingan publik.”

Menurut BMB, negara telah memberikan mandat yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahwa penguasaan sumber daya air berada dalam kendali negara dan penyelenggaraannya wajib dilakukan berdasarkan hukum, transparansi, serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelayanan air minum yang dijalankan di luar mekanisme resmi atau tanpa dasar kerja sama yang sah, maka aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh siapa pihak yang bertanggung jawab, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana mekanisme tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.

BMB juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 secara tegas mengatur setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan dituangkan dalam perjanjian yang sah. Apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka legalitas seluruh aktivitas yang dilakukan patut dipertanyakan dan diperiksa secara mendalam.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, praktik pengelolaan sumber daya air tersebut diduga melayani sekitar 20.000 pelanggan.

Dengan asumsi rata-rata konsumsi 30 meter kubik per pelanggan setiap bulan dan tarif sekitar Rp150.000 per pelanggan, nilai ekonomi yang diduga berada di luar pengelolaan resmi diperkirakan mencapai:

* sekitar Rp3 miliar setiap bulan;
* sekitar Rp36 miliar setiap tahun; dan
* sekitar Rp342 miliar apabila praktik tersebut benar berlangsung sejak tahun 2017 hingga pertengahan 2026.

BMB menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah pelanggan dan tarif rata-rata, bukan penetapan kerugian negara. Penentuan kerugian negara tetap menjadi kewenangan auditor yang berwenang seperti BPK maupun BPKP.

Namun demikian, besarnya potensi nilai ekonomi tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius. BMB menilai akan menjadi preseden buruk apabila dugaan penyimpangan dengan nilai yang begitu besar tidak memperoleh penanganan yang cepat, profesional, dan transparan.

Atas dasar itu, Barisan Muda Bekasi mendesak Kortas Tipikor Mabes Polri untuk:

1. Segera meningkatkan penanganan laporan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

2. Melaksanakan audit investigatif terhadap dugaan pengelolaan sumber daya air di luar mekanisme resmi Perumda Tirta Bhagasasi.

3. Menelusuri seluruh aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

4. Memeriksa legalitas setiap bentuk kerja sama yang diduga menjadi dasar pengelolaan pelayanan air minum.

5. Menindak tegas setiap pihak yang apabila terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BMB menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam laporan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Juhartono menambahkan bahwa desakan ini bukan ditujukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan hukum bekerja tanpa pandang bulu.

“Kami tidak sedang membangun opini untuk menghukum seseorang. Kami sedang mengawal agar hukum tidak kehilangan keberaniannya. Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan memulihkan nama baik pihak yang diperiksa. Namun apabila penyimpangan itu terbukti, maka tidak boleh ada jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan yang menjadi tameng bagi pelaku.”

Ia menegaskan, pelayanan air bersih merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dijadikan sarana memperkaya pihak tertentu.

“Air adalah hak rakyat, bukan ladang korupsi. Ketika pelayanan publik diduga dijadikan ruang penyimpangan, maka diam adalah bentuk pembiaran. Hukum harus hadir, negara harus bertindak, dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah publik wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.”pungkasnya. (M.ifsudar)

 

Sumber: Bima

Tags: BekasiBhagasasiPERUMDATirta
Previous Post

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

Tegar News

Tegar News

Related Posts

PDIP Seret Nama Bahlil di Korupsi Batu Bara PLTU! Deddy: Menteri ESDM Perlu Dimintai Keterangan Terlebih Dahulu?
Info Korupsi

PDIP Seret Nama Bahlil di Korupsi Batu Bara PLTU! Deddy: Menteri ESDM Perlu Dimintai Keterangan Terlebih Dahulu?

by Tegar News
19 Juli 2026
Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Info Korupsi

Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

by Tegar News
16 Juli 2026
Resmi Sudah Jampidsus Febrie Adriansyah Menyandang Status Tersangka, Dugaan Kasus TPPU
Info Korupsi

Resmi Sudah Jampidsus Febrie Adriansyah Menyandang Status Tersangka, Dugaan Kasus TPPU

by Tegar News
12 Juli 2026
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
Info Korupsi

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

by Tegar News
11 Juli 2026
KPK Bongkar Duit yang Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli Ternyata Hasil Potong Gaji Ratusan Petani!
Info Korupsi

KPK Bongkar Duit yang Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli Ternyata Hasil Potong Gaji Ratusan Petani!

by Tegar News
11 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan Bonus Demografi

Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan Bonus Demografi

26 Juli 2025
Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PDIP: Pengunduran diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PDIP: Pengunduran diri Kabais Tidak Boleh Hentikan Proses Hukum

27 Maret 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi
Info Korupsi

Barisan Muda Bekasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Praktik Pengelolaan Air Ilegal di Perumda Tirta Bhagasasi

24 Juli 2026
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja
Hukum

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Menuju Lapas Tanjung Raja

24 Juli 2026
Gabungan Ormas Geruduk Gedung DPRD Lebak
Info Demo

Gabungan Ormas Geruduk Gedung DPRD Lebak

24 Juli 2026
Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite
Tokoh

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

24 Juli 2026
Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang
Hukum

Diperiksa di Bawah Sumpah, Layla Berharap Sidang Etik Polres Karawang Jadi Evaluasi Agar Tak Terulang

23 Juli 2026
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polres Karawang Tangani Laporan Masyarakat
Hukum

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Apresiasi Respons Cepat Sipropam Polres Karawang Tangani Laporan Masyarakat

23 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News