Senin, Juli 27, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

MK: “Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan!”

Tegar News by Tegar News
27 Juli 2026
in Info Publik
0
MK: “Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan!”
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil, Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Mahkamah menyatakan, besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

You might also like

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

Usai Undur Diri dari BGN, Kejagung Berpeluang Periksa Nanik Terkait Korupsi MBG

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan, pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit. Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat, maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi. Melainkan juga, menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7-2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam amar putusannya, menyatakan; Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai; “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan”.

Mahkamah tidak dapat mengabaikan, hal-ihwal layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern. Meskipun demikian, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu;
a) akumulasi atau rollover kuota;
b) perpanjangan masa aktif;
c) pengalihan manfaat;
d) kompensasi;
e) refund; atau
f) bentuk perlindungan lain.

Adies mengatakan, ruang bagi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja dalam menetapkan formula tarif untuk dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan ‘penyesuaian tarif’, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, Mahkamah juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi, perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala.

Terhadap hal tersebut, prinsipnya yakni; penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku Pihak Terkait tidak keberatan. Bahkan, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Kesepakatan itu menunjukkan, penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu; penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover serta inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, tetapi secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut.

Selain itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah ‘kuota’ melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah “data” yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” papar Liliek.

Artinya, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum. Sehingga manfaat layanan, tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi. Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (Rls/Red)

Sumber: Humas MKRI

 

Tags: DikabulkanMaterilMKPengujianPermohonan
Previous Post

Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar

Next Post

Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia – Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar
Info Publik

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

by Tegar News
26 Juli 2026
Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar
Info Publik

Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

by Tegar News
23 Juli 2026
Usai Undur Diri dari BGN, Kejagung Berpeluang Periksa Nanik Terkait Korupsi MBG
Info Publik

Usai Undur Diri dari BGN, Kejagung Berpeluang Periksa Nanik Terkait Korupsi MBG

by Tegar News
23 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya
Info Publik

Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya

by Tegar News
22 Juli 2026
Surat Tak Kunjung Dibalas BGN, PDIP Tagih Data Kader yang Diduga Ikut Proyek Makan Bergizi Gratis!
Info Publik

Surat Tak Kunjung Dibalas BGN, PDIP Tagih Data Kader yang Diduga Ikut Proyek Makan Bergizi Gratis!

by Tegar News
22 Juli 2026
Next Post
Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia – Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama

Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia - Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

AKPERSI Desak Satpol PP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Parung Panjang

AKPERSI Desak Satpol PP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Parung Panjang

11 Mei 2026
Polres Bogor Bangun 6 Dapur SPPG, Dukung Program MBG Presiden Prabowo dan Jalankan Arahan Kapolri

Polres Bogor Bangun 6 Dapur SPPG, Dukung Program MBG Presiden Prabowo dan Jalankan Arahan Kapolri

6 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dugaan Gratifikasi Dibalik Izin Tambang di Papua Tengah
Info Daerah

Dugaan Gratifikasi Dibalik Izin Tambang di Papua Tengah

27 Juli 2026
Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia – Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama
TNI

Perkuat Pertahanan Laut, Indonesia – Rusia Kembali Gelar Latihan Militer Bersama

27 Juli 2026
MK: “Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan!”
Info Publik

MK: “Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan!”

27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar
Peristiwa

Bentrokan di Matraman Telan Dua Korban Jiwa, 1 Kritis dan 4 Motor Hangus Terbakar

27 Juli 2026
Kecam Keras LGBT, Ketua Tim Senyap Kota Bekasi M. Ifsudar: Tidak Ada Ruang dan Toleransi!
Info Daerah

Kecam Keras LGBT, Ketua Tim Senyap Kota Bekasi M. Ifsudar: Tidak Ada Ruang dan Toleransi!

26 Juli 2026
“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!
Opini

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

26 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News