Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 23 Agustus 2026 | Dugaan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan pemotongan bonus pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor terus menjadi perhatian publik. BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Presiden Mahasiswa UMBARA Muhamad Afif Zaelani, dalam rilisnya pada Sabtu (22/8/2026), menegaskan mahasiswa akan mengawal perkembangan perkara hingga proses hukum memberikan kejelasan kepada publik.
Menurut Afif, KPK telah mengonfirmasi perkara tersebut masuk tahap penyidikan. Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kondisi tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit ruang pengusutan.
“Penyidikan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara menyeluruh. Jangan sampai hanya berhenti pada pihak tertentu atau sekadar pemeriksaan administratif,” tegas Afif.
BEM UMBARA meminta KPK menelusuri seluruh dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah. Mahasiswa juga menegaskan bahwa jabatan maupun kekuasaan tidak boleh menjadi tameng apabila dalam proses hukum ditemukan bukti keterlibatan.
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi BEM UMBARA pada 18 Agustus 2026. Dalam aksi itu, mahasiswa menyerahkan naskah akademik dan dokumen kajian terkait perbaikan tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Bogor.
Tak hanya KPK, sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Bogor. BEM UMBARA mendesak lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor serta menindaklanjuti kajian yang telah disampaikan mahasiswa.
Mahasiswa juga meminta ruang pengawasan publik dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut mengawal proses pemerintahan dan memastikan setiap indikasi penyimpangan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Afif menegaskan, mahasiswa tidak ingin perkara dugaan korupsi tersebut berakhir sebagai polemik sesaat. Menurutnya, persoalan yang menyangkut uang dan kewenangan publik harus mendapatkan penyelesaian hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak akan diam. KPK harus bekerja profesional, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan, dan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Jangan ada satu pun pihak yang berlindung di balik jabatan,” tegas Afif.
BEM UMBARA menyatakan akan terus melakukan pengawalan melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan publik yang sah.
Bagi mahasiswa, pemberantasan korupsi bukan slogan. Ketika uang publik dipersoalkan, transparansi dan pertanggungjawaban harus menjadi jawaban.(Rls/Inel)
Sumber: Surya SP














