Tegarnews.co.id – Serang Banten, 8 September 2026 | Pasca ramai diberitakan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul “TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak” pada 5 September 2026, Serka Slamet Riyadi, Babinsa Desa Bandung, Koramil 0602-20/Pamarayan, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi kepada PenaJournalis.com melalui Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, sekitar pukul 20.35 WIB, Senin (7/9/2026).
Isi Hak Jawab Babinsa: Kehadiran Sesuai Tugas, Bantah Melampaui Wewenang
Dalam surat hak jawabnya, Serka Slamet Riyadi menegaskan beberapa poin utama:
1. Kehadiran sesuai tugas pokok dan fungsi — Keberadaannya di Desa Bandung merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan teritorial, komunikasi sosial, serta pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah binaan.
2. Membantah melampaui wewenang. Kehadiran di lokasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindakan di luar kewenangan.
3. Tidak ada keterlibatan proyek – Tuduhan keterlibatan dalam proyek harus didasarkan pada bukti yang sah; kehadiran bukan berarti terlibat kepentingan pribadi.
4. Permintaan klarifikasi bukan penghapusan berita – Komunikasi yang dimaksud adalah permintaan pelurusan fakta, bukan untuk membungkam jurnalistik.
5. Keberatan penggunaan foto dari media sosial – Meminta evaluasi penggunaan foto tanpa izin dan konteks yang jelas.
6. Mendorong pemberitaan berimbang. Meminta kesempatan klarifikasi sebelum kesimpulan disebarluaskan.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan berbarengan, Serka Slamet Riyadi menyapa: “Selamat malam pak, mohon ijin hak jawab saya. Demikian, terima kasih .”
Respons GMOCT: Ada Temuan Baru & Keluhan Warga Semakin Menguat
Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT sekaligus Pemred Penajournalis.com menanggapi dengan menanyakan apakah hak jawab juga telah dikirimkan kepada Kepala Divisi Investigasi GMOCT, Ahmad Nuryaman.
“Kami mendapatkan informasi dari hasil temuan beliau. Puluhan media anggota GMOCT telah menayangkan pemberitaan ini, termasuk media Pak Ahmad Nuryaman. Kami mendapat info terbaru, masyarakat resah dengan dugaan praktik BBM ilegal tersebut.” – Asep NS
Serka Slamet Riyadi menjawab: “Siap, belum pak. Insya Allah akan saya sampaikan ke beliau.”
Temuan Baru Tim Investigasi GMOCT: Campur Tangan, Upeti & Warga Minta Dipindahkan
Bertepatan dengan masuknya hak jawab, Tim Investigasi Khusus GMOCT melalui Kepala Divisi Investigasi, Ahmad Nuryaman, justru mengungkap temuan baru hasil wawancara langsung dengan warga Desa Bandung:
– Warga resah adanya dugaan campur tangan oknum Babinsa tersebut dalam urusan pengiriman material, bongkar muat barang, hingga dugaan penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
– Tim memiliki rekaman suara yang membuktikan yang bersangkutan meminta pemberitaan dihapus.
– Ada indikasi penitipan uang dari pihak perusahaan kepada oknum Babinsa.
– Diduga mengeluarkan aturan sepihak, mengatasnamakan SPRIN perusahaan di luar tugas pokok dan fungsi.
– Mengurusi koordinasi listrik yang bukan ranah Babinsa, serta adanya dugaan uang bulanan / upeti.
– Warga secara terbuka menyatakan: “Kami akan tenang apabila beliau dipindahkan dari desa kami.”
Saat ditanya Asep NS apakah yang bersangkutan sudah didatangi oleh tim intelijen Korem, jawabannya justru: “Naikkan hak jawab saya dulu.” — jawaban yang dinilai publik justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan.
Pemuatan Hak Jawab Ini Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
GMOCT memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional tanpa mencabut hasil investigasi, hal ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang:
Pasal 1 ayat (6) UU Pers No. 40 Tahun 1999: “Hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang memuat fakta tidak benar yang merugikan nama baiknya, dan redaksi wajib memuatnya tanpa biaya.”
Pasal 12 ayat (4) UU Pers No. 40 Tahun 1999: “Hak jawab dimuat secara proporsional dan seimbang dengan pemberitaan yang menimbulkan hak jawab tersebut.”
Pasal 13 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999: “Pemberitaan harus dilakukan secara berimbang, akurat, berimbang, dan tidak berprasangka buruk terhadap seseorang.”
Dengan demikian, pemuatan hak jawab ini bukan berarti berita investigasi batal atau dicabut. Justru dengan menyandingkan kedua versi — hak jawab pihak yang diberitakan DAN hasil investigasi lapangan — GMOCT menjalankan amanat undang-undang agar masyarakat menerima informasi yang utuh, berimbang, dan berkesempatan menilai sendiri kebenarannya.
Perlu disampaikan bahwa dalam hak jawab yang disampaikan, tidak terdapat penyanggahan spesifik terhadap bukti-bukti yang diperoleh tim investigasi seperti rekaman suara, keterangan warga, maupun indikasi penitipan uang dari perusahaan — poin-poin tersebut tetap menjadi fakta yang sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Catatan Redaksi
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka. GMOCT memuat hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tetap terbuka bagi pihak lain untuk memberikan klarifikasi serta bukti-bukti pendukung. Pemberitaan tetap berdasarkan fakta investigasi lapangan dan bukti yang diperoleh tim redaksi.
Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Team/Red: Penajournalis.com / Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka / GMOCT
#HakJawab #BabinsaDesaBandung #Pamarayan #SerangBanten #BBMIlegal #Upeti #GMOCT #Penajournalis #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #UUPersNo40Tahun1999 #KontrolSosial














