Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 September 2026 | Kubu mantan Staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), secara mengejutkan meminta Majelis Hakim untuk memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai kesaksian Jokowi sangat krusial. Pasalnya, kesepakatan kuota haji tambahan tersebut berawal dari pertemuan langsung Jokowi dengan Raja Arab Saudi saat masih menjabat.
Langkah ini diambil setelah saksi yang dihadirkan—mantan Menpora Dito Ariotedjo—dinilai tidak tahu-menahu mengenai detail teknis pembagian kuota tambahan tersebut: apakah murni untuk haji reguler atau boleh dipakai untuk haji khusus.
Poin Penting & Fakta Kasus:
Seret Nama Besar:
Selain Gus Alex, kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, hingga Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kerugian Negara Fantastis:
Berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian negara mencapai Rp 622,09 Miliar!
Rincian Dugaan Kerugian:
Selisih penerimaan/pengeluaran PIHK untuk jemaah yang tak berhak berangkat (Rp 438,2 M).
Penjualan kuota petugas haji khusus (Rp 39,95 M).
Fee percepatan pengisian kuota tambahan 2023–2024 (Rp 143,92 M).
Para terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru.(Rls/Red)
Sumber: Diolah dari Kompas














