Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 September 2026 | Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup hanya disikapi dengan teguran. Menurutnya, apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan makanan berbahaya dikonsumsi hingga membuat penerima manfaat sakit, persoalan tersebut harus diproses secara pidana.
Mahfud menilai keselamatan penerima MBG tidak boleh dipertaruhkan. Kasus keracunan yang berulang menunjukkan bahwa persoalan keamanan makanan bukan sekadar kesalahan teknis atau persoalan administratif, melainkan dapat menyangkut keselamatan bahkan nyawa manusia.
Karena itu, teguran kepada pihak yang bertanggung jawab dinilai tidak cukup apabila memang ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian. Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah berulangnya laporan penerima MBG yang mengalami dugaan keracunan di sejumlah daerah. Setiap kejadian menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan, standar pengolahan, distribusi hingga mekanisme pertanggungjawaban ketika makanan yang dibagikan justru membuat penerimanya jatuh sakit.
Namun, proses pidana tetap harus didasarkan pada bukti. Tidak setiap kasus keracunan otomatis berarti terjadi tindak pidana. Penyebab makanan terkontaminasi, bentuk kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dan hubungan antara kelalaian dengan timbulnya korban harus dibuktikan melalui proses hukum. Meski demikian, jika unsur pidana terbukti, penyelesaiannya tidak semestinya berhenti pada teguran semata karena persoalannya menyangkut keselamatan nyawa manusia.(Rls/Red)














