Sabtu, September 12, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

Tegar News by Tegar News
12 September 2026
in Info Daerah
0
PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kuningan – Pekalongan, 12 September 2026 | Dugaan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengemuka setelah penelusuran lapangan dilakukan Agung, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, bersama tim investigasi SBI. Penelusuran berlangsung dari lokasi penyadapan di kawasan TNGC, menggali keterangan penyadap dan pihak terkait, hingga menelusuri alur pengiriman hasil getah pinus yang berujung ke PT EMB Merkusi Chemical, Pekalongan.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSBI.com.

You might also like

H. Midi Edys Respons Keluhan Warga, Mesin Pamsimas Rusak Langsung Diganti

SPPG Ngumpet Saat Ratusan Korban Keracunan MBG Dirawat, Pemkab Terpaksa Nalangi! Bupati Sidoarjo: Tanggung Jawab Hukum Harus pada Penyelenggara

Tiga Motor Thunder dan Belasan Drum Pertalite Ditemukan di Bogor, Pelaku Ngeyel

PKS Belum Ada, Aktivitas Sudah Berjalan

Salah satu temuan krusial: Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum ditandatangani. Pihak Balai TNGC sebelumnya menyatakan proses kemitraan masih berjalan dan PKS belum ditandatangani, namun aktivitas penyadapan disebut telah berlangsung tanpa persetujuan atau perintah resmi Balai. Jika terbukti demikian, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberi dasar kegiatan, siapa yang mengorganisir, dan bagaimana hasil kawasan konservasi bisa masuk ke rantai perdagangan?

PT EMB Diminta Jelas Asal-Usul Bahan Baku

Penelusuran diarahkan ke hilir, hingga ke PT EMB Merkusi Chemical di Pekalongan yang disebut menerima hasil getah pinus tersebut. Pemilik PT EMB, Muhib, diminta memberikan klarifikasi terbuka: asal-usul bahan baku, pemasok, lokasi pengambilan, volume, harga, surat jalan, dokumen asal-usul, serta bukti transaksi. Jika terbukti getah berasal dari kawasan TNGC, dokumen tersebut menjadi kunci legalitas bahan baku yang diterima.

Fokus: Bukan Hanya Penyadap, Tapi Pengendali Rantai

Agung menegaskan investigasi bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat penyadap, melainkan untuk melindungi sekaligus menelusuri mata rantai lengkap:

“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengatur, mengumpulkan, mengangkut, membeli, menerima, dan menikmati keuntungan ekonominya. Pemeriksaan harus bergerak dari hulu hingga hilir – jangan berhenti pada pekerja lapangan.”

Dasar Hukum: Dari UU Konservasi hingga Tipikor & TPPU

Tim investigasi mendesak aparat menelaah seperangkat aturan:

– UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — jika ditemukan keterlibatan pihak berwenang dengan unsur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara

– UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU — jika ditemukan tindak pidana asal yang keuntungannya dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan dalam transaksi keuangan

“Penegakan hukum tidak cukup hanya menghitung berapa banyak getah yang keluar. Aliran uang dan penerima manfaat akhirnya juga harus ditelusuri.” tegas Agung.

Seluruh dokumen – surat jalan, nota pembelian, catatan timbang, data pemasok, invoice, rekening pembayaran, dokumen asal-usul getah, serta catatan penerimaan PT EMB – perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan.

Desakan: Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Agung mendesak APH, Kejaksaan, Gakkum Kehutanan, serta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup: lokasi penyadapan, status KTH dan PKS, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur pengangkutan, pemasok, penerima di PT EMB, dokumen bahan baku, transaksi jual beli, hingga aliran dana.

“Jika seluruh kegiatan legal, buka dokumennya. Jika terdapat pelanggaran, proses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengendalikan rantai pasok getah pinus TNGC sampai ke PT EMB, dan ke mana keuntungan ekonominya mengalir?”

Ruang Hak Jawab Dibuka

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

#TNGC #GetahPinus #KonservasiAlam #PTEMB #Pekalongan #Kuningan #PenegakanHukumHutan #Tipikor #TPPU #GakkumKehutanan #GMOCT #Kabarsbi #HutanLindung #KeadilanLingkungan

 

Tags: CiremaidiGetahGunungKawasanNasionalPenyadapanPinusTaman
Previous Post

Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

Tegar News

Tegar News

Related Posts

H. Midi Edys Respons Keluhan Warga, Mesin Pamsimas Rusak Langsung Diganti
Info Daerah

H. Midi Edys Respons Keluhan Warga, Mesin Pamsimas Rusak Langsung Diganti

by Chairul Husen
11 September 2026
SPPG Ngumpet Saat Ratusan Korban Keracunan MBG Dirawat, Pemkab Terpaksa Nalangi! Bupati Sidoarjo: Tanggung Jawab Hukum Harus pada Penyelenggara
Info Daerah

SPPG Ngumpet Saat Ratusan Korban Keracunan MBG Dirawat, Pemkab Terpaksa Nalangi! Bupati Sidoarjo: Tanggung Jawab Hukum Harus pada Penyelenggara

by Tegar News
11 September 2026
Tiga Motor Thunder dan Belasan Drum Pertalite Ditemukan di Bogor, Pelaku Ngeyel
Info Daerah

Tiga Motor Thunder dan Belasan Drum Pertalite Ditemukan di Bogor, Pelaku Ngeyel

by Tegar News
11 September 2026
Tangani Laporan Sejak April Belum Jelas? Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi
Info Daerah

Tangani Laporan Sejak April Belum Jelas? Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

by Tegar News
11 September 2026
Sebut ada Diskriminasi Fiskal, LSM TEGAR Provinsi Lampung Desak Anggaran Makan Pejabat Dipangkas!
Info Daerah

Sebut ada Diskriminasi Fiskal, LSM TEGAR Provinsi Lampung Desak Anggaran Makan Pejabat Dipangkas!

by Tegar News
10 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

2,4 miliar Raib? Kadisdikbud Kuningan Diduga Tutup Mata!

2,4 miliar Raib? Kadisdikbud Kuningan Diduga Tutup Mata!

16 Juni 2025
Respon Cepat Polsek Rancabungur Bersama Stakeholder, Evakuasi dan Pembersihan Luapan Sungai Cidepit

Respon Cepat Polsek Rancabungur Bersama Stakeholder, Evakuasi dan Pembersihan Luapan Sungai Cidepit

30 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok
Info Daerah

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan – APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

12 September 2026
Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta
Opini

Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

12 September 2026
Senjata Terbaru Prabowo, 200 Juta Warga Dibuatkan Rekening Bank
Opini

Senjata Terbaru Prabowo, 200 Juta Warga Dibuatkan Rekening Bank

12 September 2026
Geger Kota Haji! Staf Khusus Yaqut Desak Hakim Panggil Jokowi ke Ruang Sidang Tipikor
Nasional

Geger Kota Haji! Staf Khusus Yaqut Desak Hakim Panggil Jokowi ke Ruang Sidang Tipikor

12 September 2026
Polres Metro Bekasi Tegaskan Proses Hukum Abah Setu Tetap Berjalan, Meski Sudah Minta Maaf
Hukum

Polres Metro Bekasi Tegaskan Proses Hukum Abah Setu Tetap Berjalan, Meski Sudah Minta Maaf

12 September 2026
Titik Terang Selat Sunda: Rompi Pelampung Ditemukan di Dekat Anak Krakatau, Nasib 8 Penumpang Arupadhatu 1 Masih Misteri
Nasional

Titik Terang Selat Sunda: Rompi Pelampung Ditemukan di Dekat Anak Krakatau, Nasib 8 Penumpang Arupadhatu 1 Masih Misteri

12 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News