Tegarnews.co.id – Kuningan – Pekalongan, 12 September 2026 | Dugaan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengemuka setelah penelusuran lapangan dilakukan Agung, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, bersama tim investigasi SBI. Penelusuran berlangsung dari lokasi penyadapan di kawasan TNGC, menggali keterangan penyadap dan pihak terkait, hingga menelusuri alur pengiriman hasil getah pinus yang berujung ke PT EMB Merkusi Chemical, Pekalongan.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSBI.com.
PKS Belum Ada, Aktivitas Sudah Berjalan
Salah satu temuan krusial: Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum ditandatangani. Pihak Balai TNGC sebelumnya menyatakan proses kemitraan masih berjalan dan PKS belum ditandatangani, namun aktivitas penyadapan disebut telah berlangsung tanpa persetujuan atau perintah resmi Balai. Jika terbukti demikian, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberi dasar kegiatan, siapa yang mengorganisir, dan bagaimana hasil kawasan konservasi bisa masuk ke rantai perdagangan?
PT EMB Diminta Jelas Asal-Usul Bahan Baku
Penelusuran diarahkan ke hilir, hingga ke PT EMB Merkusi Chemical di Pekalongan yang disebut menerima hasil getah pinus tersebut. Pemilik PT EMB, Muhib, diminta memberikan klarifikasi terbuka: asal-usul bahan baku, pemasok, lokasi pengambilan, volume, harga, surat jalan, dokumen asal-usul, serta bukti transaksi. Jika terbukti getah berasal dari kawasan TNGC, dokumen tersebut menjadi kunci legalitas bahan baku yang diterima.
Fokus: Bukan Hanya Penyadap, Tapi Pengendali Rantai
Agung menegaskan investigasi bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat penyadap, melainkan untuk melindungi sekaligus menelusuri mata rantai lengkap:
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengatur, mengumpulkan, mengangkut, membeli, menerima, dan menikmati keuntungan ekonominya. Pemeriksaan harus bergerak dari hulu hingga hilir – jangan berhenti pada pekerja lapangan.”
Dasar Hukum: Dari UU Konservasi hingga Tipikor & TPPU
Tim investigasi mendesak aparat menelaah seperangkat aturan:
– UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — jika ditemukan keterlibatan pihak berwenang dengan unsur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU — jika ditemukan tindak pidana asal yang keuntungannya dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan dalam transaksi keuangan
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menghitung berapa banyak getah yang keluar. Aliran uang dan penerima manfaat akhirnya juga harus ditelusuri.” tegas Agung.
Seluruh dokumen – surat jalan, nota pembelian, catatan timbang, data pemasok, invoice, rekening pembayaran, dokumen asal-usul getah, serta catatan penerimaan PT EMB – perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan.
Desakan: Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Agung mendesak APH, Kejaksaan, Gakkum Kehutanan, serta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup: lokasi penyadapan, status KTH dan PKS, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur pengangkutan, pemasok, penerima di PT EMB, dokumen bahan baku, transaksi jual beli, hingga aliran dana.
“Jika seluruh kegiatan legal, buka dokumennya. Jika terdapat pelanggaran, proses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengendalikan rantai pasok getah pinus TNGC sampai ke PT EMB, dan ke mana keuntungan ekonominya mengalir?”
Ruang Hak Jawab Dibuka
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
#TNGC #GetahPinus #KonservasiAlam #PTEMB #Pekalongan #Kuningan #PenegakanHukumHutan #Tipikor #TPPU #GakkumKehutanan #GMOCT #Kabarsbi #HutanLindung #KeadilanLingkungan













