Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 September 2026 | Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan sekitar 30 persen aset rampasan dari perkara korupsi rata-rata tidak memiliki penawar saat dilelang.
Menurut Patris, salah satu kendalanya adalah harga limit yang dinilai terlalu tinggi. Aset rampasan terkadang dinilai berdasarkan harga pasar, sementara calon pembeli berharap mendapatkan barang dengan harga lebih murah melalui mekanisme lelang.
Masalahnya, aset yang tidak laku tidak bisa langsung dihargai ulang. Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, penilaian kembali baru dapat dilakukan setelah tiga bulan.
Selama menunggu, negara tetap harus mengeluarkan biaya untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset tersebut. Bahkan, setelah harga diturunkan dan dilelang kembali, belum ada jaminan aset akan langsung terjual.
Patris menyebut kondisi ini menyebabkan penumpukan aset rampasan yang belum berhasil dilelang. BPA juga menghadapi kendala lain karena merupakan lembaga baru dengan struktur organisasi yang masih terbatas.
Pernyataan tersebut disampaikan Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9)
Menurut Anda, apakah mekanisme lelang aset rampasan koruptor perlu dibuat lebih fleksibel agar aset negara tidak terlalu lama menumpuk.(Rls/Red)














