Tegarnews.co.id – Jakarta, 18 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, penyidik KPK telah resmi menetapkan dan menahan empat orang yang diidentifikasi sebagai pihak kepercayaan Nusron Wahid. Keempat tersangka tersebut adalah Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), Arif Sugiyanto, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Mereka diduga memiliki peran vital dalam mengumpulkan, menampung, dan menyalurkan dana suap serta gratifikasi terkait pengurusan layanan pertanahan dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam pengoperasiannya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai hingga puluhan miliar rupiah. Penyidik menekankan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. KPK akan mendalami lebih lanjut aliran dana dan keterangan dari para saksi guna melihat apakah ada keterlibatan langsung atau perintah dari pihak yang lebih tinggi.(Rls/Red)














