Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek dan mengamankan 17 orang, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang merupakan pejabat di bawah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. OTT tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain oleh pihak-pihak yang diamankan.
Selain Lampri, KPK mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menyebut terdapat pihak swasta yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut. Salah satu perusahaan yang disebut dalam pemberitaan adalah pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. KPK menyebut nilai sementara uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi penghitungan masih berlangsung.
Selain pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, KPK turut mengamankan politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK menyatakan masih mendalami konstruksi perkara dan kronologi dugaan suap tersebut. Pada tahap awal, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Penetapan tersangka dan rincian dugaan tindak pidana akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.(Rls/Red)














