Jumat, September 18, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

Tegar News by Tegar News
18 September 2026
in Info Daerah
0
Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Tangerang, 18 September 2026 | Komisi II DPR RI kembali menyoroti konflik pertanahan pelik yang melibatkan ribuan warga di sejumlah kecamatan, termasuk di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Langkah ini menjadi momentum penting untuk menagih progres nyata penyelesaian sengketa, pencabutan pemblokiran aset, serta meluruskan klaim sepihak yang merugikan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) strategis tersebut digelar pada Kamis (20/8/2026), dengan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Camat Legok, serta kuasa hukum dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.

You might also like

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

Akar Masalah dan Dampak Wilayah Terdampak

Berdasarkan paparan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam persidangan, konflik ini berakar dari keberadaan aset tanah milik TNI AD C.q. Kodam Jaya/Jayakarta hasil penyerahan KNIL Tahun 1950. Aset tersebut tercatat dalam IKN/SIMAK BMN dengan dua objek utama:

Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, No. Register 30506052, dengan luas sekitar ± 955,36 Hektare.

Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, No. Register 30506050, dengan luas sekitar ± 436,56 Hektare.

Persoalan semakin meruncing menyusul terbitnya Surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Permohonan Pemblokiran Persertipikatan yang Dilaksanakan Perorangan, Perusahaan, Maupun Instansi Lain Terhadap Aset Tanah Milik TNI AD di Kabupaten Tangerang. Akibat surat tersebut, ruang gerak keperdataan masyarakat atas tanah yang telah dihuni turun-temurun mendadak lumpuh total.

Pemblokiran dan klaim ini berdampak luas di wilayah Objek Pertama (± 955,36 Ha), meliputi Kecamatan Legok khususnya Desa Serdang Wetan (± 80 Ha), Rancagong (± 190 Ha), Legok (± 7,7 Ha), Babakan (± 1,3 Ha), Palasari (± 352 Ha), Kemuning (± 122 Ha), Caringin (± 122 Ha), dan Cirarab (± 0,36 Ha).

Tanggapan Kanwil ATR/BPN Banten

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa agenda pembahasan penyampaian masalah tersebut telah ditindaklanjuti sesuai amanat RDP.

“Agenda pembahasan penyampaian masalah tersebut seperti amanat RDP untuk dibahas di GTRA provinsi sudah kami sampaikan dalam rapat GTRA provinsi yang dilaksanakan minggu lalu,” ujar Harison.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah melaporkan hal tersebut kepada kementerian sebagai bahan koordinasi lintas sektoral antar kementerian. “Kalau agenda dengan Komisi II biasanya koordinasi komisi ke kementerian langsung,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut penanganan, Kakanwel BPN Banten menegaskan,

“Terimakasih mas saya akan surati pusat terkait TL rapat GTRA kemarin karena secara umum memang untuk di koordinasi kan rekomendasinya mengingat ini lintas kementerian dan Kodam nya Kodam jaya.”

Pandangan Pengamat Hukum

Sementara itu, pengamat hukum sekaligus pengurus pusat LBH Peradi Profesional, Maruli Rajagukguk, menegaskan bahwa apabila Kementerian ATR/BPN tidak melaksanakan kesimpulan RDP dengan Komisi II DPR RI, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga parlemen (contempt of parliament).

Maruli memaparkan pokok-pokok pandangannya sebagai berikut:

Sifat Mengikat Keputusan DPR: Berdasarkan Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), setiap keputusan dan kesimpulan rapat antara DPR dan Pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Pengabaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemitraan tata negara.

Desakan Sanksi Administratif dan Pencopotan:

Mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup dan kepastian hukum ratusan kepala keluarga di Tangerang, Komisi II DPR RI didesak untuk bersikap tegas. Apabila kementerian membangkang, DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (7) UU MD3, termasuk mengusulkan hak interpelasi, angket, serta merekomendasikan sanksi berat hingga pencopotan jabatan Menteri ATR/BPN kepada Presiden.

Menjaga Marwah Negara

Langkah tegas ini diperlukan agar fungsi pengawasan konstitusional DPR tidak diabaikan oleh ego sektoral kementerian, demi menjamin keadilan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka ini sudah berjalan 28 hari setelah RDP dari hasil kesimpulan akan memberi waktu 30 hari paling lambat.(Rls/Red)

Sumber: Egi

 

Tags: DPR RIIIKomisi
Previous Post

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

Next Post

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

by Tegar News
17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

by Tegar News
17 September 2026
Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?
Info Daerah

Warga Mengadu, Media Bertanya, PLN Minta Surat, Di Mana Keterbukaan Pelayanan Publik?

by Tegar News
16 September 2026
GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC – Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama
Info Daerah

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC – Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

by Tegar News
15 September 2026
Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah PTSL! Pasca Penggeledahan Kantor BPN
Info Daerah

Bupati Bogor Minta Warga Kawal Proses Hukum Kasus Mafia Tanah PTSL! Pasca Penggeledahan Kantor BPN

by Tegar News
14 September 2026
Next Post
Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolsek Citeureup Hadiri Upacara Hari Jadi Bogor ke-543 Tahun 2025 Di Kecamatan Citeureup

Kapolsek Citeureup Hadiri Upacara Hari Jadi Bogor ke-543 Tahun 2025 Di Kecamatan Citeureup

4 Juni 2025
Dekat Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Kabasiran Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Dekat Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Kabasiran Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

10 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu
Info Korupsi

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

18 September 2026
Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?
Info Daerah

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

18 September 2026
KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka
Info Korupsi

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

18 September 2026
Prof Jimly Asshiddiqie Soroti Cara Pemecatan Purbaya Bikin Elus Dada, Singgung Etika Bernegara
Tokoh

Prof Jimly Asshiddiqie Soroti Cara Pemecatan Purbaya Bikin Elus Dada, Singgung Etika Bernegara

18 September 2026
BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi Dalam Upaya Menghadapi Ancaman Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang Semakin Kompleks
Nasional

BNN dan TNI AD Perkuat Sinergi Dalam Upaya Menghadapi Ancaman Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang Semakin Kompleks

18 September 2026
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

17 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News