Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

Tegar News by Tegar News
21 September 2026
in Hukum
0
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pekalongan, 21 September 2026 | Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait desakan agar penegakan hukum terhadap dugaan peredaran getah pinus dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus dilanjutkan secara menyeluruh hingga ke pihak penampung di Pekalongan.

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com) yang juga Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), pada Senin (21/9/2026).

You might also like

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

Respons Gakkum: Fokus pada Kasus Prioritas

Dalam percakapan tersebut, Aswin Bangun menyampaikan pihaknya berterima kasih atas bantuan yang diberikan dan akan bergerak pada waktunya, serta menegaskan tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Saat ini Gakkum sedang fokus menangani sejumlah kasus lain, dengan kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas utama.

Namun bagi Agung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan dugaan perkara getah pinus TNGC. Menurutnya, kebakaran hutan dan dugaan penyadapan getah pinus sama-sama persoalan serius dan tidak semestinya dipertentangkan sebagai alasan untuk menunda penegakan hukum.

Telusuri Rantai dari Sumber hingga Penerima Akhir

Agung bersama tim telah melakukan penelusuran lapangan selama berhari-hari, mulai dari kawasan TNGC Kuningan, dugaan aktivitas penyadapan, jalur penampungan, hingga mengarah ke PT EMB di Pekalongan. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai secara mandiri tanpa biaya dari Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, Agung meminta hasil penelusuran tidak berhenti sebatas informasi awal, melainkan diteruskan dengan pemeriksaan dan penegakan hukum apabila unsur pelanggaran ditemukan.

“Apabila benar terdapat aktivitas pemanfaatan hasil hutan dari kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah, maka rantai peristiwa harus dibongkar secara menyeluruh: siapa yang menyadap, mengumpulkan, menampung, mengangkut, hingga menerima atau mengolah hasil tersebut.” — tegas Agung.

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

Penanganan perkara harus berbasis pada peraturan yang berlaku, antara lain:

– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah)

– Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, dapat juga merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Agung juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak terkait PT EMB yang meminta bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Hal ini harus diverifikasi secara objektif. Apabila ditemukan upaya menghalangi atau menyimpangkan proses hukum, maka aparat berwenang wajib menindaklanjuti.

Tidak Minta Perlakuan Khusus, Hanya Minta Hukum Berjalan

“Kami membantu di lapangan dengan biaya sendiri dan tidak meminta apa pun kepada Kementerian Kehutanan. Yang kami minta hanya satu: proses penegakan hukum harus berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum.” — tegas Agung.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tim/Redaksi (Kabarsbi)
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor: tegarnews

#NoViralNoJustice
#GetahPinusIlegal
#TNGC
#KawasanKonservasi
#UUKehutanan
#PenegakanHukumLingkungan

 

Tags: CiremaiGetahGunungNasionalPinusTaman
Previous Post

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Next Post

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar
Hukum

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

by Tegar News
19 September 2026
Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci
Hukum

Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci

by Tegar News
19 September 2026
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

11 September 2025

Elton John Tells Noel Gallagher What He Thinks About His New Album

7 September 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal
Info Publik

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

21 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

21 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

21 September 2026
Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades
Info Publik

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

21 September 2026
Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan
Info Daerah

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan

21 September 2026
Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP
Info Daerah

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

21 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News