Senin, September 28, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

Tegar News by Tegar News
28 September 2026
in Info Daerah
0
Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Batang, 28 September 2026 | Aktivitas pengolahan getah pinus yang dikaitkan dengan Tayakun di wilayah Kabupaten Batang mendapat sorotan. Persoalan yang menjadi perhatian adalah legalitas kegiatan dan pengelolaan limbahnya. Namun, hingga terdapat hasil pemeriksaan dan dokumen resmi dari instansi berwenang, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Tayakun maupun pihak terkait telah melakukan pelanggaran hukum.

Fakta yang Diketahui

You might also like

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Rumah Tani Dukung Penuh Andra Soni Pimpin HKTI Banten untuk Kesejahteraan Petani

Disebut Rumah Dinas? Ombudsman: Pastikan Fasilitas Rumah Mewah di Lapas Dihuni Napi

Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarSBI.com, terdapat aktivitas pengolahan getah pinus yang dikaitkan dengan Tayakun di wilayah Kabupaten Batang. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi dasar penelusuran KabarSBI.com mengenai aspek legalitas usaha dan pengelolaan lingkungan. Adapun status izin, persetujuan lingkungan, dan klasifikasi limbah harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

Hal yang Belum Terverifikasi

KabarSBI.com belum menyatakan sebagai fakta bahwa kegiatan tersebut tidak berizin ataupun menghasilkan limbah B3. Status tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, identifikasi proses produksi, serta pengujian karakteristik limbah apabila diperlukan. Demikian pula, belum dapat disimpulkan terdapat kelalaian pengawasan Satpol PP sebelum diperoleh keterangan mengenai tindakan pengawasan yang telah atau belum dilakukan.

Sorotan Agung Sulistio

Terpisah dari fakta di atas, Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan sorotan dan pendapatnya terhadap aktivitas tersebut. Agung meminta Satpol PP Kabupaten Batang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan untuk menjawab persoalan yang masih belum terverifikasi.

“Yang kami pertanyakan adalah legalitas kegiatan dan bagaimana limbah dari proses pengolahan tersebut dikelola. Itu pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan melalui asumsi. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik agar persoalannya terang,” ujar Agung, Minggu (27/9/2026).

Agung juga mempertanyakan, bukan menyimpulkan, pelaksanaan pengawasan Satpol PP terhadap kegiatan tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pemeriksaan pernah dilakukan, apa yang diperiksa, dan bagaimana hasilnya. “Pertanyaannya, Satpol PP sudah melakukan pengawasan atau belum? Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan persepsi bahwa pengawasan tidak berjalan,” katanya.

Ketentuan Hukum

Secara normatif, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi suatu limbah dikategorikan sebagai Limbah B3, pengelolaannya wajib mengikuti persyaratan yang berlaku. Ada atau tidaknya pelanggaran serta penerapan sanksi harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, dan unsur hukum yang terpenuhi.

Menunggu Klarifikasi Tayakun, Satpol PP, dan DLH

KabarSBI.com mendorong Tayakun, Satpol PP Kabupaten Batang, DLH, serta pihak terkait memberikan klarifikasi sehingga status kegiatan tersebut dapat diketahui secara objektif. Tayakun diberikan ruang hak jawab untuk menunjukkan dokumen legalitas dan menjelaskan sistem pengelolaan limbahnya. Satpol PP dan DLH juga perlu dikonfirmasi mengenai pengawasan atau pemeriksaan yang telah dilakukan. Sampai seluruh keterangan tersebut diperoleh, pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan ditempatkan sebagai hal yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.

Ruang Hak Jawab Dibuka

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Team/Red/Kabarsbi/GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

 

Tags: BatangGetahKabupatenPengolahanPinus
Previous Post

Imbas Berbohong! Lima Pegawai Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Next Post

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Daerah

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

by Tegar News
28 September 2026
Rumah Tani Dukung Penuh Andra Soni Pimpin HKTI Banten untuk Kesejahteraan Petani
Info Daerah

Rumah Tani Dukung Penuh Andra Soni Pimpin HKTI Banten untuk Kesejahteraan Petani

by Tegar News
27 September 2026
Disebut Rumah Dinas? Ombudsman: Pastikan Fasilitas Rumah Mewah di Lapas Dihuni Napi
Info Daerah

Disebut Rumah Dinas? Ombudsman: Pastikan Fasilitas Rumah Mewah di Lapas Dihuni Napi

by Tegar News
26 September 2026
Pusbangprof Kemensos Perkuat Kompetensi PSM Kabupaten Bekasi, Pembekalan Digelar Empat Hari
Info Daerah

Pusbangprof Kemensos Perkuat Kompetensi PSM Kabupaten Bekasi, Pembekalan Digelar Empat Hari

by Chairul Husen
26 September 2026
Sidak Ombudsman Temukan Apartemen Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor
Info Daerah

Sidak Ombudsman Temukan Apartemen Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor

by Tegar News
24 September 2026
Next Post
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

3 September 2025
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law

UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law

26 Maret 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RDP DPR-RI: Cecar Kalapas Cibinong Bogor Soal Raibnya CCTV Pigura hingga Perabot dan Fasilitas Mewah!
Nasional

RDP DPR-RI: Cecar Kalapas Cibinong Bogor Soal Raibnya CCTV Pigura hingga Perabot dan Fasilitas Mewah!

28 September 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Daerah

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

28 September 2026
Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?
Info Daerah

Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

28 September 2026
Imbas Berbohong! Lima Pegawai Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Opini

Imbas Berbohong! Lima Pegawai Lapas Cibinong Dinonaktifkan

28 September 2026
Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut – Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha
Info Publik

Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut – Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha

27 September 2026
Rumah Tani Dukung Penuh Andra Soni Pimpin HKTI Banten untuk Kesejahteraan Petani
Info Daerah

Rumah Tani Dukung Penuh Andra Soni Pimpin HKTI Banten untuk Kesejahteraan Petani

27 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News