Tegarnews.co.id— Kabupaten Bekasi, 29 September 2026- Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus diperkuat melalui konsolidasi lintas pemerintahan dan kewilayahan. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa dikonsolidasikan untuk memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan efektif. Selasa (29/9/2026).
Konsolidasi tersebut dipimpin Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua BPD se-Kecamatan Pebayuran.
Konsolidasi tersebut menempatkan koordinasi pemerintahan desa sebagai bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan masyarakat. Selain aspek administratif, pemerintah desa juga dituntut menjaga komunikasi antarlembaga serta stabilitas wilayah.
Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran yakni:
Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. — Pj Kepala Desa Sumbersari.
Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. — Pj Kepala Desa Kertajaya.
H. Mursidi, S.E., M.M. — Pj Kepala Desa Bantarjaya.
Septi Utomo, S.E. — Pj Kepala Desa Karangjaya.
Enon Marliasari, S.E. — Pj Kepala Desa Karangpatri.
Solihudin Zaeni, S.AP. — Pj Kepala Desa Karangreja.
Iman Sahroni — Pj Kepala Desa Bantarsari.
Sri Lestari, S.IP. — Pj Kepala Desa Karanghaur.
Supriadin — Pj Kepala Desa Karangharja.
Juri Sahroni — Pj Kepala Desa Sumberurip.
Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. — Pj Kepala Desa Karangsegar.
Radim Irianto, S.AP., M.Si. — Pj Kepala Desa Sumbereja.
Keberadaan 12 Pj Kepala Desa menuntut koordinasi yang solid agar roda pemerintahan tidak mengalami hambatan. Pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga penanganan kepentingan masyarakat harus tetap berjalan.
Dalam konteks tersebut, komunikasi antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi bagian penting. Masing-masing unsur memiliki tugas dan kewenangan yang harus dijalankan secara proporsional agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap efektif.
Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha menjadi simpul koordinasi pemerintahan desa di tingkat kecamatan. Konsolidasi diperlukan untuk menyamakan langkah sekaligus memastikan setiap Pj Kepala Desa memahami tanggung jawab pemerintahan di wilayah masing-masing.
Kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran turut memperkuat koordinasi kewilayahan. Sinergi tersebut diperlukan untuk menjaga komunikasi antarlembaga dan mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan kondusif.
Konsolidasi lintas unsur juga menjadi pesan bahwa pergantian maupun penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintahan desa harus tetap bekerja, koordinasi harus tetap berjalan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu garis koordinasi Kecamatan Pebayuran, efektivitas pemerintahan dan konsistensi pelayanan publik menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kerja nyata di lapangan.
Sebab, pemerintahan desa bukan sekadar tentang siapa yang menduduki kursi kepala desa, tetapi tentang bagaimana roda pemerintahan tetap bergerak dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan.













