Tegarnews.co.id | KAB BEKASI – Dukungan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap komitmen Bupati dr. Asep Surya Atmaja dalam menegakkan etika birokrasi semakin memperkuat tuntutan publik agar penanganan kasus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Syafri Donny Sirait (SDS), segera memperoleh kepastian.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, Ade Syukron Hanas, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Bupati yang menegaskan bahwa pejabat yang melanggar etika publik dapat dikenai sanksi, termasuk pencopotan jabatan.
Saat dimintai tanggapan pada Senin (2/11/2026) sore, Ade menyebut pernyataan Bupati sudah jelas.
“Bupati sudah jelas dan clear statement-nya. Saya juga bacanya di berita dan dari media sosial,” ujar Ade melalui pesan singkat.
Ade menambahkan, komitmen menjaga etika pejabat publik sejalan dengan aspirasi yang selama ini disuarakan DPRD.
“Seingat saya Bupati mengutip yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu, yang salah satu poinnya menjaga etika pejabat publik,” tegasnya.
Di tengah dukungan legislatif tersebut, publik masih menunggu kepastian mengenai tindak lanjut pernyataan Bupati terhadap SDS.
Dalam komunikasi terpisah, Bupati Asep menyampaikan bahwa proses penjatuhan sanksi telah dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Loh… kan sudah kita bawa ke BKN dan Kemendagri,” kata Asep melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026) sore.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan telah memasuki jalur administratif di tingkat pusat. Namun, masyarakat masih menanti penjelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh, hasil evaluasi, serta keputusan yang akan diambil terhadap pejabat bersangkutan.
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, menilai perubahan status dr. Asep dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Bupati definitif perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Paulus, hambatan administratif yang sebelumnya dihadapi saat masih berstatus Plt perlu dievaluasi kembali setelah Asep resmi menjabat sebagai Bupati definitif.
“Saat ini, dengan status sebagai Bupati Definitif, dr. Asep telah menggenggam hak prerogatif penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di wilayahnya,” ujar Paulus, Senin malam (2/11/2026).
Paulus berharap Bupati segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut kasus tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan di tengah masyarakat.
Senada dengan Paulus, Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P.S., S.Pd., meminta Bupati mengambil sikap tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Herman merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu dasar penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara.
“Payung hukumnya jelas, sesuai aturan perundang-undangan. Apalagi yang perlu ditunggu, kembali ke sikap tegas Bupati saja,” ujarnya.
Meski demikian, penjatuhan sanksi terhadap pejabat ASN tetap harus mempertimbangkan kewenangan pejabat pembina kepegawaian, jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta prosedur yang berlaku.
Dukungan Ketua DPRD terhadap komitmen Bupati menjadi sinyal bahwa penegakan etika birokrasi merupakan persoalan yang mendapat perhatian dari legislatif.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus SDS.
Publik juga berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan, dasar penjatuhan sanksi, serta tahapan pengambilan keputusan.
Ketegasan Bupati tidak hanya dinilai dari pernyataan, tetapi juga dari transparansi proses dan kepastian tindak lanjut sesuai aturan.(Rls/Red)














