Sabtu, Oktober 3, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional

Sidang Pembuktian, Dilema Raksasa Mahkamah Konstitusi Terungkap di Depan Saksi Ahli

Tegar News by Tegar News
2 Oktober 2026
in Nasional
0
Sidang Pembuktian, Dilema Raksasa Mahkamah Konstitusi Terungkap di Depan Saksi Ahli
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 2 Oktober 2026 | Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan krusial. Hakim Konstitusi Arsul Sani secara kritis mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila nantinya diminta untuk membatalkan pelantikan Gibran.

Dalam sidang pembuktian pada Rabu (30/9/2026) malam, Arsul mencecar para ahli yang dihadirkan pemohon terkait dasar konstitusional yang bisa digunakan MK untuk membatalkan pelantikan tersebut. Ia secara khusus meminta para ahli untuk memperjelas garis batas antara proses diskualifikasi dengan impeachment (pemakzulan).

You might also like

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, TNI Kuat! – GMOCT Bersama & Tokoh Pers Sampaikan Ucapan dan Harapan

Lebih lanjut, Arsul juga mempertanyakan kewenangan MK seandainya harus memerintahkan MPR menggelar sidang khusus. “Apakah bisa demi anggapan keadilan substantif, kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas? Gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli,” ujar Arsul di ruang sidang.

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka menduga Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal lulusan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Untuk memperkuat dalil permohonan tersebut, pihak pemohon telah menghadirkan tiga ahli hukum, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta satu orang saksi, I Gusti Putu Artha, yang seluruhnya telah memberikan keterangan di bawah sumpah.

Sidang pembuktian

 

Adapun agenda sidang kali ini terkait dengan pembuktian dengan ahli dan saksi dari para pemohon.

Para pemohon mengusulkan tiga ahli dan satu saksi dalam perkara tersebut. I Gusti Putu Artha menjadi satu-satunya saksi yang sempat diusulkan turut menjadi ahli, namun ditolak majelis hakim.

Baca juga: Saksi Pemohon Singgung Putusan Mahfud MD saat Jadi Ketua MK dalam Sidang Sengketa Ijazah Gibran

Sedangkan tiga ahli lainnya adalah ahli hukum tata negara Yance Arizona, ahli hukum pemilu Titi Anggraini, serta ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Menurut para pemohon, ada masalah terkait dengan keterangan penyetaraan ijazah Gibran, dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang terkait dengan penyetaraan pendidikan. Dalam perkara ini, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya memuat delapan tuntutan.

Delapan tuntutan tersebut berisi permintaan agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres. dari usulan dua orang yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.(Rls/Red)

 

Tags: KonstitusiMahkamahPembuktianSidang
Previous Post

Menu MBG Berbelatung di Curugbitung Lebak, Deni BCW Tuntut Operasional SPPG Dihentikan

Next Post

Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Nasional

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

by Tegar News
2 Oktober 2026
Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta  per Hari, BGN Ubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
Nasional

Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

by Tegar News
2 Oktober 2026
Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, TNI Kuat! – GMOCT Bersama & Tokoh Pers Sampaikan Ucapan dan Harapan
Nasional

Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, TNI Kuat! – GMOCT Bersama & Tokoh Pers Sampaikan Ucapan dan Harapan

by Tegar News
1 Oktober 2026
Palu Diketuk! Rapat Paripurna DPR RI Resmi Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru
Nasional

Palu Diketuk! Rapat Paripurna DPR RI Resmi Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

by Tegar News
1 Oktober 2026
Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong
Tokoh

Rekam Jejak Yoseph Jhon Ferry Disorot: Dari Kasus 7 Napi Kabur hingga Skandal Sel Mewah Lapas Cibinong

by Tegar News
30 September 2026
Next Post
Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta  per Hari, BGN Ubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Insentif Dapur MBG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari, BGN Ubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pelindo Regional 1 : “Selamat Dan Sukses Pengukuhan Profesi Insinyur Angkatan XIII 2025 USU”

Pelindo Regional 1 : “Selamat Dan Sukses Pengukuhan Profesi Insinyur Angkatan XIII 2025 USU”

8 Mei 2025
LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Pemprov Jabar Segera Terbitkan Pergub Dana Hibah

LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Pemprov Jabar Segera Terbitkan Pergub Dana Hibah

9 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Nasional

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

2 Oktober 2026
Tanpa Papan Informasi, Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, AKPERSI Jabar Minta Disdik Wilayah III Turun Cek
Info Daerah

Tanpa Papan Informasi, Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, AKPERSI Jabar Minta Disdik Wilayah III Turun Cek

2 Oktober 2026
Abaikan Surat Camat, Galian Liar di Padasuka Lebak Terus Beroperasi; BCW Desak Polda Banten
Info Daerah

Abaikan Surat Camat, Galian Liar di Padasuka Lebak Terus Beroperasi; BCW Desak Polda Banten

2 Oktober 2026
Uji Nyali Penegak Hukum: Kejaksaan Diminta Periksa Pejabat di Proyek Rp5 Miliar Mamasa-Malabo
Info Daerah

Uji Nyali Penegak Hukum: Kejaksaan Diminta Periksa Pejabat di Proyek Rp5 Miliar Mamasa-Malabo

2 Oktober 2026
Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan – Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi
Info Publik

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan – Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

2 Oktober 2026
Bukan Hanya di Kelas, Guru MTsN 3 Bekasi Hadir Menjenguk Siswi yang Sedang Sakit
Pendidikan

Bukan Hanya di Kelas, Guru MTsN 3 Bekasi Hadir Menjenguk Siswi yang Sedang Sakit

2 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News