Tegarnews.co.id – Jakarta, 2 Oktober 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG, akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, yakni sebesar Rp2.000 per porsi.
Perubahan tersebut disampaikan langsung Kepala BGN Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, yang diunggah pada Rabu (30/9/2026).
Sudaryono menjelaskan, perubahan skema dilakukan seiring semakin luasnya cakupan program MBG sekaligus sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan program.
Menurutnya, skema sebelumnya memberikan insentif dengan nominal yang sama kepada setiap SPPG, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur berbeda.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono.
Ketentuan baru tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam aturan tersebut, pemberian insentif diperhitungkan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan hari pelayanan efektif.
Sudaryono menegaskan, besaran Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi yang diberikan untuk setiap penerima manfaat.
Rinciannya, sebesar Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Dengan mekanisme baru ini, SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih besar akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur yang melayani jumlah penerima lebih sedikit.
Selain mengubah besaran insentif, BGN juga menegaskan bahwa pemberian insentif berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional SPPG.
Sudaryono menyebut, apabila sebuah dapur terkena suspend sehingga tidak dapat beroperasi, maka dapur tersebut tidak mendapatkan insentif.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Ia mencontohkan kondisi bencana alam seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar di sejumlah wilayah dilakukan secara daring.
Dalam kondisi tersebut, apabila SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, maka insentif juga tidak diberikan.
Lebih lanjut, jumlah porsi yang menjadi dasar penghitungan operasional dan insentif SPPG tidak ditentukan secara bebas oleh masing-masing dapur.
Menurut Sudaryono, jumlah porsi mengacu pada surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing SPPG dan wilayah.
BGN, kata dia, akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah tersebut.
Kelompok penerima manfaat itu mencakup sekolah maupun kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penataan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya perebutan penerima manfaat antardapur. Di sisi lain, dapur dengan kapasitas kecil juga diharapkan tidak mengalami kelebihan beban karena menerima terlalu banyak penerima manfaat.
Sebaliknya, dapur yang memiliki kapasitas lebih besar diharapkan tidak mengalami kondisi kurang optimal akibat jumlah penerima manfaat yang terlalu sedikit.
“Sehingga kami berharap tidak ada lagi rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar kemudian kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” ujar Sudaryono.
BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG, mulai dari mitra, yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi hingga seluruh tim dapur, memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.(Rls/Red)














