Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 2 Oktober 2026 — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset desa yang dibeli menggunakan anggaran desa. Jumat (2/10/2026).
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Bekasi turun langsung memeriksa aset desa apabila muncul laporan mengenai ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dan kondisi di lapangan.
Menurut Ahmad, pemerintah desa harus mampu menunjukkan setiap aset yang mereka beli menggunakan anggaran desa. Pemerintah desa juga harus mencatat dan menjaga aset tersebut sesuai ketentuan.
“Kalau dalam RAB tercantum pengadaan 10 unit, maka pemerintah desa harus bisa menunjukkan 10 unit tersebut. Begitu juga kalau membeli mobil siaga, kendaraannya harus jelas keberadaannya, tercatat, dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Ahmad saat dimintai keterangan di Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Ahmad menegaskan, kepala desa maupun perangkat desa tidak boleh memperlakukan aset desa sebagai milik pribadi. Pemerintah desa mengelola aset untuk kepentingan masyarakat dan harus mempertanggungjawabkan setiap penggunaannya.
AKPERSI Minta Pemeriksaan Menyeluruh
AKPERSI Jabar meminta Pemkab Bekasi tidak hanya memeriksa dokumen administrasi. Pemerintah juga perlu mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik aset di lapangan.
Ahmad meminta pemeriksa menelusuri sejumlah hal, mulai dari dokumen perencanaan, proses pengadaan, jumlah barang, pencatatan inventaris, lokasi aset, kondisi barang, hingga penggunaannya.
“Periksa semuanya. Cocokkan dokumen dengan barang yang ada di lapangan. Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Kalau ada aset yang tidak ditemukan, rusak, berpindah tempat, atau digunakan pihak tertentu, pemerintah harus meminta penjelasan dan menelusurinya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran desa sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi besar. Pemeriksaan sejak awal justru dapat mencegah potensi kerugian dan penyimpangan,” kata Ahmad.
Ahmad juga meminta pemerintah desa terbuka kepada masyarakat mengenai pengelolaan aset. Masyarakat, kata dia, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pemerintah menggunakan anggaran desa dan mengelola barang yang dibeli dari anggaran tersebut.
“Uang desa berasal dari anggaran negara dan penggunaannya menyentuh kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah desa harus terbuka. Masyarakat harus bisa mengetahui aset apa yang dibeli, berapa jumlahnya, di mana keberadaannya, dan bagaimana pemerintah memanfaatkannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, AKPERSI Jabar akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami akan mengawal informasi yang masuk. Jika ada dugaan ketidaksesuaian, kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, tentu kami mendorong prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas Ahmad.
Ahmad meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap keberadaan aset desa di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, pencatatan aset tidak cukup hanya untuk memenuhi administrasi. Pemerintah juga harus memastikan barang tersebut benar-benar ada dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai aset yang dibeli menggunakan anggaran desa hanya tercatat di atas kertas, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan keberadaannya tidak ada penjelasan. Pemerintah harus memastikan setiap aset memiliki status, lokasi, pencatatan, dan penggunaan yang jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari BPKAD, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait pengawasan dan pemeriksaan aset desa tersebut.














