Tegarnews.co.id – Jakarta, 5 Oktober 2026 | Struktur penasihat Presiden Prabowo Subianto kini memiliki dua kanal berbeda. Selain Penasihat Khusus Presiden, terdapat Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) yang kini beranggotakan 26 orang.
Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026, berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026. Pratikno ditunjuk sebagai ketua, Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.
Keberadaan 26 Wantimpres tersebut dimungkinkan setelah UU Nomor 64 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 19 Tahun 2006. UU baru menetapkan Wantimpres sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden, tanpa lagi mengunci jumlah anggota pada format lama.
Lalu apa bedanya dengan Penasihat Khusus Presiden?
Penasihat Khusus Presiden merupakan posisi yang diberikan kepada individu untuk memberikan pertimbangan atau membantu Presiden dalam bidang tertentu sesuai penugasan.
Sementara Wantimpres RI merupakan lembaga negara yang secara konstitusional memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dasarnya berasal dari Pasal 16 UUD 1945 dan kemudian diatur melalui undang-undang.
Dengan demikian, keberadaan keduanya bukan berarti 36 orang menduduki jabatan yang sama.
10 Penasihat Khusus → penasihat berdasarkan bidang/penugasan tertentu.
26 Wantimpres → satu lembaga resmi yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ketua Wantimpres Pratikno menyatakan anggota baru berasal dari berbagai bidang dan pengalaman, dan Wantimpres akan memberikan saran serta pertimbangan kepada Presiden sesuai mandat undang-undang.
Yang menjadi perhatian publik sekarang bukan lagi apakah 26 Wantimpres diperbolehkan, tetapi bagaimana pembagian fungsi antara Wantimpres dan Penasihat Khusus agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus bagaimana efektivitas dan penggunaan anggaran kedua struktur tersebut dipertanggungjawabkan.( Red)














