Tegarnews.co.id – Jakarta, 6 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini menjadi penentu atas polemik yang selama ini mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
MK AKAN MENJAWAB:
Apakah syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi secara hukum? Malam ini jawabannya?
Tokoh pergerakan Syahganda Nainggolan mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Syahganda, perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. Pandangan ini disampaikan dalam diskusi dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Syahganda menilai kinerja Gibran sebagai wakil presiden masih jauh dari harapan. Ia membandingkannya dengan peran Jusuf Kalla yang mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono yang aktif dalam berbagai bidang.
“Waktu Jusuf Kalla sama SBY, JK itu menangani persoalan Aceh, gempa bumi, ekonomi, dia bekerja. Dulu Boediono bekerja. Nah, ini wapres tidak bekerja. Untuk gunting pita dalam suatu proyek besar itu, seorang wapres juga harus punya wibawa. Ini wapresnya enggak ada wibawa,” kritik Syahganda.
Selain soal kinerja, Syahganda menyinggung kontroversi yang melibatkan Gibran. Ia mengaitkannya dengan polemik ijazah dan proses pencalonan yang menimbulkan persoalan konstitusional.
“Maka saya bilang, sebenarnya saatnya juga wapres Gibran ini diganti. Is enough, ya kan? Anda itu enggak pantas lagi, sudah jelas cacat ijazah, cacat konstitusi, dan lain-lain. Udah, selesai aja,” tegasnya.
Pergantian wakil presiden memiliki konsekuensi politik yang kompleks. Syahganda menyadari hal ini dan mengusulkan kompensasi politik apabila Gibran diganti. Posisi Gibran merupakan bagian dari konfigurasi kekuasaan yang melibatkan sejumlah partai dan kepentingan politik.
Salah satu skenario yang ditawarkan adalah memberikan tambahan kursi menteri kepada kelompok politik yang terdampak. Syahganda bahkan menyebut nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai opsi.
“Dihargai aja, satu kursi wapres itu ekuivalen dengan berapa menteri? Kan boleh dong PSI dikasih kompensasi. Dia bisa juga ganti anaknya, Kaesang, jadi menteri kan. Gantiin Erick Thohir. Ngapain misalkan Erick Thohir dipertahankan sekian lama kalau tidak ada prestasi signifikan di olahraga? Ganti aja Kaesang jadi Menteri Olahraga. Kira-kira begitu,” jelas Syahganda.
Syahganda juga menjelaskan mekanisme konstitusional pergantian wakil presiden. Jika terjadi kekosongan jabatan, Presiden dapat mengajukan dua nama calon wakil presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Ia berharap pengganti Gibran nantinya merupakan teknokrat atau politisi berpengalaman. Sosok pengganti harus dapat menjadi mitra kerja aktif bagi Prabowo.
“Kita cari orang yang kalau Prabowo di luar negeri, dia bisa bekerja. Kalau Prabowo ke Indonesia Timur, dia urus Indonesia Barat. Kalau Prabowo urusan udara, dia bisa urusan laut. Nah, ini yang harus dicari,” tutup Syahganda.(Rls/Red)














