Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Oktober 2026 | Berakhirnya sengketa melalui jalur Pemilu tidak berarti setiap persoalan mengenai kelayakan seorang Presiden atau Wakil Presiden otomatis tidak dapat dipersoalkan lagi.
Konstitusi menyediakan mekanisme tersendiri apabila setelah seseorang menjabat muncul persoalan serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatannya.
Dasarnya adalah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila, antara lain, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, apabila persoalan administrasi atau dokumen tertentu hendak dijadikan dasar untuk mempertanyakan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden, persoalannya tidak berhenti pada istilah “cacat administrasi”.
Harus ada pembuktian bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat konstitusional sebagai Wakil Presiden.
BUKAN LANGSUNG KE MPR
Pasal 7B menetapkan prosedur yang berlapis.
Tahap pertama: DPR.
Pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Untuk mengajukan permintaan kepada MK, sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR, dan keputusan tersebut harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir.
Jadi, masyarakat tidak dapat langsung meminta MPR memberhentikan Wakil Presiden.
DPR harus terlebih dahulu membangun pendapat resmi melalui mekanisme konstitusional.
DPR → MK
Setelah persyaratan di DPR terpenuhi, barulah perkara dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
MK diminta memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian, termasuk pendapat bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Di sinilah persoalan tersebut masuk ke tahap pengujian hukum dan pembuktian konstitusional.
MK → DPR
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses belum otomatis berakhir dengan pemberhentian.
DPR kembali memegang peran untuk menindaklanjuti putusan tersebut dan meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Dengan demikian, MK bukan lembaga yang secara langsung memecat Wakil Presiden.
DPR → MPR
Tahap terakhir berada di MPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR. Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna.
Keputusan MPR mengenai pemberhentian harus diambil dalam rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
JADI, APA HUBUNGANNYA DENGAN “CACAT ADMINISTRASI”?
Ini bagian yang paling penting.
“Cacat administrasi” bukanlah rumusan tersendiri sebagai alasan pemakzulan dalam Pasal 7A.
Yang menjadi dasar konstitusional adalah apabila setelah melalui proses pembuktian, persoalan tersebut menyebabkan atau menunjukkan bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud UUD 1945.
Karena itu, sebuah dugaan ketidaksesuaian dokumen tidak otomatis berarti seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan.
Harus ada rantai pembuktian:
DOKUMEN → DUGAAN PELANGGARAN/PERSYARATAN → PENDAPAT DPR → PEMERIKSAAN MK → PUTUSAN MK → USUL DPR → KEPUTUSAN MPR
Inilah mekanisme konstitusionalnya.
BUKAN JALAN PINTAS
Mahkamah Konstitusi sendiri, dalam penjelasan yang dipublikasikan terkait persoalan pascapelantikan, menyebut bahwa ketika persoalan setelah pelantikan dinilai serius dan berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan Presiden atau Wakil Presiden, persoalan tersebut masuk ke rezim jabatan konstitusional dan mekanismenya tersedia melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, jika suatu saat terdapat bukti yang dianggap serius mengenai tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, jalurnya bukan sekadar mengulang gugatan Pemilu dengan objek yang sama.
Konstitusi telah menentukan jalurnya:
DPR → MK → DPR → MPR
Bukan karena DPR dapat memecat Wakil Presiden.
Bukan karena MK dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden.
Dan bukan pula karena MPR dapat mengambil keputusan tanpa proses hukum sebelumnya.
Melainkan karena Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memang membangun mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui empat tahap kelembagaan tersebut.(Rls/Red)
Sumber: HJ.Hagia Sofia













