Tegarnews.co.id | BOGOR – Publik Indonesia kembali dikejutkan oleh pemberitaan mengenai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga personil Polri berpangkat perwira tinggi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (ilegal tapping), akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data elektronik.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh soal kewenangan, etika jabatan, perlindungan privasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
APA SEBENARNYA YANG TERJADI?
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada 3 November 2026. Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Menurut identitas yang diberitakan Associated Press, ketiganya adalah:
1. Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution.
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Sementara itu seorang pejabat lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
SIAPA YANG MENJADI SASARAN PENYADAPAN?
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat, LSM dan kalangan pengusaha.
Namun perlu ditegaskan bahwa rincian komunikasi yang diperoleh, tujuan penyadapan, serta siapa saja yang benar-benar menjadi sasaran masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
BAGAIMANA DUGAAN PENYADAPAN ITU BISA TERJADI?
Berdasarkan penjelasan Bareskrim, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026.
MODUS YANG SEDANG DISIDIK ANTARA LAIN:
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukan ke dalam sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan diduga tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan Polisi. Aktivitas penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
Pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah penghapusan file hasil sadapan dan jejek log pada sistem tersebut. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPed dan empat flashdisk.
APAKAH PENYADAPAN POLRI DIBENARKAN SECARA HUKUM?
Pada prinsipnya, penyadapan bukanlah tindakan yang selalu dilarang oleh hukum. Dalam kepentingan penegakan hukum, penyadapan dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap tidak pidana tertentu. Namun kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan hak privasi masyarakat.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu aturan internal yang disebut oleh Polri dalam perkara ini, Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah seseorang disadap, melainkan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah.
APAKAH ANCAMAN HUKUMAN BAGI PARA TERSANGKA?
Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim, tersangka dipersangkakan dengan beberapa ketentuan: Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersipat publik, Ancaman pidananya minimal 10 tahun penjara,
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses terhadap komputer atau sistem elektronik tanpa hak, Ancaman pidana yang disampaikan penyidik maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara.
Perlu dipahami, ancaman pidana tersebut bukan berarti otomatis dijumlahkan menjadi 24 tahun. Penentuan pidana akhirnya menjadi kewenangan hakim berdasarkan pembuktian, ketentuan perbarengan tindak pidana, dan aturan pemidanaan yang berlaku.
BAGAIMANA DENGAN SANKSI ETIK DAN KEDINASAN DILINGKUNGAN POLRI?
Selain proses pidana, para personel Polri yang diduga terlibat juga dapat menjalani pemeriksaan melalui mekanisme Propam dan Komisi Kode Etik Polri. Apabila pelanggaran terbukti, sanksinya dapat berupa: Sanksi etik dan administratif. Penempatan dalam tempat khusus sesuai ketentuan. Mutasi atau penurunan jabatan. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Artinya seorang anggota Polri tidak hanya bertanggung jawab terhadap hukum pidana, tetapi juga terhadap kode etik profesi dan kedinasan.
APA YANG PERLU MENJADI PERHATIAN KITA BERSAMA?
Ada beberapa hal penting yang patut menjadi perhatian. Pertama, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, indevenden, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, maupun kedekatan kekuasaan.
Kedua, penyidik harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengetahui, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.
Ketiga, harus dipastikan apakah penyalahgunaan sistem tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat kelemahan pengawasan dan penggendalian sistem di lingkungan institusi.
Keempat, hak hak para tersangka tetap harus dihormati. Status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menko Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan bahwa berdasarkan pasal-pasal yang digunakan sejauh ini, perkara tersebut merupakan dugaan penyadapan ilegal dan tidak menunjukkan indikasi tindak pidana makar.
PENUTUP:
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri. Kewenangan yang diberikan negara bukanlah kekuasan tanpa batas. Semakin tinggi jabatan dan semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipikulnya.
Teknologi penyadapan yang seharusnya digunakan untuk melindungi negara dan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan diluar hukum.
Namun satu hal yang menjadi prinsip bersama: Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum hanya karena pangkat, jabatan, kekuasaan, atau kedekatannya dengan pusat kekuasaan. Polri adalah institusi negara yang memiliki tugas mulia menjaga keamanan, melindungi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Oleh karena itu menjaga kehormatan institusi Polri bukan berarti menutupi kesalahan anggotanya. Justru keberanian membersihkan pelanggaran dari dalam merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Hukum harus berdiri tegak, keadilan harus berlaku untuk semua, dan kebenaran harus diungkap tanpa pandang bulu.(Rls/Red)
Sumber Artikel: Adv. Edison, SH.














