Jumat, November 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

Oleh: Dr.H.M.Zarkasih,SH.,MH.,MSi.

Tegar News by Tegar News
6 November 2026
in Hukum
0
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id | JAKARTA – Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Prinsip sederhananya: kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan. Pelaku boleh dihukum, tetapi hasil kejahatannya juga harus dapat dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

You might also like

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

Saat ini Indonesia sedang membahas RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. RUU ini diharapkan menutup kelemahan sistem yang selama ini membuat negara kesulitan mengambil kembali aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau proses pidananya menghadapi hambatan tertentu.

Secara konstitusional, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan bersama DPR dan Presiden berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945.

Secara sistem hukum pidana, RUU ini harus diselaraskan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP baru menempatkan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum sebagai bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional.

Selain itu, Indonesia sebenarnya sudah mengenal mekanisme perampasan atau pemulihan aset dalam berbagai peraturan, antara lain:

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Tindak Pidana Pencucian Uang. UU Kejaksaan, KUHP dan KUHAP, serta ketentuan internasional mengenai pemberantasan korupsi dan asset recovery. Bahkan Mahkamah Konstitusi pada 2026 menegaskan bahwa ketentuan UU Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dalam penelusuran, perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

SISI POSITIF

Jika dirancang dan dilaksanakan secara benar, UU Perampasan Aset dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa. Pertama, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan.
Selama hasil korupsi, narkotika, pencucian uang, perdagangan ilegal dan kejahatan ekonomi masih dapat dinikmati, kejahatan tetap memiliki daya tarik ekonomi.

Kedua, memperkuat asset recovery.
Orientasi penegakan hukum tidak lagi hanya; “Pelakunya dipenjara.”
tetapi juga: “Uang dan kekayaan hasil kejahatannya harus kembali.”

Ketiga, memberikan efek jera yang lebih kuat. Bagi sebagian pelaku kejahatan kerugian terbesar bukanlah hukuman penjara, tetapi kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari kejahatan.

Keempat, melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat. Aset yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan kepada negara, korban atau pihak yang secara hukum berhak.

Kelima, menghadapi kejahatan modern. Pelaku kejahatan sekarang dapat menyembunyikan hasil kejahatan melalui perusahaan, rekening, nominee, aset digital, maupun pihak ketiga. Karena itu, hukum harus mampu mengikuti perkembangan modus tersebut.
Namun, ada sisi negatif yang harus diwaspadai. Inilah bagian paling penting.

Perampasan aset adalah kewenangan negara yang sangat kuat karena menyentuh hak milik seseorang. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Karena itu, jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kesewenang-wenangan baru.

Beberapa risiko yang harus diantisipasi:

1. Salah merampas aset milik orang yang tidak bersalah. Misalnya seseorang membeli tanah atau rumah secara sah, tetapi kemudian diketahui bahwa aset tersebut sebelumnya berasal dari tindak pidana.

2. Penyalahgunaan kewenangan aparat. Kewenangan yang terlalu besar tanpa kontrol dapat membuka peluang kriminalisasi, pemerasan atau konflik kepentingan.

3. Pembuktian terbalik yang berlebihan. RUU ini membahas antara lain mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) dan pembuktian terbalik. Keduanya harus dirancang sangat hati-hati agar negara tidak cukup hanya mengatakan, “Kami mencurigai aset ini.”

4. Pihak ketiga yang beritikad baik dapat menjadi korban.
Orang yang memperoleh aset secara sah dan tidak mengetahui asal-usulnya harus mendapatkan perlindungan hukum.
5. Potensi benturan dengan asas praduga tak bersalah dan due process of law. Efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh menghapus hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil. Maka, apa yang harus dikawal?

‘Menurut saya, Indonesia memang membutuhkan UU Perampasan Aset. Tetapi bukan UU yang sekadar memberikan kekuasaan besar kepada negara. UU tersebut harus memberikan kekuasaan sekaligus batasan. Minimal harus ada:
Definisi aset yang dapat dirampas secara jelas; Standar pembuktian yang tegas; Putusan atau kontrol hakim yang kuat; Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik; Hak mengajukan keberatan dan memperoleh kembali aset apabila negara gagal membuktikan;
Transparansi pengelolaan aset yang telah dirampas; Mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum; Mekanisme ganti rugi apabila terjadi perampasan yang tidak sah. Isu-isu tersebut memang menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU saat ini.

KESIMPULAN

UU Perampasan Aset bukan musuh masyarakat. Justru dapat menjadi senjata penting untuk menyelamatkan uang negara dan memutus ekonomi kejahatan. Tetapi senjata yang sangat kuat harus memiliki pengaman yang sangat kuat pula. Jangan sampai:
“Harta hasil kejahatan tidak boleh dilindungi oleh hukum.” berubah menjadi: “Harta seseorang boleh dirampas hanya karena dicurigai.”
Prinsip negara hukum harus tetap menjadi panglima: Kejahatan harus dilawan dengan keras, tetapi hukum harus tetap adil. Sebab negara yang kuat bukan negara yang bebas merampas harta rakyatnya, melainkan negara yang mampu merampas hasil kejahatan melalui proses hukum yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan pada akhirnya, ukuran keberhasilan UU Perampasan Aset bukan berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan tanpa mengorbankan keadilan dan hak konstitusional masyarakat.(Rls/Red)

Oleh: Dr.H.M.Zarkasih,SH.,MH.,MSi.

 

Tags: AsetPerampasanRUU
Previous Post

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

Next Post

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor  Desak Kejelasan Posisi Gibran
Hukum

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

by Tegar News
3 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!
Kriminal

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

by Tegar News
31 Oktober 2026
Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa
Hukum

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

by Tegar News
30 Oktober 2026
Next Post
Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,"Ambyar"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambang Warga, Wujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Kondusif

Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambang Warga, Wujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Kondusif

6 Juni 2025
Padahal Lagi Perang! Iran Naikan Upah & Tunjangan Pekerja, Darimana Uangnya ?

Padahal Lagi Perang! Iran Naikan Upah & Tunjangan Pekerja, Darimana Uangnya ?

21 Maret 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM
Nasional

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

6 November 2026
BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News