Minggu, Juli 26, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional

KJM-B : Konfirmasi Dugaan Buang Limbah Ke Paluh, Pihak PT.PHG Belawan Enggan Berkomentar

Tegar News by Tegar News
11 Juni 2025
in Nasional
0
KJM-B : Konfirmasi Dugaan Buang Limbah Ke Paluh, Pihak PT.PHG Belawan Enggan Berkomentar
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

 

Tegarnews.co.id | Medan – Belawan PT. Permata Hijau Group (PHG) beralamat di jalan raya pelabuhan belawan lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan-Belawan Kota Medan diduga membuang limbah beracun (B3) di paluh atau aliran sungai menuju ke laut tepatnya dibelakang pabrik pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu

You might also like

Prabowo Tuduh Wartawan, Jurnalis Pengamat LSM Sebagai Londo Ireng!

KETUA UMUM DPP AKPERSI Ingatkan Presiden RI Prabowo Subianto: Tidak Semua Wartawan, Jurnalis, dan Media Adalah “Londo Ireng”, Masih Banyak Insan Pers yang Nasionalis dan Idealis

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan video dengan durasi 18 menit 40 detik dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Jhon S. Hutabarat, kepada wartawan usai melaksanakan acara HUT KJM-B ke-3 tahun, Selasa (10/6)

Dari Video tersebut, terlihat hujan gerimis dan air laut naik cukup tinggi, disitu tampak dari sebuah lubang pembuangan keluar cairan sisa dari pengolahan kemungkinan minyak kelapa sawit, biodiesel dan sejenisnya yang diduga limbah beracun

“Menurut narasumber tersebut kelihatan limbah tersebut sangat jorok dan membuat air laut di paluh atau pun saluran air sungai menuju ke laut berubah warna sehingga hal ini dapat mencemari laut dan merusak segala ekosistem dan lingkungan,”jelas Ketua KJM-B

Lanjut Ketua KJM-B, untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang dari beberapa media online yang tergabung di wadah KJM-B, kami menyurati pimpinan PT. PHG dengan nomor surat 96/SRT/KJM-B/Wil/M-B/25 pada tanggal 10 April 2025 yang lalu dengan perihal Konfirmasi dugaan PT. Permata Hijau Group (PHG) buang limbah ke aliran sungai

“Selang beberapa hari setelah surat konfirmasi KJM-B diterima, tak lama pihak PT.PHG menghubungi nomor Kontak kita untuk menerima kunjungan konfirmasi dalam hal memberikan keterangan atas perihal dugaan PT.PHG buang limbah ke ke aliran sungai/paluh tersebut,”tambahnya

Humas PT.PHG bernama Putra Nasution didampingi Hans Silitonga, enggan memberikan komentarnya terkait surat konfirmasi KJM-B terkait informasi atas dugaan pembuangan limbah tersebut ke aliran sungai/paluh

“Tidak usah kita bahas bang, bikin pening saja, nanti kita ribut pula. Sebaiknya kita berteman saja, cari musuh gampang tetapi cari teman susah bang, ujar pria berkulit putih ini saat diruangannya kepada Ketua KJM-B Ivan Jhon Simon Hutabarat, didampingi Sekretaris KJM-B, Bambang Sinaga, Bendahara KJM-B Jumadi dan Wakil Bendahara Darmayanti

Ketua KJM-B mengatakan Berdasarkan dugaan PT.PHG membuang limbah beracun ke aliran sungai/palu tersebut tentu hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah seperti, UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang periklanan

Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air,”pungkasnya.

( Yy )

Tags: ke laut lepasmembuang limbahPT .PHG
Previous Post

Maknai Iduladha 1446 H, PT Prima Multi Terminal Salurkan Hewan Kurban

Next Post

Skandal FM3, Dimenduga Jadi Sarang Amoral, Hilman Santosa Tuntut Penutupan Total!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Prabowo Tuduh Wartawan, Jurnalis Pengamat LSM Sebagai Londo Ireng!
Nasional

Prabowo Tuduh Wartawan, Jurnalis Pengamat LSM Sebagai Londo Ireng!

by Tegar News
25 Juli 2026
KETUA UMUM DPP AKPERSI Ingatkan Presiden RI Prabowo Subianto: Tidak Semua Wartawan, Jurnalis, dan Media Adalah “Londo Ireng”, Masih Banyak Insan Pers yang Nasionalis dan Idealis
Nasional

KETUA UMUM DPP AKPERSI Ingatkan Presiden RI Prabowo Subianto: Tidak Semua Wartawan, Jurnalis, dan Media Adalah “Londo Ireng”, Masih Banyak Insan Pers yang Nasionalis dan Idealis

by Chairul Husen
25 Juli 2026
Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite
Tokoh

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung Pada Konflik Antar Elite

by Tegar News
24 Juli 2026
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Nasional

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

by Tegar News
19 Juli 2026
Pengamat Serukan Empat Pejabat Tinggi dari Kapolri Hingga Jaksa Agung Mundur Bersama
Nasional

Pengamat Serukan Empat Pejabat Tinggi dari Kapolri Hingga Jaksa Agung Mundur Bersama

by Tegar News
17 Juli 2026
Next Post
Skandal FM3, Dimenduga Jadi Sarang Amoral, Hilman Santosa Tuntut Penutupan Total!

Skandal FM3, Dimenduga Jadi Sarang Amoral, Hilman Santosa Tuntut Penutupan Total!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Respon Cepat Polsek Rancabungur Bersama Stakeholder, Evakuasi dan Pembersihan Luapan Sungai Cidepit

Respon Cepat Polsek Rancabungur Bersama Stakeholder, Evakuasi dan Pembersihan Luapan Sungai Cidepit

30 Juli 2025
Polsek Rumpin Bersinergi Dengan Koramil Dan Satpol PP Laksanakan Patroli KRYD

Polsek Rumpin Bersinergi Dengan Koramil Dan Satpol PP Laksanakan Patroli KRYD

1 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri
Info Korupsi

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri

26 Juli 2026
Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!
Info Korupsi

Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!

26 Juli 2026
Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar
Info Publik

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar

26 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

26 Juli 2026
Prabowo Tuduh Wartawan, Jurnalis Pengamat LSM Sebagai Londo Ireng!
Nasional

Prabowo Tuduh Wartawan, Jurnalis Pengamat LSM Sebagai Londo Ireng!

25 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

25 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News